SULTRAKINI.COM: KENDARI – Aliansi Masyarakat Pemerhati Buruh Sulawesi Tenggara (AMPUH Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara dan Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Sultra, Selasa (14/4/2026).
Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT Agroniaga Bumi Mandiri yang beroperasi di Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna. Dalam orasinya, massa menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai merugikan pekerja dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Beberapa dugaan pelanggaran yang disampaikan antara lain pembayaran upah yang tidak sesuai standar Upah Minimum, tidak adanya kejelasan perjanjian kerja, serta belum didaftarkannya pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
Penanggung jawab aksi, Ilham, menegaskan bahwa pihaknya mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan.
“Kami hadir untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang diduga diabaikan. Upah di bawah standar, tidak adanya kontrak kerja yang jelas, serta pekerja yang belum terdaftar dalam BPJS merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya hanya menunggu laporan, tetapi aktif melakukan inspeksi di lapangan.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, buruh akan terus menjadi pihak yang dirugikan,” tambahnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Disnakertrans Sultra menyatakan bahwa pembayaran upah di bawah standar merupakan pelanggaran. Untuk daerah yang belum memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), seperti Kabupaten Muna, pengupahan wajib mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Selain itu, Disnakertrans juga menegaskan bahwa hubungan kerja harus memiliki kejelasan, termasuk bagi pekerja dengan status harian lepas yang bekerja secara terus-menerus. Perusahaan, lanjutnya, wajib mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Jika terdapat penolakan dari pekerja, hal tersebut harus dibuktikan dengan pernyataan tertulis.
Sementara itu, pihak DPRD Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa persoalan ini menjadi kewenangan Komisi IV dan akan segera ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.
“Anggota komisi saat ini sedang tidak berada di tempat, namun akan segera dikonfirmasi untuk pelaksanaan RDP,” ujar perwakilan DPRD saat menemui massa aksi.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa juga berupaya menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak DPRD dan Disnakertrans Sultra.
Dugaan pelanggaran ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebagai penutup, AMPUH Sultra menegaskan bahwa persoalan ini harus segera ditindaklanjuti secara serius. Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, mereka menyatakan akan mengonsolidasikan massa dalam jumlah lebih besar serta memperluas gerakan advokasi sebagai bentuk tekanan publik terhadap pemerintah dan perusahaan.
Laporan: Andi Mahfud

4 days ago
16

















































