Kasus Penembakan Bos Rental: Terdakwa TNI AL Hadapi Tuntutan Seumur Hidup, Sidang Putusan Pekan Depan

1 week ago 13

INIPASTI.COM , Jakarta, 18 Maret 2025—Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL)—Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan—yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, kini mendekati babak akhir persidangan. Peristiwa pada 2 Januari 2025 itu, yang juga melukai Ramli Abu Bakar, telah menyeret ketiganya ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan proses hukum yang intens.

Status Terkini: Tuntutan Dibacakan, Pleidoi Disampaikan
Sidang terbaru digelar Senin, 17 Maret 2025, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan agenda pembacaan pleidoi (nota pembelaan) dari para terdakwa. Sebelumnya, pada 10 Maret, oditur militer menuntut hukuman berat:

  • Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup plus pemecatan dari TNI AL, dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 480 KUHP (penadahan).
  • Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara dan pemecatan, hanya dijerat pasal penadahan.
    Tuntutan ini didasarkan pada fakta sidang: Bambang melepaskan lima tembakan—dua ke Ilyas (fatal) dan satu ke Ramli—dengan pistol Arez Zero 2 milik Akbar, sementara Rafsin terlibat dalam transaksi mobil curian yang memicu insiden.

Dalam pleidoi kemarin, ketiganya menangis memohon keringanan. Bambang, eksekutor utama, bilang, “Saya menyesal, saya tulang punggung keluarga dengan anak kecil,” sambil minta tetap jadi prajurit. Akbar, dari Kopaska, ungkap jerih payah jadi pasukan elite, “Ini darah saya, saya mempertaruhkan nyawa,” mohon tak dipecat. Rafsin minta kesempatan jadi prajurit yang lebih baik, rujuk Al-Quran dan Pancasila. Mereka juga dituntut bayar restitusi: Bambang Rp356 juta, Akbar dan Rafsin masing-masing Rp220 juta ke keluarga korban.

Fakta Valid dan Perkembangan

  • Kronologi: Kasus bermula dari penggelapan mobil Honda Brio rental Ilyas oleh warga sipil, berpindah tangan hingga ke Rafsin (Rp40 juta). Ilyas dan timnya lacak via GPS ke Pandeglang, konfrontasi di rest area berujung penembakan. Rekonstruksi 11 Januari tunjukkan Bambang tembak tanpa pengeroyokan, bantah klaim TNI AL awal.
  • Proses Hukum: Berkas dilimpah ke pengadilan 31 Januari, sidang perdana 10 Februari. Sidang 3 Maret ungkap arogansi Bambang—merokok usai tembak, dikecam anak korban sebagai “mafia Italia”.
  • Jadwal Putusan: Majelis hakim dijadwalkan bacakan vonis pekan depan, 24 atau 25 Maret, tergantung kelengkapan deliberation. TNI AL janji transparan, Pangkoarmada Laksdya Denih Hendrata bilang, “Hukum ditegakkan, tak ada ditutupi.”

Konteks dan Dampak
Kasus ini jadi sorotan karena libatkan Kopaska—unit elite TNI AL—dan picu debat soal profesionalisme militer. Anak korban, Agam Muhammad Nasrudin, terima santunan Rp100 juta dari TNI AL (4 Maret), tapi siap kembalikan kalau ringankan hukuman. Publik, via Koalisi Masyarakat Sipil, desak peradilan umum, bukan militer, karena korban sipil—tuntutan yang belum dipenuhi.

Ketiga terdakwa kini ditahan di Puspomal, menanti vonis yang bakal tentukan nasib mereka sebagai prajurit dan individu. Inipasti.com akan update putusan begitu diumumkan—ini soal keadilan dan supremasi hukum. (Raka Pradana)


Related

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|