Untuk mendukung pertumbuhan UMKM, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak yang bertujuan untuk meringankan beban pajak dan mendorong perkembangan usaha. Berapa tarif pajak UMKM yang dikenakan? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Summary:
- Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008, UMKM dikategorikan berdasarkan hasil penjualan tahunan dan kekayaan bersih. Usaha mikro memiliki penjualan tahunan maksimal Rp300 juta, usaha kecil antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar, dan usaha menengah antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
- Pemerintah menetapkan tarif pajak UMKM sebesar 0,5% dari nilai penjualan atau hasil usaha, yang bersifat final. Tarif ini berlaku untuk pelaku UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar.
- Dengan tarif pajak yang lebih rendah dan berbagai insentif pajak, pelaku UMKM dapat menikmati manfaat seperti meringankan beban pajak, meningkatkan keuntungan usaha, dan mendorong kepatuhan dalam melaporkan pajak.
Perkembangan UMKM di Indonesia
UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) adalah istilah umum untuk usaha yang dikelola oleh individu ataupun badan usaha berbentuk seperti, CV dan PT.
Di Indonesia, bisnis UMKM mempunyai peranan yang penting dan bisa dikatakan sebagai ‘tulang punggung perekonomian’ karena mampu mendorong masyarakat untuk menciptakan peluang bisnis maupun memberdayakan masyarakat dengan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia, sehingga bisnis ini juga berperan penting dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Bisnis UMKM di Indonesia terus berkembang dari waktu ke waktu di mana pemerintah juga ikut mendukung perkembangan UMKM di Indonesia, yaitu dengan memberikan kemudahan dalam hal administrasi dan pembayaran pajak UMKM.
Lantas seperti apa kemudahan yang ditawarkan oleh fiskus kepada pelaku UMKM, simak penjelasannya, ya.
[Baca Juga: Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagi Pemilik Bisnis Online]
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pasal 6, bisnis dengan skala UMKM ini mempunyai kriteria sebagai berikut.
- Kriteria usaha mikro mempunyai hasil penjualan tahunan maksimal sebesar Rp300 juta dan kekayaan bersih maksimal sebesar Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Kriteria usaha kecil mempunyai hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar dan kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Kriteria usaha menengah mempunyai hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar dan kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan maksimal Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Ilustrasi UMKM. sumber: Dinas Koperasi dan UMKM Palembang
Tarif Pajak UMKM di Indonesia
Pemerintah melalui PP No. 55 tahun 2022, menetapkan tarif pajak atas UMKM sebesar 0,5% dari nilai penjualan atau hasil usaha dan bersifat final, artinya tidak memperhitungkan keuntungan atau kerugian yang dialami oleh pelaku UMKM.
Namun, perlu diperhatikan kepada pelaku UMKM sebagai wajib pajak bahwa peraturan ini memiliki beberapa kriteria, di antaranya:
- Pelaku UMKM adalah mereka orang pribadi maupun badan usaha yang melakukan kegiatan usaha.
- Kegiatan usaha yang dilakukan dilakukan di Indonesia dan bukan kegiatan usaha dari pekerjaan bebas yang dilakukan oleh orang pribadi.
- Nilai omzet atau penjualan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
- Jangka waktu untuk orang pribadi adalah 7 tahun, 4 tahun untuk wajib pajak badan yang berbentuk PT perorangan, koperasi, CV dan firma, dan 3 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk PT, di mana jangka waktu tersebut terhitung sejak wajib pajak terdaftar.
Dari penjelasan di atas, terdapat kriteria berbeda yang ditetapkan sebagai UMKM dalam hal nilai penghasilan bruto antara UU RI 20 tahun 2008 dengan PP No. 55 tahun 2022, di mana menurut UU RI, besaran penghasilan bruto usaha dikategorikan sebagai UMKM dari Rp300 juta hingga Rp50 miliar.
[Baca Juga: 8 Cara Mengatur Keuangan Entrepreneur Agar Bisnis Makin Sehat]
Sedangkan menurut PP No. 55 tahun 2022, pelaku UMKM yang bisa memanfaatkan tarif PPh final UMKM jika peredaran usahanya kurang dari Rp4,8 miliar.
Maka, jika penghasilan bruto Anda dalam satu tahun pajak melebihi Rp4,8 miliar, maka Anda tidak bisa menggunakan fasilitas tarif ini.
Jika Anda mempunyai kriteria seperti di atas, Anda bisa mengajukan permohonan secara online ke kantor pajak melalui akun resmi DJP online pada menu Layanan – Info KSWP.
Untuk pembayaran atas pajak UMKM tersebut dapat dibayarkan dengan cara disetor sendiri melalui bank persepsi setiap bulannya atau dibayarkan oleh pemotong atau pemungut pajak yang bertransaki dengan Anda sebagai pelaku UMKM.
Sebagai informasi tambahan, jika Anda orang pribadi yang menjalankan usaha, untuk nilai omzet atau penjualan pada Rp500 juta pertama, tidak dikenai pajak penghasilan.
Ilustrasi Pajak UMKM yang Harus Dibayarkan
Untuk mempermudah pemahaman, mari simak illustrasi di bawah ini.
CV AAA adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan pakaian di mana omzet dalam tahun 2023 sebesar Rp3,8 miliar dan mendirikan usahanya sejak tahun 2021. Sejak tahun 2021, CV AAA sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan fasilitas pajak UMKM dengan tarif 0,5% ke kantor pajak.
CV AAA masuk dalam kategori badan usaha dengan skala UMKM sehingga kantor pajak mengabulkan CV AAA untuk menggunakan tarif dengan skema pajak UMKM sesuai dengan ketentuan PP No. 55 tahun 2022.
Atas pajak final UMKM terutang CV AAA wajib dibayarkan secara bulanan kepada negara. Rekap pembayaran per bulan diilustrasikan melalui tabel di bawah ini.
Daftar Jumlah Peredaran Bruto Per Masa Pajak dari Masing-masing Tempat Usaha
Nama: CV AAA
NPWP: 12.080.000.8-619.000
Alamat: Jl. Pemuda Harapan Surabaya
No. |
Bulan |
Alamat |
Peredaran Bruto |
Nilai Pajak |
1 |
Jan-23 |
JL. Pemuda Harapan Surabaya |
319.195.833 |
1.595.979 |
2 |
Feb-23 |
JL. Pemuda Harapan Surabaya |
300.500.000 |
1.502.500 |
3 |
Mar-23 |
JL. Pemuda Harapan Surabaya |
243.139.217 |
1.215.696 |
4 |
Apr-23 |
JL. Pemuda Harapan Surabaya |
315.150.000 |
1.575.750 |
5 |
Mei-23 |
JL. Pemuda Harapan Surabaya |
350.245.900 |
1.751.230 |
6 |
Jun-23 |
JL. Pemuda Harapan Surabaya |
300.250.900 |
1.501.255 |
7 |
Jul-23 |
JL. Pemuda Harapan Surabaya |
250.150.500 |
1.250.753 |
8 |
Agu-23 |
JL. Pemuda Harapan Surabaya |
315.250.750 |
1.576.254 |
9 |
Sep-23 |
JL. Pemuda Harapan Surabaya |
325.750.900 |
1.628.755 |
10 |
Okt-23 |
JL. Pemuda Harapan Surabaya |
350.215.750 |
1.751.079 |
11 |
Nov-23 |
JL. Pemuda Harapan Surabaya |
350.250.250 |
1.751.251 |
12 |
Des-23 |
JL. Pemuda Harapan Surabaya |
410.250.000 |
2.051.250 |
3.830.350.000 |
19.151.750 |
Manfaatkan Fasilitasnya, Bayar Pajaknya
Pelaku usaha UMKM, baik orang pribadi maupun badan yang melakukan aktivitas usaha dengan nilai omzet di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan skema pajak PPh final UMKM dengan tarif 0,5% dari nilai omzet per bulannya.
Bagi wajib pajak UMKM orang pribadi, ada relaksasi tidak membayar pajak untuk omzet Rp500 juta pertama. Sangat menarik bukan?
Namun, perlu diingat bahwa skema ini ada batas waktu dalam pemanfaatannya, yaitu 3 tahun untuk badan berbentuk PT, 4 tahun untuk badan usaha berbentuk PT perorangan, koperasi, CV dan firma, dan 7 tahun bagi orang pribadi.
Jika Anda perlu bantuan ahli untuk merencanakan keuangan untuk pembayaran pajak pribadi dan bisnis, silakan konsultasi bersama Perencana Keuangan Finansialku. Hubungi kami melalui WhatsApp 0851 5866 2940 atau klik banner untuk info lengkapnya.
Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.
Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Tertarik dengan skema PPh final UMKM dan ingin memanfaatkannya? Segera lakukan pemanfaatan ini, sebelum habis masa berlakunya. Semoga membantu.
Editor: Ratna Sri Haryati
Sumber Referensi:
- Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Peraturan Pemerintah PP No. 55 tahun 2022
Sumber Gambar:
- Cover – https://shorturl.at/uhchN