Oleh: M Djufri Rachim (Dosen pada Prodi Jurnalistik FISIP Universitas Halu Oleo dan Koordinator Wilayah Timur Asosiasi Media Siber Indonesia)
SULTRAKINI.COM: Kekuasaan semestinya membuat seseorang semakin berhati-hati menggunakan kata. Bukan sebaliknya. Sebab, ketika seseorang menduduki jabatan publik, ucapannya tidak lagi sepenuhnya menjadi urusan pribadi. Ada institusi, kewenangan, dan tanggung jawab publik yang melekat pada setiap pernyataannya.
Itulah yang patut menjadi perhatian dalam polemik pernyataan Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara Ridwan Badallah yang menyebut kata “idiot” ketika mengomentari pertanyaan wartawan Kendarihariini mengenai PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
Persoalannya bukan sekadar satu kata. Jauh lebih penting daripada itu ialah cara seorang pejabat memahami kritik, pertanyaan jurnalistik, kewenangan pemerintahan, dan posisi pers dalam kehidupan demokratis.
Pertanyaan wartawan sebelumnya ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka terkait persoalan TMS. Ridwan kemudian menjelaskan melalui akun TikTok pribadinya bahwa gubernur bukan pihak yang memiliki kapasitas menjawab persoalan tersebut. Menurut dia, pertanyaan mengenai sanksi terhadap perusahaan semestinya ditujukan kepada aparat penegak hukum atau Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Penjelasan mengenai pembagian kewenangan tentu sah. Bahkan perlu jika terdapat kekeliruan pemahaman publik.
Namun, ketika penjelasan itu kemudian diikuti dengan pelabelan yang merendahkan wartawan, substansi persoalan berubah.
Kita patut bertanya. Sejak kapan pertanyaan yang dianggap salah alamat harus dijawab dengan merendahkan orang yang bertanya?
Jika pertanyaan wartawan keliru, luruskan. Jika datanya salah, koreksi. Jika kewenangannya berada pada lembaga lain, jelaskan. Pemerintah memiliki perangkat birokrasi, data, dan saluran komunikasi yang cukup untuk melakukan semua itu.
Tidak diperlukan kata “idiot”.
Justru di situlah kompetensi komunikasi pejabat publik diuji.
Pejabat tidak hanya dituntut mampu berbicara ketika menjelaskan keberhasilan pemerintah. Ia juga harus mampu berkomunikasi ketika menghadapi pertanyaan sulit, kritik tajam, bahkan pertanyaan yang menurutnya tidak tepat.
Komunikasi politik bukan sekadar kemampuan menyampaikan pesan. Ia menyangkut kemampuan mengelola hubungan antara kekuasaan dan publik.
Dalam perspektif ruang publik Jurgen Habermas, demokrasi membutuhkan ruang diskusi yang memungkinkan persoalan kepentingan bersama dipertanyakan dan diperdebatkan secara rasional. Pers menjadi salah satu institusi penting dalam ruang tersebut.
Karena itu, pertanyaan wartawan kepada pejabat tidak semestinya dipahami sebagai gangguan.
Pertanyaan ialah bagian dari mekanisme akuntabilitas.
Apalagi jika pertanyaan itu menyangkut persoalan yang terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara dan memiliki kepentingan publik.
Memang, gubernur bukan pejabat yang memiliki kewenangan teknis atas semua persoalan. Pemerintahan mengenal pembagian urusan dan kewenangan. Ada urusan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga lainnya.
Namun, tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan suatu perkara berbeda dengan tidak layak dimintai tanggapan.
Seorang gubernur ialah kepala daerah. Publik sangat wajar meminta penjelasan mengenai persoalan penting yang terjadi di wilayah yang dipimpinnya. Apalagi jika persoalan itu berkaitan dengan sumber daya alam, aktivitas perusahaan, lingkungan, penegakan aturan, dan kepentingan masyarakat.
Jawabannya sebenarnya sederhana.
Jika bukan kewenangan pemerintah provinsi, katakan demikian. Jelaskan siapa yang berwenang. Jelaskan pula sejauh mana posisi pemerintah daerah dan bentuk koordinasi yang dapat dilakukan.
Selesai.
Itulah komunikasi pemerintahan yang sehat.
Yang juga patut dipersoalkan ialah ketika pejabat yang bidang tugasnya tidak berkaitan langsung dengan substansi persoalan tampil memberikan penilaian terhadap wartawan yang mengajukan pertanyaan.
Setiap warga negara tentu memiliki hak menyampaikan pendapat. Pejabat pun demikian.
Namun, pejabat publik tidak pernah sepenuhnya hadir sebagai individu biasa ketika berbicara mengenai urusan pemerintahan. Jabatan melekat pada dirinya.
Karena itu, publik berhak mengetahui dalam kapasitas apa seorang kepala dinas memberikan penjelasan mengenai persoalan yang berada di luar tugas pokok dan fungsi instansi yang dipimpinnya.
Apakah ia berbicara mewakili pemerintah provinsi? Apakah mendapat mandat menjelaskan persoalan tersebut? Ataukah sekadar menyampaikan pandangan pribadi?
Batas itu harus jelas.
Jika tidak, komunikasi pemerintahan mudah bergeser menjadi pembelaan personal terhadap kekuasaan.
Lebih bermasalah lagi jika pembelaan tersebut dilakukan dengan merendahkan profesi yang justru menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.
Wartawan memang bukan manusia yang selalu benar. Pertanyaan wartawan bisa keliru. Berita juga dapat mengandung kesalahan. Karena itulah pers mengenal verifikasi, koreksi, hak jawab, Kode Etik Jurnalistik, dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Namun, kesalahan jurnalistik harus dijawab dengan mekanisme jurnalistik. Bukan penghinaan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai institusi yang memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers juga menjalankan peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Di titik itulah kita harus memahami satu hal penting. Wartawan tidak bertanya hanya untuk dirinya sendiri. Di belakang pertanyaan wartawan terdapat hak publik untuk mengetahui.
Karena itu, relasi antara pejabat dan wartawan bukan relasi antara orang yang berkuasa dan orang yang meminta belas kasihan untuk mendapatkan jawaban. Itu ialah relasi antara pemegang mandat publik dan pers yang menjalankan fungsi pengawasan sosial.
Mark Bovens, dalam kajiannya mengenai public accountability, menempatkan pemberian informasi dan penjelasan sebagai unsur penting pertanggungjawaban pemegang kekuasaan. Kekuasaan harus dapat ditanya. Kekuasaan harus dapat menjelaskan.
Itulah esensi akuntabilitas. Maka, pertanyaan yang tidak menyenangkan sekalipun merupakan konsekuensi dari jabatan publik.
Pejabat boleh tidak sepakat dengan wartawan. Pejabat boleh membantah media. Pejabat bahkan wajib mengoreksi informasi yang keliru. Namun, semua itu harus dilakukan dengan argumentasi.
Ketika argumentasi digantikan dengan pelabelan terhadap orang yang bertanya, komunikasi kehilangan substansinya. Dalam logika argumentasi, kecenderungan menyerang orang alih-alih menjawab pokok persoalan dikenal sebagai ad hominem.
Yang diperdebatkan seharusnya pertanyaannya, bukan martabat orang yang bertanya.
Ada pula persoalan relasi kuasa yang tidak boleh diabaikan. Pejabat memiliki otoritas birokrasi, akses terhadap sumber daya negara, dan kekuasaan institusional. Wartawan datang membawa pertanyaan untuk kepentingan informasi publik.
Karena itu, kata-kata merendahkan yang datang dari pejabat memiliki bobot berbeda dibandingkan percakapan biasa antardua warga.
Kekuasaan membuat kata mempunyai konsekuensi.
Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tuntutan untuk mengendalikan kata-katanya.
Pers bukan musuh pemerintah. Namun, pers juga bukan humas pemerintah.
Wartawan tidak bekerja untuk membuat pejabat selalu terlihat baik. Mereka bekerja untuk mencari, memeriksa, dan menyampaikan informasi yang relevan bagi masyarakat. Pada saat yang sama, pers wajib tunduk pada hukum dan etika jurnalistik.
Hubungan yang sehat antara pemerintah dan pers memang tidak harus selalu harmonis. Ketegangan bahkan diperlukan.
Wartawan bertanya, pejabat menjawab. Media mengkritik, pemerintah memberikan argumentasi. Jika berita salah, pemerintah menggunakan hak jawab. Jika data keliru, tunjukkan data yang benar.
Begitulah demokrasi bekerja. Karena itu, polemik kata “idiot” sebaiknya menjadi pelajaran yang lebih besar bagi komunikasi pemerintahan di Sulawesi Tenggara.
Pejabat publik tidak dituntut mengetahui segala sesuatu. Tidak pula harus menjawab seluruh persoalan secara teknis. Namun, mereka wajib memahami cara menghadapi pertanyaan publik secara patut.
Tidak tahu, katakan tidak tahu. Tidak memiliki data, katakan data belum tersedia. Bukan kewenangannya, jelaskan siapa yang berwenang. Pertanyaannya keliru, luruskan. Beritanya salah, gunakan hak jawab.
Sesederhana itu.
Sebab, pada akhirnya kualitas pejabat tidak hanya terlihat dari bagaimana ia menggunakan kekuasaan. Kualitas itu juga terlihat dari bagaimana ia menghadapi orang yang mempertanyakan kekuasaan.
Dan dalam negara demokratis, pertanyaan wartawan tidak semestinya dibalas dengan penghinaan.
Pertanyaan harus dijawab dengan informasi.
Kritik harus dihadapi dengan argumentasi.
Kekuasaan harus dijalankan dengan akuntabilitas.
Itulah standar minimum komunikasi seorang pejabat publik. ([email protected])

2 hours ago
2

















































