KPK Beberkan Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan oleh Hasto Kristiyanto dalam Sidang Praperadilan

1 month ago 35

INIPASTI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka mengungkap dugaan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Februari 2025. Tim Biro Hukum KPK berupaya meyakinkan hakim tunggal bahwa proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai prosedur.

CNN Indonesia merangkum sejumlah poin penting yang disampaikan Biro Hukum KPK dalam persidangan:
Alasan Harun Masiku Sulit Ditangkap
KPK menyatakan bahwa Harun Masiku, yang kini berstatus buron, bukan kader asli PDIP, melainkan orang Toraja yang baru bergabung pada 2018. Ia disebut memiliki kedekatan dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan diyakini memiliki pengaruh di MA.

Dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, Hasto menempatkan Harun di Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan, bukan di daerah asalnya di Sulawesi Selatan. Namun, Harun gagal mendapatkan suara yang cukup untuk terpilih sebagai anggota DPR RI. Meski demikian, Hasto bersama sejumlah pihak tetap berupaya memasukkan Harun ke Senayan dengan dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

KPK mengungkap bahwa Hasto menyiapkan uang sejumlah Rp400 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 bagi Harun. Uang ini diduga bagian dari suap kepada Wahyu.

Janji Jabatan untuk Riezky Aprillia
Hasto juga disebut menjanjikan jabatan Komisaris BUMN atau Komisioner Komnas HAM kepada Riezky Aprillia jika ia bersedia menyerahkan kursi DPR RI dapil I Sumatera Selatan kepada Harun.

Saeful Bahri, kader PDIP yang kini mantan terpidana, diutus untuk meminta Riezky mundur. Bahkan, ia terbang ke Singapura pada 25 September 2019 untuk menemui Riezky di Shangri-La Orchard Hotel. Namun, tawaran ini ditolak Riezky, yang bersikeras mempertahankan kursinya.

Setelah gagal membujuk Riezky, Hasto diduga beralih ke jalur suap dengan mendekati Wahyu Setiawan dan menyiapkan dana Rp400 juta. Namun, rencana tersebut digagalkan oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Peran Firli Bahuri dalam Menghambat Penyidikan
KPK mengungkap bahwa pimpinan KPK periode 2019-2024, termasuk Firli Bahuri, tidak ingin menaikkan status Hasto menjadi tersangka setelah gelar perkara pada awal 2020.

Saat KPK berusaha menyegel kantor DPP PDIP, mereka dihalangi petugas keamanan. Tim KPK kemudian kembali ke Gedung Merah Putih untuk ekspose perkara. Namun, pimpinan KPK saat itu tidak menyetujui peningkatan status hukum Hasto, dengan alasan menunggu perkembangan penyidikan.

Gagalnya OTT di PTIK
Biro Hukum KPK juga menyinggung peristiwa di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, awal 2020. KPK menyebut bahwa petugas kepolisian di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan menggagalkan OTT terhadap Harun dan Hasto.

Tim KPK yang terdiri dari lima orang ditangkap oleh sekelompok orang yang dipimpin Hendy. Mereka diintimidasi, digeledah tanpa prosedur, dan diuji urine untuk narkoba sebelum akhirnya dilepas.

Perlawanan Hasto saat Penyitaan Ponsel
Dalam sidang, Biro Hukum KPK mengungkap bahwa Hasto menolak penyitaan ponselnya saat diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Penyidik menduga ponsel tersebut menyimpan komunikasi antara Hasto dan Harun. Saat stafnya, Kusnadi, diminta menyerahkan ponsel, Hasto melakukan perlawanan dan menolak menandatangani berita acara penyitaan.

Perintah Merendam Handphone
KPK juga mengungkap bahwa Hasto memerintahkan Harun untuk menghilangkan barang bukti, termasuk dengan merendam ponsel ke dalam air, saat OTT berlangsung pada 8 Januari 2020. Percakapan ini terekam dalam hasil sadapan KPK antara Nur Hasan, penjaga rumah inspirasi Jalan Sutan Sjahrir No. 12 A, dan Harun.

Akibat perintah tersebut, Harun berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bantahan Tim Hukum Hasto
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, membantah tuduhan KPK bahwa kliennya menyiapkan uang Rp400 juta untuk PAW Harun Masiku. Ia berargumen bahwa dalam putusan tiga terdakwa sebelumnya—Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri—tidak ada yang menyebut Hasto sebagai penyedia dana suap.

“Putusan pengadilan secara inkrah sudah jelas. Dalam putusan Wahyu Setiawan pada 24 Agustus 2020 disebutkan bahwa dana operasional tahap pertama berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto,” ujar Ronny.

Meski demikian, KPK tetap bersikukuh bahwa ada keterlibatan Hasto dalam kasus ini dan penyidikan akan terus berlanjut (sdn)

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|