SULTRAKINI.COM: KENDARI — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, mewakili Gubernur Andi Sumangerukka, resmi membuka sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Rabu (4/3/2026), di Kendari.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, nelayan, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat. Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Provinsi Sultra untuk memperkuat partisipasi publik dalam menjaga dan mengawasi sumber daya kelautan.
Dalam sambutannya, Asrun Lio menegaskan bahwa pengawasan sumber daya laut bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Sumber daya kelautan kita sangat besar. Pengawasannya tidak mungkin efektif tanpa keterlibatan masyarakat,” ujarnya.
Ia memaparkan, Sulawesi Tenggara memiliki wilayah perairan seluas 114.879 kilometer persegi atau sekitar 70 persen dari total luas provinsi. Potensi perikanannya diperkirakan mencapai 1.520.340 ton per tahun, namun tingkat pemanfaatannya baru sekitar 17,30 persen.
Menurut Asrun, kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya ruang optimalisasi, yang harus diiringi pengawasan ketat dan komitmen pelestarian agar manfaatnya dapat dirasakan hingga generasi mendatang.
Ia juga menyoroti dominasi nelayan skala kecil di Sultra yang mencapai sekitar 98 persen dari total 73.935 nelayan. Di sisi lain, degradasi ekosistem laut dan keterbatasan sarana pengawasan menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.
Karena itu, keberadaan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) serta Satuan Tugas Pengawasan Berbasis Masyarakat dinilai krusial dalam memperkuat pengawasan di wilayah pesisir dan laut. Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat pesisir menjadi kunci menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan.
“Hanya dengan sinergi yang solid, kita dapat memastikan kekayaan laut Sulawesi Tenggara tetap terjaga dari praktik-praktik yang merusak,” tegasnya.
Melalui sosialisasi Pergub Nomor 21 Tahun 2025 ini, Pemprov Sultra berharap tercipta koordinasi yang lebih harmonis antar-pemangku kepentingan sekaligus memperkuat fondasi partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sektor kelautan dan perikanan di Bumi Anoa.
Laporan: Riswan

4 hours ago
2
















































