SULTRAKINI.COM: KENDARI – Polemik di lingkungan kemahasiswaan Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari kembali menjadi sorotan. Pasca kejadian yang sempat memicu kegaduhan di lingkungan kampus, Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UIN Kendari melalui Senat Mahasiswa (SEMA) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) menyampaikan sikap terkait persoalan tersebut.
Desakan SEMA dan DEMA ini dipicu oleh aksi seorang oknum yang dinilai melangkahi aturan internal kampus, memicu kegaduhan, mengancam, hingga merusak fasilitas Rektorat UIN Kendari. Atas kondisi tersebut, KBM UIN Kendari meminta persoalan ditangani sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku di lingkungan kampus.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Risdawati selaku perwakilan BEM UIN Kendari, Kamis (10/9/2026). Ia menegaskan, pernyataan yang disampaikan merupakan sikap KBM UIN Kendari, bukan sikap pribadi.
Menurutnya, lembaga mahasiswa sebelumnya telah menggelar rapat evaluasi untuk membahas sekaligus mencari jalan keluar atas konflik yang terjadi di internal lembaga kemahasiswaan.
Rapat evaluasi tersebut, kata dia, menjadi bukti bahwa lembaga mahasiswa tidak tinggal diam menghadapi persoalan yang terjadi. Penyelesaian diarahkan melalui proses internal yang terorganisir dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku di UIN Kendari.
Namun, KBM UIN Kendari menyayangkan adanya pihak luar, termasuk seorang oknum ASN dan organisasi kemasyarakatan, yang dinilai mencoba masuk serta menyelesaikan persoalan dengan cara di luar mekanisme kampus.
KBM UIN Kendari menilai persoalan internal lembaga kemahasiswaan semestinya diselesaikan di dalam lingkungan kampus. Sebab, mahasiswa memiliki ruang organisasi dan payung hukum tersendiri untuk melakukan evaluasi serta menyelesaikan dinamika yang terjadi.
“Kampus seharusnya menjadi ruang aman dan ruang berorganisasi bagi lembaga kemahasiswaan karena kami mempunyai payung hukum sendiri,” tegas Risdawati saat menyampaikan sikap KBM UIN Kendari.
Atas persoalan tersebut, KBM UIN Kendari yang terdiri dari SEMA dan DEMA mendesak Senat Dosen UIN Kendari mengambil langkah tegas terhadap alumni bernama Hukrandi yang disebut terlibat dalam tindakan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di lingkungan kampus.
Salah satu desakan KBM UIN Kendari yakni pencabutan gelar akademik Hukrandi. Desakan tersebut disampaikan sebagai respons atas tindakan yang disebut berupa pelanggaran aturan, ancaman, hingga dugaan perusakan fasilitas di lingkungan Rektorat UIN Kendari.
KBM UIN Kendari menegaskan akan tetap mengedepankan penyelesaian secara terorganisir dalam menghadapi setiap persoalan di lingkup lembaga kemahasiswaan. Menurut KBM, kritik dan perbedaan merupakan bagian dari dinamika organisasi, tetapi penyelesaiannya harus tetap berada dalam koridor aturan.
“Pihak mana pun tidak seharusnya melangkahi aturan yang ada di kampus. Kami akan selalu melakukan upaya yang terorganisir untuk menyikapi dan menyelesaikan masalah yang terjadi di lingkup lembaga kemahasiswaan,” katanya.
KBM UIN Kendari menambahkan, yang dipertaruhkan dalam persoalan tersebut bukan hanya konflik antarindividu atau kelompok. Menurut mereka, ada marwah institusi, ruang organisasi mahasiswa, serta budaya dialog di lingkungan akademik yang harus tetap dijaga.
Laporan: Andi Mahfud

23 hours ago
15

















































