Gambar: Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi, Khairil (Foto: Amran Mustar Ode / SULTRAKINI.COM)
SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kantor Imigrasi Kelas III Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Wakatobi mencatat capaian pelayanan keimigrasian sepanjang tahun 2025 melalui penerbitan ratusan dokumen paspor bagi masyarakat serta izin tinggal bagi warga negara asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi, Khairil, menyampaikan bahwa selama tahun 2025 pihaknya telah menerbitkan 593 paspor dengan berbagai jenis dan masa berlaku.
“Pada tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi menerbitkan paspor biasa non-elektronik masa berlaku lima tahun sebanyak 365 paspor, paspor non-elektronik sepuluh tahun sebanyak 33 paspor, paspor biasa elektronik lima tahun sebanyak 142 paspor, serta paspor elektronik sepuluh tahun sebanyak 53 paspor,” ujar Khairil, Senin (2/2/2026).
Khairil menjelaskan, sebagian besar pemohon paspor berasal dari masyarakat Wakatobi yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan berwisata maupun bekerja.
“Untuk keperluan bekerja ke luar negeri, para pemohon telah melengkapi seluruh persyaratan, termasuk dokumen dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang dikeluarkan melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan Wakatobi,” ungkapnya.
Selain pelayanan paspor bagi warga negara Indonesia, Kantor Imigrasi Wakatobi juga melaksanakan pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing melalui penerbitan izin tinggal dengan total 54 izin. Keberadaan warga negara asing di Wakatobi umumnya bertujuan untuk kegiatan wisata dan bekerja.
“Izin tinggal yang diterbitkan terdiri atas 25 izin tinggal kunjungan dan 29 izin tinggal terbatas. Sementara itu, untuk izin tinggal tetap, sepanjang tahun 2025 tidak terdapat penerbitan,” jelas Khairil.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung tertib administrasi keimigrasian di wilayah Kabupaten Wakatobi.
Laporan: Amran Mustar Ode

1 day ago
6

















































