Kasus Dugaan Kekerasan di FKIP UHO, WR III Ungkap Konsekuensi bagi Pelaku

23 hours ago 13

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dugaan kekerasan fisik dan intimidasi terhadap mahasiswa baru di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) menjadi perhatian pihak kampus. Wakil Rektor (WR) III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UHO, Dr. Herman, S.H., LL.M., menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan di lingkungan perguruan tinggi.

Dugaan tersebut sebelumnya mencuat di media sosial pada Sabtu (5/9/2026). Informasi yang beredar menyebut sekitar 23 mahasiswa baru Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia diduga menjadi korban, dengan perlakuan berupa pemukulan pada bagian perut hingga tamparan.

Peristiwa itu disebut terjadi di Sekretariat Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP UHO, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, setelah mahasiswa mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

Sejumlah mahasiswa baru juga disebut merasa takut dan tertekan akibat dugaan perlakuan tersebut. Namun, pihak kampus masih melakukan penelusuran untuk memastikan kronologi, pihak yang terlibat, serta bentuk tindakan yang sebenarnya terjadi.

Dr. Herman menyampaikan tanggapan tersebut saat ditemui dalam salah satu kegiatan di UHO, Senin (7/9/2026). Ia mengatakan, sejak awal pihak kampus telah menegaskan bahwa kekerasan tidak boleh lagi terjadi di lingkungan universitas.

“Yang pertama, saya sejak awal sudah sampaikan bahwa di kampus tidak dibenarkan lagi adanya kekerasan. Kekerasan apa pun, dengan alasan apa pun, itu tidak dibenarkan,” tegas Herman.

Ia menjelaskan, pihaknya telah menghubungi Dekan FKIP UHO dan Wakil Dekan III untuk menelusuri dugaan kasus tersebut. Dr. Herman juga meminta pihak fakultas menyampaikan laporan agar proses pemeriksaan dapat dipantau lebih lanjut.

“Saya sudah kontak dekannya, kontak Wakil Dekan III-nya untuk ditelusuri, untuk diperjelas bagaimana proses kasusnya dan bagaimana kejadiannya. Saya selalu pantau dan setelah ini saya akan minta laporan lagi dari sana,” ujarnya.

Menurut Dr. Herman, investigasi diperlukan untuk memastikan apakah kejadian tersebut benar terjadi, siapa yang terlibat, apa motivasinya, serta bagaimana bentuk tindakan yang dilakukan. Ia menyebut UHO telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani dugaan kekerasan di lingkungan kampus.

“Harus dilakukan investigasi. Kita pastikan apakah kejadian itu benar adanya. Setelah kita tahu kejadiannya, siapa yang melakukan, apa motivasinya, bagaimana bentuknya, dari situ kita sudah ada Satgas untuk menangani hal itu,” jelasnya.

Dr. Herman menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kekerasan, pihak yang terbukti melakukan tindakan tersebut akan menghadapi konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyebut penyelesaian melalui jalur hukum pidana merupakan hak korban apabila yang bersangkutan memilih menempuhnya.

“Yang pasti kalau terbukti melakukan kekerasan itu ada konsekuensi bagi siapa yang melakukan hal itu. Baik secara administrasi, kalaupun misalnya dibawa ke ranah hukum pidana, itu kami serahkan kepada korban itu sendiri,” katanya.

Ia mengingatkan seluruh warga UHO agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, termasuk dalam hubungan senior dan junior. Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah tersedia di universitas.

“Kalau misalnya ada hal yang dianggap senior atau junior tidak sesuai dengan prosedur, ya diberikan teguran dan punishment sesuai dengan ketentuan yang ada. Tapi tidak boleh main hakim sendiri dan tidak dibenarkan untuk melakukan kekerasan,” pungkasnya.

Laporan: Andi Mahfud

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|