Nur Alam Tantang ASR Buka Data Aset Pemprov Sultra: Jangan Pilih-Pilih

2 hours ago 1

SULTRAKINI.COM: KENDARI– Polemik penertiban aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memanas. Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, angkat bicara menanggapi sejumlah pernyataan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) terkait aset pemerintah daerah.

Nur Alam menilai sejumlah pernyataan Andi Sumangerukka tidak sesuai dengan data dan fakta. Bahkan, ia menyebut kesalahan membaca data tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Saudara Gubernur selalu salah membaca data. Sehingga apabila kita simak, saya bisa mengkategorikan gubernur telah menyebar hoaks atau memberikan informasi yang tidak valid yang bisa menciptakan keresahan di tengah-tengah masyarakat atau menciptakan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah,” kata Nur Alam dalam konferensi pers di Kendari, Rabu (9/9).

Menurut Nur Alam, penataan aset Pemprov Sultra bukan pekerjaan baru yang dimulai pemerintahan saat ini. Saat menjabat Gubernur periode 2008–2018, ia bersama jajaran pemerintah provinsi telah melakukan penelusuran terhadap ribuan aset.

“Sebelum saya melanjutkan, sebagai Gubernur periode 2008-2018, pekerjaan seperti ini sudah terlebih dulu jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakannya. Ribuan aset, ribuan 800-an, tapi kami ribuan aset Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara yang harus dikonsolidasikan, dicari bukti administrasi, bukti fisik, lalu kemudian disusun pelaporannya dengan baik untuk dalam rangka penertiban aset-aset Pemerintah Provinsi,” ujarnya.

Ia mengatakan penelusuran tersebut tidak hanya menyangkut aset yang muncul pada periode pemerintahan. Tim itu, kata Nur Alam, menelusuri aset dari sejumlah kepemimpinan gubernur sebelumnya.

“Bahkan aset-aset tersebut kami temukan, ada aset yang terjadi di era Gubernur Edi Sabara, aset yang terjadi di era Gubernur Abdullah Silondae, aset yang terjadi di era Gubernur Insinyur Alala, dan juga aset yang terjadi di era Drs. Haji La Ode Kaimoeddin, berikut Ali Mazi,” katanya.

Nur Alam mengungkapkan kondisi laporan keuangan dan aset Pemprov Sultra saat itu pernah mendapatkan opini disclaimer. Setelah dilakukan identifikasi dan penelusuran serta bertahun-tahun, ia menyebut Pemprov Sultra akhirnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Dengan penuh kesabaran, saya selaku gubernur bersama seluruh jajaran staf melakukan identifikasi. Tentunya diadakan dengan itu, kemudian kami mulai mengumpulkan semua informasi, data, bahkan konfirmasi ke mantan-mantan pegawai yang sudah pensiun, mantan-mantan pejabat yang sudah purna bakti, dan menelusuri seluruh aset-aset tersebut lagi dengan bekerja sama akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara. Setelah kami bekerja berturut-turut selama hampir 6 tahun, Pemda Provinsi dinyatakan wajar tanpa pengecualian,” ungkapnya.

Ia kemudian menyoroti pernyataan Andi Sumangerukka mengenai kerja sama Pemprov Sultra dengan Lippo untuk pembangunan pusat perbelanjaan. Nur Alam membantah jika kerja sama tersebut berlangsung selama 90 tahun dan kemudian diperpanjang menjadi 60 tahun.

“Kata adendum itu, menurut pengertian kita secara gramatikal, itu perpanjangan. Jadi kemungkinan koreksi dari perjanjian sebelumnya. Ada perubahan perjanjian atau koreksi perjanjian dari perjanjian sebelumnya. Tetapi tidak merubah waktu,” jelasnya.

Menurut dia, kontrak dengan Lippo berlangsung selama 30 tahun dan dapat diperpanjang dua kali berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

“Kontrak sesungguhnya dengan Lippo hanya 30 tahun. Dapat diperpanjang berturut-turut selama dua kali. Kata dapat dalam frasa hukum, itu tergantung kedua pihak. Tentu kalau pemerintah daerah masih mau memperpanjang, itu berarti terbuka perpanjangan. Kalau pemerintah daerah pun sudah tidak mampu memperpanjang, maka perpanjangan itu bisa dihentikan,” jelasnya.

Nur Alam juga membantah anggapan bahwa Pemprov Sultra tidak memperoleh kontribusi dari kerja sama tersebut. Ia menyebut investor membayar sewa selama 30 tahun di muka dan memberikan bagi hasil pajak reklame serta parkir.

“Kontribusi investor secara langsung kepada pemerintah daerah, sesuai perjanjian, dibayarkan sewa 30 tahun di muka. Maksudnya di muka dibayarkan sekaligus 30 tahun dan hasil sewanya itu masuk menjadi penerimaan daerah di APBD,” ujarnya.

“Yang kedua, mendapat bagian hasil, bagi hasil pajak dari reklame dan parkir. Yang setiap tahun dari asetnya dan diperoleh pemerintah berikutnya, kontribusi itu selalu lancar dibayarkan,” lanjutnya.

Selain aspek penerimaan daerah, Nur Alam menyebut keberadaan pusat perbelanjaan tersebut memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, termasuk lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan usaha di sekitar kawasan.

“Pada saat Lippo beroperasi, telah mempekerjakan seribu orang lebih karyawan. Dan semua itu adalah masyarakat Sulawesi Tenggara yang ada di Kota Kendari, termasuk rumah-rumah kos bertumbuh karena karyawan itu harus berdomisili atau bertempat tinggal di sekitarnya, mal. Yang menjadikan masyarakat di sekitarnya mengembangkan rumah-rumah kos,” katanya.

Pernyataan Andi Sumangerukka mengenai lahan Unsultra juga menjadi sorotan Nur Alam. Ia membantah penyebutan luas 72 hektare dan menyebut luas sebenarnya 7,2 hektare.

“Luas yang disebutkan adalah 72 hektar. Lagi-lagi ini adalah penyebutan yang sangat salah, sesungguhnya 7,2 hektar atau 72.000 meter bujur sangkar. Setiap hektar itu 10.000 meter bujur sangkar. Jadi kalau 7,2 itu sama dengan 72.000 meter bujur sangkar. Beda penyebutan hektar, beda penyebutan meter bujur sangkar,” tegasnya.

Untuk persoalan Nanga-Nanga, Nur Alam mengatakan kawasan tersebut sudah beberapa kali direncanakan untuk pengembangan oleh pemerintah daerah. Namun, saat dirinya menjabat, ia mengaku tidak menemukan bukti yang benar-benar menunjukkan bahwa lahan tersebut milik Pemprov Sultra.

“Akan tetapi status tanah dimaksud sampai saya melaksanakan tugas sebagai Gubernur pernah kami dapatkan bukti bahwa secara absolut tanah itu adalah milik Pemprov Sultra. Di samping itu juga terbukti bahwa di lahan-lahan tersebut masih sebagian sudah dimiliki oleh masyarakat dan tanah-tanah tersebut sudah banyak yang bersertifikat,” katanya.

Nur Alam juga memberikan penjelasan mengenai dukungan pemerintah provinsi terhadap Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Menurutnya, kebijakan tersebut berkaitan dengan kewajiban pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.

“Dan itu kepentingan pendidikan itu hanya pendidikan negeri, tetapi pendidikan swasta. Saudara Gubernur harus paham, itu supaya kelirunya itu delapan manfaatkan bagi menfasirkan berbagai laporan dan tugas-tugas penyelenggaraan penyelesaian, termasuk urusan aset pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia kemudian mengungkap sejumlah aset Pemprov Sultra yang menurutnya pernah dihibahkan untuk mendukung operasional instansi dan lembaga. Di antaranya tanah untuk Badan Intelijen Daerah, Kejaksaan Tinggi Sultra, Polda Sultra, Kanwil Agama, IAIN/UIN Kendari, BNN, DPD RI, Bawaslu RI, Ummusabri, hingga Universitas Lakidende.

“Yang jadi pertanyaan, kenapa yang selalu dipersoalkan daerah sudah berkategori posisi Unsultra di dalam pemberian bantuan aset, maka saya kembali menantang Saudara Gubernur untuk juga mempersoalkan aset-aset yang saya sebutkan tadi, yang semuanya berasal dari aset pemerintah daerah,” kata Nur Alam.

Ia menilai kebijakan pemberian dukungan terhadap sejumlah lembaga tersebut merupakan bagian dari pelayanan sosial kemasyarakatan dan tidak semestinya dilihat semata-mata dari perspektif pengelolaan korporasi.

“Saya menghargai, menyangkut masalah penertiban dan pengelolaan, karena bagaimanapun itu adalah aset negara. Tetapi juga menginginkan Saudara Gubernur agar lebih hati-hati dalam memberikan penjelasan dan mengambil kebijaksanaan, sebab dalam penyelenggaraan organisasi pemerintah sungguh sangat berbeda dengan pengelolaan korporasi atau perusahaan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Nur Alam meminta Andi Sumangerukka berhenti-henti dalam menyampaikan informasi mengenai kebijakan aset dan berkaitan dengan pemerintahan sebelumnya.

“Untuk menghindari keguduhan di dalam kehidupan masyarakat Sulawesi Tenggara, sekali lagi saya imbau kepada Bapak Gubernur untuk berhenti membuat statement-statement yang menciptakan keguduhan,” ujarnya.

Nur Alam menegaskan penertiban aset tetap penting dilakukan. Namun, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah persoalan aset yang menurutnya perlu menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah, termasuk aset P2ID, eks-SPG di Wua-Wua, tanah Lapangan Golf, gedung KONI dan kawasan sekitarnya, serta perubahan status kawasan pelelangan ikan.

“Saya hargai dan hormati masalah penertiban aset, tapi kami sudah lebih dulu melakukan dan mengejar aset-aset pemerintah daerah yang masih belum bisa teridentifikasi dengan baik,” pungkasnya.

Mantan Ketua DPRD Sultra, Kadir Ole, menilai langkah penertiban aset daerah merupakan kebijakan penting. Namun, menurutnya, proses tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada sejumlah aset yang belakangan ramai disorot publik.

Kadir meminta Pemerintah Provinsi Sultra, dalam hal ini Andi Sumangerukka (ASR), melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap seluruh aset daerah, termasuk aset yang saat ini digunakan atau berada di lingkungan sejumlah institusi pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Menurut dia, jika pemerintah ingin memastikan seluruh kekayaan daerah benar-benar tercatat, dikuasai, dan dimanfaatkan sesuai aturan, maka pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara parsial.

“Jangan hanya aset yang ada di Ummusabri atau Lippo yang diperiksa. Kalau memang mau ditertibkan, semua harus dilihat. Termasuk aset Pemprov yang digunakan atau berada di lingkungan Polda maupun Kejati dan lainnya,” katanya di salah satu hotel di Kendari, Rabu (9/9/2026).

Kadir juga menyinggung proses hibah aset pemerintah daerah yang sebagian terjadi saat dirinya menjabat pimpinan DPRD Sultra. Menurutnya, pada masa itu pimpinan DPRD masih memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas upaya pemerintah daerah dalam melakukan hibah atau penjualan aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, sebagai konsekuensi dari APBD yang harus mendapat persetujuan DPRD.

Ia mengaku khawatir dengan rencana Gubernur Sultra periode saat ini untuk mengusut kembali kerja sama atau penyerahan hibah aset pemerintah daerah, terlebih setelah adanya pernyataan yang menyebut ada dugaan unsur korupsi dalam kebijakan pemerintah pada masa lalu.

“Yang lebih mengkhawatirkan, saya menyerahkan persoalan ini bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Dan di situ ada selintas pernyataan bahwa apa yang dilakukan pemerintah yang lalu itu ada unsur korupsinya. Saya datang di sini malam ini, saya takut jangan sampai proses yang dilakukan pemerintah pada waktu itu—yang selalu mendapat persetujuan atau sepengetahuan lembaga DPRD, tempat saya berada saat itu—dipersoalkan,” ujarnya.

Kadir menyatakan kesiapannya untuk diperiksa terkait kebijakan-kebijakan yang pernah diambil pada masanya, sekaligus menyebut proses itu turut melibatkan periode kepemimpinan Ali Mazi, kemudian periode Nur Alam, serta Sabaruddin selaku Wakil Ketua DPRD saat itu yang menggantikannya.

“Jadi kalau misalnya saya harus menjadi terperiksa, saya kira malam ini saya menyatakan diri siap untuk menjadi terperiksa akibat kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Gubernur. Jadi prosesnya yang saya lalui, pertama periode Ali Mazi, kemudian periode Bapak Nur Alam, dan Pak Sabaruddin selaku Wakil Ketua DPRD waktu itu yang menggantikan saya, juga harus siap menjadi terperiksa kalau persoalan ini diperpanjang,” katanya.

Ia berharap persoalan ini tidak berlarut-larut, dan mengingatkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak diperlakukan seperti sistem kerajaan.

“Tapi kalau tidak diperpanjang, ya mudah-mudahan apa yang disampaikan Pak Gubernur maupun Pak Nur Alam bisa menjadi permakluman terhadap pemerintah daerah. Mungkin lebih ekstrem saya akan katakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara jangan dibikin kayak kerajaan,” ujarnya.

Kadir kemudian mengungkap salah satu kasus yang menurutnya melatarbelakangi kebijakan hibah aset pemerintah daerah ke perguruan tinggi swasta. Ia mengaku masih ingat, sekitar tahun 2009, rombongan sivitas akademika Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang dipimpin Rektor Iras Matilawa, beraudiensi dengan pimpinan DPRD mengeluhkan kondisi kampus yang berada di ambang kritis.

Menurutnya, saat itu APBD sudah tidak dapat mengalokasikan anggaran secara langsung untuk pembangunan fisik di Unsultra, karena berstatus perguruan tinggi swasta. Ia menyebut, pada pemeriksaan APBD tahun 2007, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan kampus tersebut sudah habis, sehingga satu-satunya jalan yang tersisa adalah pemerintah daerah memberikan hibah lewat APBD kepada perguruan tinggi swasta yang dikelola yayasan tersebut.

Ia menambahkan, pada saat itu aset yang digunakan Unsultra masih berstatus aset pemerintah daerah, sementara di sisi lain APBD sudah tidak memungkinkan untuk membiayai operasionalnya.

“Saya ingat, waktu itu Pak Nur Alam sebagai Gubernur meminta kepada saya, coba terima dulu itu sivitas akademika Unsultra, jangan sampai Unsultra mati di tangan kita,” kata Kadir, mengenang permintaan yang disampaikan Nur Alam kepadanya kala itu.

Ia menutup dengan menyebut, perkembangan kebijakan tersebut hingga kini bermuara pada polemik yang tengah ramai diperbincangkan publik.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|