SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI) Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan coffee morning dengan tema Tantangan dan Peluang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Era Reformasi Birokrasi. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Claro Kendari, Minggu (21/12/2025), dan menjadi forum diskusi perdana di Sulawesi Tenggara yang membahas isu-isu aktual penyelenggaraan haji dan umrah.
Acara tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Tenggara, H. Muhammad Lalan Jaya, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Ketua DPD KESTHURI Sultra, Kepala Imigrasi Kelas II A Kendari, unsur kepolisian, serta perwakilan travel resmi penyelenggara ibadah haji dan umrah.
Plt Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah Sultra, H. Muhammad Lalan Jaya, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, forum diskusi dengan format santai namun substansial ini menjadi ruang penting untuk menyampaikan isu-isu strategis kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.
“Bentuknya santai kopi morning, tapi yang kita bahas ini isu-isu yang aktual dan bisa tersampaikan di masyarakat, khususnya teman-teman yang hadir pada hari ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, salah satu isu utama yang dibahas adalah regulasi baru terkait umrah mandiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, penyelenggaraan umrah kini dapat dilakukan melalui tiga mekanisme, yakni oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, serta oleh pemerintah.
Namun demikian, Lalan Jaya menegaskan bahwa implementasi umrah mandiri masih menunggu aturan turunan yang lebih teknis. Menurutnya, regulasi lanjutan diperlukan agar mekanisme pelaksanaan, perizinan, serta pengawasan dapat berjalan jelas dan terikat secara hukum.
“Jadi kita tinggal menunggu regulasi yang mengatur lebih detail lagi,”ucapnya.
Ia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Tenggara akan mengawal kebijakan tersebut agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan regulasi dan menjamin perlindungan jamaah. Terlebih, saat ini Arab Saudi telah menutup layanan visa umrah secara online, sehingga peran PPIU dinilai tetap krusial dalam mendampingi jamaah, termasuk jamaah umrah mandiri.
Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan, Andi Indar Tati, menyampaikan bahwa coffee morning tersebut sangat bermanfaat bagi pelaku usaha perjalanan ibadah haji dan umrah, khususnya dalam memahami dinamika regulasi yang terus mengalami perubahan.
Ia menjelaskan, sejak 2013 hingga 2025, regulasi penyelenggaraan haji dan umrah telah mengalami beberapa kali perubahan, termasuk pemisahan kelembagaan Kementerian Agama menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, kebijakan umrah mandiri atau umrah backpacker secara eksplisit dilegalkan.
Namun, Andi menilai praktik umrah mandiri belum sepenuhnya cocok diterapkan di Indonesia. Berdasarkan pengalaman di lapangan, banyak persoalan muncul akibat minimnya pendampingan, mulai dari jamaah sakit hingga kasus kematian yang tidak tertangani secara optimal karena tidak adanya pihak yang bertanggung jawab.
“Sehingga menurut kacamata kami, umrah mandiri yang diberikan oleh pihak Arab Saudi itu belum cocok untuk dipraktekkan di Indonesia,” kata Andi Indar Tati salah satu pengurus DPD Kesturi Sultra.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, mulai dari imigrasi, kepolisian, bandara, karantina kesehatan, hingga biro perjalanan ibadah.
Melalui forum ini, KESTHURI Sultra berharap terbangun kesamaan pandangan antara regulator dan pelaku usaha, sehingga kebijakan terkait umrah mandiri ke depan dapat dikaji kembali dengan mempertimbangkan aspek perlindungan jamaah dan kesiapan sistem di Indonesia.
Laporan: Riswan

4 hours ago
2

















































