WNA Turki Diduga Lakukan KDRT di Kendari, Diamankan Polisi Usai Cekcok dengan Istri

23 hours ago 12

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial NA diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan berinisial NU di BTN Pratama King Adam, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kasus tersebut diungkap Tim URC Buser 77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari serta Patroli Perintis Polresta Kendari. Terduga pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan adanya pengungkapan dugaan KDRT yang melibatkan WNA asal Turki tersebut.

Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan kekerasan bermula ketika pelapor menemukan foto terlapor bersama perempuan lain di dalam dompetnya. Temuan itu kemudian memicu pertengkaran antara keduanya.

Dalam pertengkaran tersebut, terlapor disebut menjelaskan bahwa perempuan dalam foto itu merupakan perempuan sewaan. Namun, pelapor tidak mempercayai penjelasan tersebut sehingga pertengkaran kembali terjadi.

Situasi tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap pelapor. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan rangkaian kejadian dan bentuk kekerasan yang dilaporkan.

Korban dalam laporan tersebut berinisial NU, perempuan berusia 32 tahun, warga Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Sementara terlapor berinisial NA, laki-laki berkewarganegaraan Turki yang juga berdomisili di wilayah tersebut.

Setelah kejadian, terlapor diamankan oleh piket Pamapta bersama keluarga korban. Selanjutnya, terlapor dibawa ke Piket Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan.

Kompol Welliwanto Malau menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan KDRT yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari. Pihak kepolisian masih mendalami keterangan para pihak untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Dalam laporan itu, terlapor disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Namun, status hukum terlapor tetap mengacu pada hasil pemeriksaan dan proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Laporan: Andi Mahfud

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|