Mencari cuan lewat cryptocurrency kini sudah merebak di masyarakat, tapi masih banyak orang lupa untuk menghitung pajak yang dikenakan ke investasi cryptocurrency. Kira-kira berapa pajak investasi cryptocurrency di Indonesia?
Summary:
- Cryptocurrency awalnya diciptakan untuk menggantikan mata uang konvensional yang ada saat ini dengan menghilangkan pihak ketiga, dalam hal ini lembaga perbankan.
- Jenis pajak penghasilan yang dapat dikenakan atas keuntungan jual-beli cryptocurrency ini adalah PPh pasal 25/29.
Apakah Mungkin Kaya dari Crypto?
Cryptocurrency menjadi perbincangan hangat di dunia investasi akhir-akhir ini, terutama di kalangan investor Gen Z. Cryptocurrency tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.
Fluktuasi harga Cryptocurrency menjadi alasan bagi para investor untuk mengambil keuntungan dalam jangka pendek melalui trading atau jual-beli.
Dalam sehari investor dapat meraup keuntungan atas capital gain mulai dari puluhan persen sampai dengan ratusan persen.
Namun, sesuai prinsip dasar investasi yaitu high risk high return, investor juga dapat menelan kerugian sebanding dengan potensi keuntungannya dalam jangka waktu pendek pula.
Definisi Cryptocurrency
Secara etimologis, Cryptocurrency berasal dari kata crypto atau kriptografi yaitu bahasa persandian dalam dunia komputer dan currency yang berarti mata uang.
Sesuai namanya, cryptocurrency awalnya diciptakan untuk menggantikan mata uang konvensional yang ada saat ini dengan menghilangkan pihak ketiga, dalam hal ini lembaga perbankan.
Dengan menghilangkan pihak ketiga, biaya menjadi lebih murah dan memberikan keamanan dengan teknologi blockchain, buku besar terdesentralisasi, untuk memastikan mata uang tidak dapat dipalsukan.
Cryptocurrency tidak diterbitkan dan diawasi oleh lembaga perbankan atau pemerintah, tetapi didapatkan melalui aktivitas mining atau penambangan oleh penambang, dan peredarannya tidak diawasi oleh siapapun.
Tingkat volatilitas dan fluktuasi yang tinggi murni dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran (supply and demand).
Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin, selain bitcoin masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, tether, monero, tron, dll.
[Baca Juga: Mengenal Litecoin, Saingan Bitcoin yang Biayanya Lebih Murah]
Apakah Ada Pajak Cryptocurrency?
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menetapkan aset kripto sebagai objek pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengenaan PPN didasarkan pada klasifikasi aset kripto sebagai komoditas, bukan sebagai alat tukar atau surat berharga, sehingga termasuk dalam kategori barang kena pajak tidak berwujud.
Subjek pajak cryptocurrency meliputi:
- Penjual
- Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE)
- Penambang (miner).
Sementara itu, subjek PPN atas transaksi aset kripto adalah:
- pembeli kripto
- penjual kripto
Objek pajak cryptocurrency yang dikenakan PPN mencakup:
- Penyerahan aset kripto oleh penjual
- Penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi oleh penyelenggara PMSE
- Penyerahan jasa verifikasi transaksi dan/atau manajemen kelompok penambang oleh penambang aset kripto.
Mata Uang dalam Pajak Cryptocurrency
Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 mengatur mengenai konversi nilai imbalan yang diterima penambang aset kripto atas penyerahan aset kripto terkait jasa verifikasi transaksi dan/atau manajemen kelompok penambang.
Apabila imbalan diterima dalam mata uang fiat selain rupiah, konversinya menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sementara itu, jika imbalan berupa aset kripto, nilai rupiahnya ditentukan berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka aset kripto atau nilai dalam sistem penambang yang diterapkan secara konsisten.
Tarif Pajak Cryptocurrency
Berikut adalah parafrase dalam bahasa Indonesia profesional berdasarkan ketentuan PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto:
#1 0,11% – Tarif PPN atas Perdagangan Aset Kripto melalui PFAK
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan sebesar 0,11% dari nilai transaksi aset kripto jika perdagangan dilakukan melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
#2 0,22% – Tarif PPN atas Perdagangan Aset Kripto di Luar PFAK
Jika transaksi aset kripto dilakukan bukan melalui PFAK, maka tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 0,22% dari nilai transaksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 68/2022.
#3 1,1% – Tarif PPN atas Jasa Penambangan (mining) Kripto
PPN atas jasa penambangan aset kripto ditetapkan sebesar 1,1% dari nilai konversi aset kripto yang diterima, khusus jika jasa penambangan tersebut menghasilkan verifikasi atas transaksi aset kripto.
#4 0,1% – Tarif PPh Pasal 22 Final atas Penghasilan Perdagangan Kripto melalui PFAK
Penghasilan dari perdagangan aset kripto melalui PFAK dikenakan PPh Pasal 22 Final sebesar 0,1% dari nilai transaksi, dan dipungut oleh penyelenggara perdagangan (PFAK).
#5 0,2% – Tarif PPh Pasal 22 Final atas Perdagangan Kripto di Luar PFAK
Untuk transaksi yang dilakukan di luar PFAK, tarif PPh Pasal 22 Final yang dikenakan adalah sebesar 0,2% dari nilai aset kripto, sesuai ketentuan Pasal 8 PMK 68/2022.
#6 0,1% – Tarif PPh Pasal 22 Final atas Penghasilan Penambang Kripto
Pendapatan yang diperoleh oleh penambang aset kripto (miner) dikenakan PPh Pasal 22 Final sebesar 0,1% dari penghasilan bruto (tidak termasuk PPN), baik transaksi dilakukan melalui PFAK maupun bukan.
[Baca Juga: 13 Aplikasi Cryptocurrency Terbaik yang Terdaftar di BAPPEBTI]
Cara Menghitung Pajak Cryptocurrency
Berikut adalah cara hitung pajak cryptocurrency menurut PMK 68/2022:
Misal, Anda memiliki BTC1. Sementara Ale memiliki uang rupiah. Kedua aset disimpan dalam dompet yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto ABC.
Pada 25 April 2025, Anda menjual BTC0,5 kepada Ale melalui platform tersebut. Harga BTC1 di hari tersebut adalah Rp1,5 miliar.
Dari transaksi tersebut, pelaku transaksi kripto wajib membayar pajak sebesar:
PPh 22 Anda |
= 0,1% x (0,5 x Rp1.500.000.000) = Rp1.050.000 |
PPN Ale |
= 1% x 10% x (0,7 x Rp1.500.000.000) = Rp1.050.000 |
Kedua pihak juga wajib membuat bukti pungutan PPh 22 dan PPN berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan. Penyetoran pajak paling lambat 40 hari setelah transaksi (4 Juni 2025). Kemudian melaporkan pungutan PPh 22 SPT Masa Unifikasi Masa Juni dan melaporkan pungutan pajak cryptocurrency PPN SPT Masa PPN 1107 PUT bagi Pihak Lain Masa Juni maksimal 45 hari setelah transaksi (9 Juni 2025). |
Raih Cuan Maksimal Melalui Cryptocurrency
Industri cryptocurrency di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang pesat sepanjang tahun 2024, seiring meningkatnya jumlah investor dan nilai transaksi yang tercatat.
Di sisi perpajakan, aset kripto telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), tergantung pada jenis transaksi dan peran pelaku usaha dalam ekosistem tersebut.
Tarif yang diberlakukan bervariasi, mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengatur dan mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital ini.
Melihat tren yang terus berkembang dan dukungan regulatif yang kian solid, tidak ada salahnya mulai mempertimbangkan investasi kripto sebagai bagian dari strategi pengelolaan keuangan Anda.
Tak perlu langsung dalam jumlah besar, investasi dapat dimulai dari ratusan ribu rupiah di aset berisiko rendah, sambil membangun pemahaman dan disiplin keuangan.
Langkah kecil hari ini bisa menjadi fondasi kuat untuk masa depan finansial yang lebih stabil.
Oleh karena itu, jika Anda membutuhkan saran dan strategi dalam berinvestasi, Anda bisa mengikuti Program Bookplan (Pendampingan Investasi) dari Finansialku.
Tentu Anda akan dibimbing oleh ahli keuangan dan investasi yang akan memberikan perhitungan, saran, hingga strategi investasi sesuai kebutuhan dan tujuan Anda.
Segera booking jadwal program melalui Whatsapp 0851 5897 1311 atau klik banner di bawah ini ya!
Nah, Sobat Finansialku, apakah Anda termasuk pedagang kripto? Sebagai warga negara yang baik, jangan lupa untuk tetap taat pajak, ya. Bagikan juga informasi ini pada rekan-rekan sesama pedagang kripto lainnya. Terima kasih.
Editor: Ratna SH
Sumber Referensi:
- Admin. 21 April 2021. Di Indonesia, Investor Bitcoin Dkk Ungguli Investor Saham. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3EVjfT0
- Mata uang kripto. Id.wikipedia.org – https://bit.ly/3sZ8b4E