Meski telah memasuki usia pensiun, seorang karyawan tetap akan mendapatkan pesangon. Berapa pesangon karyawan pensiun yang didapat? Mari simak dalam artikel berikut ini.
Summary:
- Karyawan yang memasuki usia pensiun berhak mendapatkan pesangon jika memenuhi semua berkas yang dibutuhkan saat pensiun. Persyaratan ini termasuk usia, masa kerja, dan persetujuan manajemen.
- Besaran uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja dan upah terakhir karyawan. Misalnya, karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih berhak mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah.
- Penting bagi karyawan yang memasuki masa pensiun untuk mengelola gaji pensiun dengan bijak. Konsultasi dengan perencana keuangan dapat membantu menyusun strategi pengelolaan keuangan yang sesuai dengan tujuan finansial.
Syarat Mendapatkan Uang Pesangon Sebagai Pensiunan
Syarat mendapat pesangon karyawan pensiun adalah memenuhi semua berkas yang dibutuhkan ketika pensiun. Secara otomatis, karyawan yang off mendapat haknya sesuai regulasi.
[Baca Juga: Waduh, Pensiun Tanpa Pesangon Nih! Harus Gimana?]
#1 Syarat Pensiun untuk Pegawai Swasta dan BUMN
Secara umum, pegawai swasta dan BUMN dapat mengajukan pensiun reguler atau pensiun dini apabila memenuhi kriteria berikut1:
- Usia: Telah mencapai usia 45-50 tahun.
- Masa Kerja: Memenuhi masa kerja minimal yang telah ditetapkan perusahaan, umumnya berkisar antara 10 hingga 25 tahun.
- Persetujuan Manajemen: Mengajukan surat permohonan pensiun dini secara resmi dan mendapatkan persetujuan dari pihak manajemen perusahaan.
- Persyaratan Administratif: Melengkapi seluruh dokumen administratif yang diminta perusahaan, seperti:
- Surat permohonan pensiun
- Surat keterangan status pernikahan
- Surat nikah
- Akta kelahiran anak
- Kartu keluarga
- Surat keterangan daftar keluarga
- Pas foto 3×4
[Baca Juga: Cara Menghitung Pesangon & Hak Karyawan Mengundurkan Diri]
#2 Syarat Pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Bagi PNS yang ingin pensiun dini, persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan: Mengisi dan menyerahkan Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama (SP.4 A).
- Penilaian Kinerja: Melengkapi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Akhir (DP.3).
- Riwayat Pekerjaan: Menyerahkan Daftar Riwayat Pekerjaan secara lengkap.
- Dokumen Pengangkatan: Menyerahkan salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Kenaikan Pangkat: Menyerahkan salinan sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat.
- Kenaikan Gaji: Menyerahkan bukti kenaikan gaji berkala terakhir.
- Status Perkawinan: Menyerahkan salinan sah Surat Nikah.
- Kelahiran Anak: Menyerahkan akta kelahiran anak.
- Pas Foto: Menyiapkan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak lima lembar.
- Surat Pernyataan: Menyerahkan Surat Pernyataan tidak memiliki barang dinas yang ditandatangani oleh pejabat minimal Eselon II (diserahkan saat pengambilan uang pensiun).
Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun
Berikut adalah jenis-jenis pesangon karyawan pensiun:
#1 Uang Pesangon
Pesangon merupakan kompensasi finansial yang diberikan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas masa bakti mereka ketika hubungan kerja berakhir.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pesangon ditujukan untuk membantu karyawan dalam menghadapi masa transisi setelah diberhentikan dari pekerjaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, komponen upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon mencakup upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima karyawan.
Besaran pesangon sendiri telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 20212.
Masa Kerja |
Besaran Pesangon |
Kurang dari 1 tahun |
1 bulan upah |
1-2 tahun |
2 bulan upah |
2-3 tahun |
3 bulan upah |
3-4 tahun |
4 bulan upah |
4-5 tahun |
5 bulan upah |
5-6 tahun |
6 bulan upah |
6-7 tahun |
7 bulan upah |
7-8 tahun |
8 bulan upah |
8 tahun atau lebih |
9 bulan upah |
[Baca Juga: Menyiapkan Pensiun dalam Waktu 5 Tahun, Apakah Mungkin?]
#2 Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur pemberian uang penghargaan masa kerja sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi karyawan selama bekerja di perusahaan.
Besaran penghargaan ini bergantung pada lamanya masa kerja dan dihitung berdasarkan kelipatan upah bulanan. Semakin lama masa kerja, semakin besar pula nilai penghargaan yang diterima.
Masa Kerja |
Uang Penghargaan |
3 – 6 tahun |
2 bulan upah |
6 – 9 tahun |
3 bulan upah |
9 – 12 tahun |
4 bulan upah |
12 – 15 tahun |
5 bulan upah |
15 – 18 tahun |
6 bulan upah |
18 – 21 tahun |
7 bulan upah |
21 – 24 tahun |
8 bulan upah |
24 tahun atau lebih |
10 bulan upah |
#3 Uang Penggantian Hak (UPH)
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, uang penggantian hak merupakan kompensasi yang diberikan kepada pekerja/buruh sebagai ganti atas hak-hak yang belum dinikmati selama masa kerja. Beberapa contoh hak yang dapat diganti meliputi:
- Cuti tahunan yang belum terpakai: Masa cuti tahunan yang seharusnya dinikmati namun belum diambil dan belum gugur masa berlakunya.
- Biaya pemulangan: Penggantian biaya atau ongkos perjalanan bagi pekerja/buruh dan keluarganya untuk kembali ke tempat asal ketika hubungan kerja berakhir.
- Hak-hak lain yang disepakati: Hak-hak tambahan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja individual, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan.
Selain melalui uang pesangon, Anda juga bisa tetap mendapatkan sumber pemasukan lain ketika pensiun. Apa saja? Tonton video ini untuk mengetahuinya.
Simulasi Perhitungan Uang Pesangon Karyawan Pensiun
Agar tidak bingung mengenai mekanisme perhitungan pesangon karyawan pensiun, silakan simak ilustrasi berikut:
Ale telah bekerja selama 15 tahun di BUMN X. Dia memutuskan untuk pensiun hari ini karena ingin memulai bisnis sendiri. Upah terakhir Ale di perusahaan tersebut adalah Rp15 per bulan.
Selama bekerja, Ale mendapat semua haknya. Hari ini, dia berniat pulang ke kotanya dan membutuhkan dana sekitar Rp2 juta.
Maka, uang pesangon yang didapat Ale yakni:
Jenis |
Perhitungan |
Jumlah |
Uang pesangon |
Pesangon = gaji terakhir x nilai pesangon berdasarkan masa kerja Pesangon = Rp15.000.000 x 9 Pesangon = Rp135.000.000 |
Rp135.000.000 |
UPMK |
UPMK = gaji terakhir x nilai UPMK berdasarkan masa kerja UPMK = Rp15.000.000 x 6 |
Rp90.000.000 |
UPH |
UPH = biaya pemulangan UPH = Rp2.000.000 |
Rp2.000.000 |
Total |
Rp227.000.000 |
Kelola Gaji Pensiun dengan Bijak!
Pensiun merupakan tahap penting dalam kehidupan seseorang. Bagi karyawan, baik di sektor swasta, BUMN, maupun ASN, persyaratan untuk mendapatkan pensiun dan hak-hak finansial yang menyertainya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Umumnya, persyaratan meliputi usia pensiun, masa kerja, dan kelengkapan administrasi.
Hak-hak finansial yang diterima saat pensiun meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Besarnya besaran masing-masing hak ini dipengaruhi oleh lamanya masa kerja dan ketentuan perusahaan atau instansi.
Untuk mendapat saran finansial terpercaya, Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan Perencana Keuangan Finansialku. Perencana keuangan akan membantu Anda menyusun strategi pengelolaan keuangan yang sesuai dengan tujuan finansial Anda.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perencanaan keuangan dan konsultasi, Anda dapat menghubungi Finansialku di nomor WhatsApp 0851 5866 2940 atau klik banner berikut.
Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.
Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Demikian pembahasan tentang pesangon karyawan pensiun. Sampaikan tanggapan Anda di kolom komentar di bawah ini.
Jangan lupa bagikan artikel ini di media sosial agar lebih banyak yang paham. Terima kasih!
Editor: Ratna Sri Haryati
Sumber Gambar:
- Cover – Freepik/jcomp
Referensi Tambahan