INIPASTI.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
“Betul, saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terkait perkara dengan tersangka HK [Hasto Kristiyanto],” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Januari 2025.
Tessa, yang berlatar belakang sebagai pensiunan Polri, belum memberikan banyak informasi karena penggeledahan masih berlangsung. Ia memastikan bahwa lokasi penggeledahan adalah rumah pribadi Hasto di Bekasi, Jawa Barat. “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan bila kegiatan sudah selesai,” tambahnya.
Saat ini belum ada pernyataan resmi dari Hasto terkait penggeledahan tersebut.
KPK sebelumnya mengumumkan bahwa Hasto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Desember 2024. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan demi memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yakni Harun Masiku, yang saat ini masih buron.
Dalam kasus ini, Harun Masiku diketahui hanya memperoleh 5.878 suara, sementara calon legislatif PDIP lainnya, Riezky Aprillia, mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Meski demikian, Hasto diduga berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat permohonan pelaksanaan putusan tersebut pada 5 Agustus 2019.
Namun, setelah putusan MA keluar, KPU tetap tidak melaksanakannya. Sebagai tindak lanjut, Hasto mengajukan permohonan fatwa ke MA dan secara paralel mencoba membujuk Riezky agar mengundurkan diri, tetapi upaya itu ditolak.
Bahkan, Hasto meminta kader PDIP, Saeful Bahri, untuk menemui Riezky di Singapura dan membujuknya mundur. Lagi-lagi, permintaan tersebut ditolak. Hasto kemudian menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR dan tetap bersikeras meminta pengunduran dirinya.
“Karena berbagai upaya tersebut gagal, saudara HK bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu Setiawan sendiri diketahui merupakan kader PDIP yang menjabat sebagai Komisioner KPU,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di kantor KPK beberapa waktu lalu.
Selain tuduhan suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice). Ia disebut-sebut membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Harun Masiku pada awal 2020. Hasto diduga meminta Harun merendam ponselnya di air dan segera melarikan diri.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan staf PDIP, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK. Lebih lanjut, ia disebut mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus ini dan meminta mereka memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Hasto telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang dan mengajukan agar pemeriksaan dilakukan setelah peringatan Hari Ulang Tahun PDIP pada 10 Januari mendatang (sdn)