Wakil Ketua BEM F. Saintek UMW Soroti Perka BPOM Nomor 5 Tahun 2026, Keselamatan Pasien Jadi Perhatian Utama

16 hours ago 7

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Mandala Waluya (UMW), Adrian, menyoroti Peraturan Kepala BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang dinilainya berpotensi melemahkan pengawasan kefarmasian dan berdampak pada keselamatan pasien.

Pandangan tersebut disampaikan Adrian saat diwawancarai pada Rabu, 10 Juni 2026. Mahasiswa Program Studi Teknologi Elektromedis angkatan 2024 itu menegaskan bahwa obat tidak dapat dipandang semata sebagai komoditas perdagangan, melainkan bagian penting dari pelayanan kesehatan yang harus dikelola secara profesional.

Menurutnya, berbagai kebijakan yang membuka ruang lebih luas terhadap pengelolaan dan penyerahan obat oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi kefarmasian perlu dikaji secara mendalam. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan risiko dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Adrian menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah mengatur pentingnya tata kelola, distribusi, dan pengawasan sediaan farmasi yang menjamin mutu, keamanan, serta kemanfaatan obat bagi masyarakat.

Ia mempertanyakan bagaimana keselamatan pasien dapat terjamin apabila obat-obatan yang memiliki risiko efek samping, interaksi obat, dan kontraindikasi diserahkan tanpa adanya proses skrining dan edukasi yang dilakukan oleh tenaga farmasi yang kompeten.

“Obat bukan sekadar barang dagangan, melainkan bagian dari pelayanan kesehatan yang harus dikelola secara profesional demi menjamin keselamatan pasien,” ujar Adrian.

Menurutnya, tenaga farmasi memiliki peran penting dalam memastikan penggunaan obat yang rasional dan aman. Kehadiran tenaga profesional tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah terjadinya medication error yang dapat merugikan pasien.

Adrian juga menilai bahwa regulasi terbaru yang dinilai membuka kewenangan kepada pihak non-kefarmasian berpotensi mengurangi penghargaan terhadap profesi apoteker dan sistem pendidikan kefarmasian di Indonesia.

“Ribuan Sarjana Farmasi dan Apoteker setiap tahunnya menempuh pendidikan yang panjang, mengikuti praktik profesional, serta melalui uji kompetensi yang ketat untuk memastikan pelayanan kefarmasian yang aman dan bermutu bagi masyarakat,” katanya.

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi terhadap kebijakan tersebut, Adrian mengungkapkan bahwa mahasiswa dan sejumlah elemen kesehatan berencana menggelar aksi damai pada Kamis (11/6/2026). Aksi dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WITA dengan titik kumpul dan penyampaian aspirasi pertama di Kantor BPOM, kemudian dilanjutkan ke Gedung DPRD. Berdasarkan data panitia, sedikitnya 100 peserta telah terkonfirmasi mengikuti aksi, namun jumlah tersebut diperkirakan bertambah karena masih banyak peserta yang baru bergabung hingga pelaksanaan rapat teknis terakhir.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyusunan kebijakan kesehatan. Menurutnya, regulasi tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek kemudahan distribusi dan perdagangan, tetapi juga harus menjamin perlindungan masyarakat dari risiko penggunaan obat yang tidak rasional dan tidak terawasi.

Di akhir pernyataannya, Adrian mengajak mahasiswa kesehatan, tenaga kefarmasian, organisasi profesi, akademisi, serta masyarakat untuk bersama-sama mengawal implementasi regulasi kesehatan agar tetap berpihak pada keselamatan pasien dan profesionalisme pelayanan kesehatan.

“Kesehatan rakyat bukan komoditas eceran. Obat harus dikelola oleh ahlinya demi keselamatan bangsa,” tutupnya.

Laporan: Andi Mahfud

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|