Lapor pajak hasil investasi saham adalah salah satu kewajiban investor. Apa saja aturan yang mendasari pungutan ini?
Temukan jawabannya dalam ulasan Finansialku berikut ini!
Summary:
- Membayar pajak investasi membuat investor terhindar dari denda
- Peraturan pajak investas di Indonesia sangat kompleks, sehingga sangat disarankan untuk investor rutin melaporkan pajak investasinya
Apakah Investasi Saham Harus Lapor Pajak?
Ilustrasi lapor pajak hasil investasi
Pajak saham merupakan kewajiban fiskal yang dikenakan terhadap transaksi penjualan saham dan penerimaan dividen oleh investor yang berstatus sebagai wajib pajak. Dasar pengenaan pajak ini adalah perolehan penghasilan dari aktivitas tersebut.
Investor yang hanya memiliki saham tanpa melakukan penjualan tidak dikenakan pajak. Namun, investor tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan kepemilikan saham dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Artinya, lapor pajak hasil investasi saham adalah wajib1.
Aturan Pajak Investasi di Indonesia
Mari pelajari peraturan pajak investasi di Indonesia:
#1 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 (PP 14/1997)
Peraturan untuk lapor pajak hasil investasi ini menetapkan bahwa penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final.
Tarif PPh final yang dikenakan adalah sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham, tanpa memandang apakah transaksi tersebut menghasilkan keuntungan atau kerugian.
Pemotongan PPh final ini dilakukan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat penyelesaian transaksi penjualan saham, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/19972.
#2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 (PER 30/2017)
Peraturan ini menjelaskan penggunaan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770S untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh final atau non-final.
Formulir ini digunakan oleh WP atau investor yang tidak memiliki penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, atau penghasilan dari luar negeri.
Jika investor memiliki penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, atau penghasilan dari luar negeri, maka wajib menggunakan formulir SPT Tahunan 1770.
#3 UU Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 dan Pasal 26
Transaksi penjualan saham oleh WP orang pribadi dalam negeri maupun luar negeri wajib bayar dan lapor pajak hasil investasi 0,1% dari nilai bruto transaksi.
Dividen yang diterima oleh WP orang pribadi dalam negeri dikenakan pajak sebesar 10% dari penghasilan bruto, kecuali jika dividen tersebut diinvestasikan kembali dalam jangka waktu 3 tahun.
Untuk Wajib pajak orang pribadi yang berada di luar negeri, maka akan dikenakan pajak dividen sebesar 20% dari penghasilan bruto, khusus untuk negara yang tidak memberlakukan Non Tax-Treaty.
Jika dividen diinvestasikan kembali ke dalam negeri dalam bentuk saham atau aset lain, WP orang pribadi dalam negeri dapat dibebaskan dari pajak dividen.
Tarif Pajak Investasi di Indonesia
Melansir Bursa efek Indonesia, berikut adalah beberapa investasi yang wajib bayar pajak:
#1 Saham
Berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2, transaksi penjualan saham dikenakan pajak sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi.
Dividen yang diterima dari perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dikenakan PPh sebesar 10% untuk individu dan 15% untuk perseroan.
#2 Obligasi
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2009, bunga obligasi dikenakan PPh final sebesar 15% pada saat jatuh tempo.
Namun, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menurunkan tarif PPh bunga obligasi menjadi 5% untuk meningkatkan daya tarik investasi obligasi negara3.
#3 Emas
Investasi emas dikenakan pajak pembelian sebesar 0,45% saat transaksi berlangsung.
Pajak ini hanya di bebankan pada saat melakukan pembelian. Saat penjualan pajak akan di bebankan kepada pembeli.
#4 Properti
Penjualan properti dikenakan PPh sebesar 2,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai akta jual beli.
Pendapatan dari sewa properti dikenakan PPh final sebesar 10%. Pembeli properti dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari harga jual.
[Baca Juga: 5 Studi Kasus Cara Menghitung Pajak Penghasilan]
#5 Deposito
Bunga deposito dikenakan pajak investasi sebesar 20% dari jumlah bunga deposito bruto, sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pengecualian berlaku untuk bunga deposito yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dengan penghasilan bruto di bawah Rp4.500.000 per bulan, bunga deposito yang diterima oleh wajib pajak luar negeri, dan bunga deposito yang dibayarkan oleh bank di luar negeri4.
#6 Forex
Keuntungan dari perdagangan mata uang asing (forex) dikenakan pajak investasi sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 dan Undang-undang No. 28 Tahun 2007.
Tarif pajak yang dikenakan adalah 0,1% dari jumlah keuntungan, yang dihitung berdasarkan selisih harga beli dan jual mata uang asing. Investor wajib melaporkan keuntungan ini dalam SPT Tahunan PPh OP.
[Baca Juga: Tarif Pajak Trading Forex Terbaru dan Cara Hitungnya, Catat!]
Cara Lapor Pajak Hasil Investasi Tahunan
Investor saham memiliki kewajiban fiskal untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan melaporkan transaksi keuangan mereka dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Hal ini disebabkan oleh potensi penerimaan penghasilan, baik dalam bentuk dividen atas kepemilikan saham maupun keuntungan modal (capital gain) dari aktivitas perdagangan saham.
Berikut adalah cara lapornya:
#1 Akses dan Navigasi
- Masuk (login) ke akun DJP Online Anda.
- Ikuti panduan pengisian SPT secara berurutan hingga mencapai halaman ke-7.
#2 Pelaporan Penghasilan Final (Penjualan Saham)
- Pada halaman ke-7, di bagian “Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final,” pilih opsi “Ya.”
- Isi detail transaksi penjualan saham:
-
- “Sumber/Jenis Penghasilan“: Pilih kode 3 (Penjualan Saham di Bursa Efek).
- “DPP/Penghasilan Bruto“: Masukkan total nilai penjualan saham.
- “PPh Terutang“: Masukkan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang.
- Simpan data yang telah dimasukkan dengan memilih “Simpan”
Menyimpan data penjualan saham. Sumber: Mekari KlikPajak
#3 Pelaporan Penghasilan Final (Dividen)
Jika terdapat penghasilan dividen, klik “Tambah” dan isi kolom yang tersedia:
- “Sumber/Jenis Penghasilan“: Pilih kode 12 (Dividen).
- “DPP/Penghasilan Bruto“: Masukkan total nilai dividen.
- “PPh Terutang“: Masukkan jumlah PPh yang terutang.
Simpan data yang telah dimasukkan dengan memilih “Simpan”
Menyimpan data penghasilan dividen. Sumber: Mekari KlikPajak
#4 Pelaporan Kepemilikan Saham (Harta)
Pada halaman ke-8, laporkan kepemilikan saham sebagai bagian dari harta Anda.
Klik “Tambah” dan isi formulir “Harta Baru/New Asset” dengan rincian:
- “Kode Harta“: Gunakan kode 032 (Saham) atau 031 (Saham yang Dibeli untuk Dijual Kembali), sesuai dengan karakteristik kepemilikan saham Anda.
- “Nama Harta“: Berikan deskripsi yang jelas, seperti “Kumpulan Saham Jangka Pendek” (kode 031) atau “Kumpulan Saham Jangka Panjang” (kode 032).
- “Tahun Perolehan“: Masukkan tahun perolehan saham.
- “Keterangan“: Cantumkan nama perusahaan sekuritas tempat Anda berinvestasi.
Simpan data yang telah dimasukkan dengan memilih “Simpan”
Menyimpan data portofolio saham. Sumber: Mekari KlikPajak
Jangan Lupa Bayar Pajak!
Secara umum, investasi saham di Indonesia melibatkan kewajiban pajak yang perlu dipahami oleh setiap investor. Pajak dikenakan pada transaksi penjualan saham dan penerimaan dividen, dengan tarif yang berbeda tergantung pada status investor (perorangan atau badan usaha) dan jenis transaksi.
Penting bagi investor untuk memahami aturan pajak yang berlaku untuk setiap jenis investasi agar dapat mengelola keuangan dengan baik dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Mengingat kompleksitas peraturan perpajakan investasi, disarankan bagi investor untuk secara rutin melaporkan penghasilan investasi mereka dalam SPT Tahunan.
Hal ini tidak hanya membantu menghindari sanksi dan denda, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan layanan publik melalui dana pajak yang dikumpulkan.
Jika Anda kesulitan dalam menganalisis atau membuat laporan pajak hasil investasi, Anda bisa menggunakan Konsultasi Review Investasi dari Finansialku.
Untuk perencanaan keuangan yang lebih komprehensif, termasuk strategi investasi dan tips mengelola keuangan, Anda dapat menghubungi Whatsapp 0851 5897 1311 atau klik banner di bawah ini ya!
Demikian pembahasan tentang persiapan masa pensiun bagi karyawan. Sampaikan tanggapan Anda di kolom komentar di bawah ini.
Referensi Tambahan