Pemerintah Larang Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer, Ini Alasannya!

3 days ago 6

INIPASTI.COM – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang melarang penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi subsidi LPG lebih tepat sasaran serta menjaga harga eceran tertinggi (HET) dan kuota LPG yang telah ditetapkan dalam APBN 2025.

Gas elpiji 3 kg merupakan LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, nelayan, dan petani yang memenuhi syarat. Dengan adanya aturan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat lebih terkendali dan tepat sasaran.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan mencegah dominasi pengecer dalam rantai distribusi serta memastikan harga LPG tetap stabil sesuai ketentuan pemerintah. Untuk itu, agen dan sub-penyalur LPG diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai KBLI 47772 melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pemerintah mendorong pengecer untuk naik kelas menjadi pangkalan resmi LPG dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS. Dengan begitu, distribusi LPG menjadi lebih efisien dan masyarakat mendapatkan harga sesuai ketentuan pemerintah.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan. Dalam periode ini, pengecer diberi kesempatan untuk mengurus izin sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan LPG bersubsidi dengan harga yang sesuai dan pendistribusiannya lebih terkendali. Oleh karena itu, kami mendorong pengecer untuk segera mendaftarkan usahanya melalui OSS,” tegas Yuliot Tanjung.

Penggunaan LPG 3 kg di Indonesia dimulai sejak 2007 dalam program konversi minyak tanah ke gas. Program ini bertujuan untuk mengurangi subsidi minyak tanah serta meningkatkan penggunaan energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

Namun, sejak awal penerapannya, distribusi LPG 3 kg menghadapi tantangan dalam penyaluran yang tidak tepat sasaran. Menurut Analisis Ringkas Cepat DPR pada 2020, banyak masyarakat menengah ke atas yang turut menikmati subsidi LPG 3 kg. Laporan tersebut menyebutkan bahwa mayoritas penerima subsidi berasal dari kelompok menengah ke atas, sedangkan hanya 30% dari masyarakat termiskin yang mendapatkan 25% dari total subsidi yang disediakan pemerintah.

Untuk memperbaiki distribusi LPG bersubsidi, pemerintah telah melakukan berbagai langkah, salah satunya pada 2024 dengan menerapkan sistem pembelian LPG 3 kg menggunakan data KTP. Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi siapa saja yang benar-benar berhak mendapatkan LPG bersubsidi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa harga LPG 3 kg yang dibeli masyarakat saat ini bukanlah harga sebenarnya. Saat ini, harga LPG 3 kg yang dijual dari pangkalan resmi hanya Rp 12.750 per tabung, padahal harga seharusnya adalah Rp 42.750 per tabung.

Dengan selisih harga tersebut, pemerintah harus menanggung subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung, yang jika dikalkulasikan, total subsidi LPG 3 kg sepanjang 2024 mencapai Rp 80,2 triliun dengan penerima manfaat sebanyak 40,3 juta pelanggan.

Pelarangan penjualan LPG 3 kg di pengecer merupakan langkah pemerintah untuk memastikan subsidi tepat sasaran, mengendalikan harga, serta mengurangi beban subsidi yang terus meningkat.

Dengan adanya masa transisi selama satu bulan, diharapkan pengecer dapat segera beralih menjadi agen atau pangkalan resmi LPG agar distribusi lebih terkontrol dan harga tetap stabil (sdn)

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|