Dosen Unismuh Dihadirkan sebagai Ahli dalam Sidang Tipikor Proyek Irigasi dan Jembatan di PN Makassar

1 week ago 28

INIPASTI.COMMAKASSAR,-Dosen Unismuh Makassar kembali dimintai pandangannya dalam Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Irigasi lanrae dan proyek pembangunan Jembatan Walemping yang keduanya berada di Kab Barru, kali ini telah memasuki tahap permintaan keterangan Ahli. Persidangan di gelar di PN Makassar pada Senin dan Rabu (12-14 ) Januari 2026.

Dalam sidang ini Kejaksaan Negeri Kab Barru menghadirkan Ahli Hukum Kontrak Konstruksi yang sekaligus sebagai Ahli Konstruksi dari Universitas Muhamamdiyah Makassar, Dr.,Ir.,Muhammad Syarif.,ST.,MT., MM.,MH.,IPM.,MPU .,ASEAN Eng.

Sebagai ahli konstruksi beliau menjelaskan terkait fisik konstruksi hasil pekerjaan pembangunan Irigasi di Lanrae kec Mallusetasi Kab Barru TA 2020 dimana progres pekerjaan berdasarkan fakta lapangan hanya mencapa 24 %. Adapun terhadap hasil pekerjaan pembangunan jembatan Walemping pada TA 2022 hanya mencapai progres 1,208 % dimana jembatan tersebut merupakan ruas yang menghubungkan Kab Barru dengan Kab Soppeng.

Dalam kapasitasnya juga sebagai ahli hukum kontrak konstruksi pandangan-pandangan Yuridisnya cukup banyak dituangkan didalam persidangan antara lain Perpres RI No 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1 Ayat (29), Ayat (50) Serta Pasal 76 Ayat (4) terkait asas manfaat .

Dalam persidangan tersebut juga telah memberikan pencerahan terkait kedudukan kontrak konstruksi serta kedudukan pinjam-meminjam perusahaan serta kedudukan Kuasa Direksi dengan menyandingkan berbagai aturan yuridis diantaranya KUHPerdata Pasal 1320, Pasal 1338, Pasal 1365, Pasal 1366, Pasal 1366, Pasal 1792, Pasal 1795 , Pasal 1797, Pasal 1800 dan Pasal 1801. Tidak sampai disitu, beliau juga memberikan pencerahan yuriidis terhadap mutu konstruksi, ketepatan perhitungan quantitas serta terkait pekerjaan yang tidak terselesaikan sebagaimana kontrak yang diperjanjikan dengan menyandingkan beberapa ulasan aturan perundangan baik yang terdapat didalam Perundangan LKPP, Permen maupun Perpres.

Menurutnya, secara prinsip para pihak pemangku kepentingan dan pelaku jasa konstruksi selayaknya memahami aturan perundangan agar pelaksanaan konstruksi yang dimulai dari proses identifikasi kebutuhan, perencanaan pengadaan hingga serahterima hasil pekerjaan termasuk kelaikan pemanfaatan hasil pekerjaan dapat benar-benar berjalan dengan baik sehingga para pihak terkait dalam proses pembangunan tidak mudah tersentuh dengan persoalan hukum dan diperolehnya asas manfaat hasil pengadaan barang dan jasa yang tidak hanya untuk pemilik pekerjaan tapi juga terhadap masyarakat.

Pandangan-pandangan yuridis, Muhammad Syarif, telah banyak memberikan warna pencerahan dalam berbagai persidangan Tipikor. Dalam catatan Akademik Unismuh Makassar Syarif merupakan figur dosen Unggulan Fakultas Teknik yang juga telah memberikan warna cerah dalam Fakultas Teknik Unismuh Makassar diantaran sebagai satu-satunya dosen Fakultas Teknik yang telah berhasil Loncat Jabatan Fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala. Karya-karyanya diantaranya berupa jurnal internasional terideks Scopus juga telah mengilhami perkembangan pengetahuan.

Keahlian kompetensi beliau antara lain sebagai Ahli Hukum Kontrak Konstruksi, Ahli Mutu Konstruksi, Ahli Pengawasan Konstruksi Bangunan Sipil, Ahli Manajemen Proyek, Ahli Quality Enginer, Penilai Ahli Kegagalan Bangunan dan berkeilmuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

.

Related

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|