SULTRAKINI.COM: KENDARI — Sengketa agraria yang terjadi di Desa Tridana Mulia, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kembali mencuat. Seorang warga transmigrasi bernama Jamil melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, pengrusakan dan penyerobotan lahan ke Polda Sulawesi Tenggara.
Jamil mengatakan kedatangannya bersama sejumlah rekan ke Polda Sultra bertujuan untuk mengungkap persoalan sengketa lahan yang disebut telah berlangsung sejak 2013 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian tuntas.
“Kedatangan saya di Polda Sultra ini bersama rekan-rekan untuk menguak tabir gelap carut-marut sengketa agraria di Desa Tridana Mulia yang sejak 2013 tidak pernah selesai,” kata Jamil kepada wartawan.
Ia berharap melalui laporan tersebut pihaknya dapat memperoleh kepastian dan jaminan hukum atas lahan yang mereka miliki.
Menurut Jamil, lahan miliknya selama ini diklaim oleh sejumlah warga dari Kelurahan Landono. Awalnya, ia melaporkan sekitar sepuluh orang yang diduga menguasai lahannya, termasuk pihak yang disebut memalsukan dokumen.
Namun atas saran penyidik, laporan difokuskan terlebih dahulu pada satu bidang tanah yang sebelumnya juga pernah dilaporkan di Polres Konawe Selatan.
Bidang tanah yang dipersoalkan tersebut merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 612 atas nama Sukirno. Lahan itu, kata Jamil, diklaim oleh beberapa orang, di antaranya Frans, Firman, dan Jabar Hendra alias Ambu.
Ia menuding salah satu pihak menggunakan dokumen yang diduga palsu berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Sawaludin saat menjabat Lurah Landono, yang kini menjabat Camat Landono.
“Berdasarkan SKT yang diterbitkan saudara Sawaludin saat menjabat lurah, Ambu mengklaim lahan saya. Kalau yang lainnya mengklaim tanpa bukti dan menanami lahan saya,” ujarnya.
Jamil mengungkapkan, total lahan miliknya yang diklaim pihak lain diperkirakan mencapai sekitar 8 hektare. Sementara jika digabung dengan klaim terhadap lahan milik warga transmigrasi lainnya, luasnya disebut mencapai sekitar 60 hektare.
Ia juga menyebut sebagian warga transmigrasi merasa takut untuk memperjuangkan hak mereka karena mengaku pernah mengalami intimidasi.
“Mereka mengatakan tanah itu milik mereka dan kami transmigrasi ini salah tempat. Kami juga sering ditakut-takuti saat masuk ke lokasi,” katanya.
Jamil menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki para transmigran merupakan keluaran tahun 1982. Sertifikat tersebut diterbitkan setelah para transmigran yang datang ke Sulawesi Tenggara pada 1972 menjalani masa pembinaan selama 10 tahun sesuai ketentuan program transmigrasi.
“Dari tahun 1972 sampai 1982 tidak pernah ada klaim terhadap lahan yang kami tempati. Makanya sangat ironis kalau baru pada 2013 muncul klaim bahwa tanah itu milik orang tua mereka,” ujarnya.
Selain dugaan penerbitan SKT, Jamil juga menyoroti adanya dugaan tumpang tindih sertifikat. Ia menyebut terdapat sekitar 10 sertifikat yang terbit melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona pada 2022 yang diduga berada di atas lahan bersertifikat milik warga transmigrasi.
“Data awal yang saya miliki ada sekitar 10 sertifikat yang terbit tahun 2022 dan diduga tumpang tindih dengan sertifikat kami yang terbit tahun 1982,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Landono, Sawaludin, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan persoalan itu sebelumnya telah dimediasi dan dianggap selesai.
“Masalah yang lalu sudah diselesaikan. Terkait SKT, SKT mana itu? Coba tunjukkan ke saya, tahun berapa diterbitkan harus dicek dulu kebenarannya,” kata Sawaludin.
Ia juga membantah tuduhan pemalsuan dokumen yang dialamatkan kepadanya.
“Dokumen apa yang saya palsukan? Tidak pernah,” tegasnya.
Sawaludin menambahkan, persoalan tersebut sebelumnya sudah dibicarakan melalui mediasi di tingkat Polsek Landono. Ia mengaku heran karena kasus itu kembali dilaporkan ke Polda Sultra.
“Kami sudah komunikasi dengan Polsek. Masalah ini sebenarnya mau diselesaikan secara kekeluargaan, tapi kenapa dilaporkan lagi ke Polda,” pungkasnya.
Laporan: Riswan

8 hours ago
11
















































