Regulasi mengenai opsen pajak kendaraan bermotor disebut-disebut mulai diterapkan per tahun depan. Bagaimana maksudnya?
Simak artikel berikut dengan saksama untuk mengetahui informasi selengkapnya!
Summary:
- Opsen pajak kendaraan bermotor adalah tambahan persentase tertentu yang dikenakan pada beberapa jenis pajak daerah, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
- Sebelumnya, pajak kendaraan bermotor dipungut oleh pemerintah provinsi dan 30% dari pajak diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Proses ini seringkali mengalami keterlambatan, sehingga penerapan opsen diharapkan dapat mempercepat penyaluran dana.
- Perhitungan opsen PKB adalah dengan mengalikan tarif pajak kendaraan dengan nilai jual kendaraan, kemudian mengalikan hasilnya dengan 66%.
Apa itu Opsen Pajak?
Implementasi opsen merupakan upaya sinergis untuk meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan dan penyaluran pajak yang sebelumnya dibagi hasilkan. Tujuan utamanya adalah untuk mencapai peningkatan penerimaan pajak secara jangka panjang.
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan tambahan persentase tertentu yang dikenakan pada beberapa jenis pajak daerah. Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga akan mengadopsi peraturan baru ini. Keunggulan opsen adalah tidak membebani administrasi perpajakan wajib pajak1.
Menurut pengamat pajak, Prianto Budi Saptono, skema bagi hasil baru ini diberlakukan sebagai respons terhadap inefisiensi mekanisme alokasi anggaran dari tingkat provinsi ke kabupaten/kota yang seringkali mengalami keterlambatan.
Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, diharapkan pemerintah kabupaten/kota dapat menerima bagiannya secara lebih cepat dan transparan.
Prianto memberikan contoh sederhana, “Meskipun saya berdomisili di Depok, namun pajak kendaraan saya selama ini ditarik oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Padahal, saya juga menikmati fasilitas publik yang disediakan oleh pemerintah kota.
Oleh karena itu, penerapan opsen pajak ini dianggap wajar untuk memberikan porsi bagi pemerintah kota. Pendapatan dari opsen pajak ini nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan kota dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.” Ujarnya2.
[Baca Juga: 10+ Daftar Penghasilan yang Tidak Kena Pajak, Cek Sebelum Lapor]
Peraturan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah mengatur penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai pungutan tambahan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, implementasi opsen PKB dimulai tiga tahun setelah Undang-undang tersebut disahkan, yakni pada tanggal 5 Januari 2025.
Pasal 83 ayat (1) UU HKPD menetapkan tarif opsen PKB sebesar 66% dari pajak terutang, baik untuk pajak kendaraan bermotor maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Untuk memudahkan dalam pengelolaan dan pembayaran, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) akan dilengkapi dengan kolom khusus untuk mencatat informasi terkait opsen PKB dan BBN-KB.
Penambahan kolom ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan opsen pajak tersebut3.
Perbedaan dengan Regulasi Sebelumnya
Dalam peraturan sebelumnya, yakni UU No 28 Tahun 2009, pajak kendaraan bermotor dipungut oleh pemerintah provinsi. Kemudian, 30% dari pajak diserahkan pemerintah kabupaten/kota.
Sayangnya, proses ini membutuhkan waktu sehingga pemerintah kabupaten/kota umumnya menunda sejumlah kebijakan atau pembangunan lantaran pendapatan dari pajak daerah belum disalurkan4.
[Baca Juga: Strategi Merencanakan Biaya Untuk Pajak Kendaraan]
Tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Cara Menghitungnya
Tarif opsen pajak kendaraan bermotor adalah 66% dari total nilai pajak. Simak contoh perhitungan opsen PKB berikut ini:
Fauzi memiliki sepeda motor dengan nilai jual (NJKB) senilai Rp250 juta. Tarif pajak kendaraan motor di provinsi tempatnya tinggal adalah 1,2% dari nilai kendaraan.
Maka, opsen pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar Fauzi yakni:
- PKB terutang = 1,2% x NJKB
PKB terutang = 1,2% x Rp250.000.000
PKB terutang = Rp3.000.000
- Opsen PKB = 66% x PKB terutang
Opsen PKB = 66% x Rp3.000.000
Opsen PKB = Rp1.980.000
Dari simulasi di atas, pajak kendaraan bermotor terutang Fauzi tahun ini adalah Rp3.000.000, di mana 66% dari jumlah tersebut, yakni Rp1.980.000 adalah opsen.
Setelah mengetahui perhitungannya, waktu Anda untuk membuat anggarannya. Ketahui cara membuat anggaran yang tepat lewat Ebook Cara Membuat Anggaran dengan Tepat, download gratis!
Cara membayar Opsen PKB
Proses penyetoran opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diintegrasikan dengan pembayaran PKB dan/atau BBNKB utama.Berikut adalah langkah-langkah detailnya5:
#1 Penetapan Pajak dan Opsen
Kepala daerah berwenang menetapkan besaran PKB/BBNKB yang terutang serta nilai opsen yang terkait. Keduanya ditetapkan secara bersamaan.
[Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Online dengan Mudah, Begini Caranya!]
#2 Pembayaran oleh Wajib Pajak
Wajib pajak melakukan pembayaran atas PKB/BBNKB beserta opsen yang telah ditetapkan melalui Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) atau Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKP) di bank.
#3 Pembagian Pembayaran oleh Bank
Bank yang menerima pembayaran akan melakukan pembagian dana ke beberapa rekening yang berbeda:
#1 Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Provinsi
Dana PKB/BBNKB utama disetorkan ke RKUD provinsi sesuai dengan kewenangannya.
#2 Rekening Kas Umum Negara (RKUN)
Biaya administrasi pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
#3 Rekening Jasa Raharja
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) disetorkan ke rekening Jasa Raharja.
#4 RKUD Kabupaten/Kota
Dana opsen PKB/BBNKB disetorkan ke RKUD kabupaten/kota di mana kendaraan tersebut terdaftar (regident).
Orang Bijak Bayar Pajak
Implementasi kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor merupakan langkah progresif dalam sistem perpajakan daerah di Indonesia.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan dan penyaluran pajak, serta mempercepat pembangunan di tingkat kabupaten/kota.
Sebagai wajib pajak, Anda memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan kebijakan opsen. Dengan demikian, Anda tidak hanya berkontribusi dalam pembangunan daerah, tetapi juga turut menjaga keberlangsungan program-program pemerintah.
Selain memenuhi kewajiban perpajakan, penting bagi Anda untuk merencanakan keuangan jangka panjang. Dengan perencanaan keuangan yang matang, Anda dapat melindungi diri dari risiko finansial di masa depan dan mencapai tujuan keuangan Anda.
Untuk mendapatkan saran finansial yang lebih komprehensif, Anda dapat berkonsultasi dengan Perencana Keuangan Finansialku.
Kami akan mengarahkan Anda untuk mencapai tujuan keuangan, meminimalisasi risiko finansial di masa tua, hingga evaluasi keuangan saat ini. Hubungi melalui WhatsApp 0851 5866 2940 untuk booking jadwal konsultasi! Klik banner untuk info lengkapnya.
Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.
Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Demikian pembahasan tentang opsen pajak kendaraan bermotor. Sampaikan tanggapan Anda di kolom komentar di bawah ini.
Jangan lupa bagikan artikel ini di media sosial agar lebih banyak yang paham. Terima kasih!
Editor: Ratna Sri Haryati
Sumber Gambar:
- Cover – Freepik
Referensi Tambahan