SULTRAKINI.COM: KOLAKA-Pemerintah resmi menerapkan skema work from home (WFH) satu hari dalam sepekan (umumnya hari Jumat) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN mulai 1 April 2026.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan kebijakan WFH setiap hari Jumat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai, karena terdapat sejumlah tugas kedinasan yang tetap mengharuskan kehadiran secara langsung.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah diberlakukan. Meski demikian, pegawai yang menjalankan fungsi tertentu tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Kebijakan WFH ini mulai diimplementasikan di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Bupati Kolaka, Amri Djamaluddin, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/101/S.01/2026 tanggal 7 April 2026 tentang transformasi budaya kerja dan penyelenggaraan fleksibilitas lokasi kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka, yang isinya memuat:
Selama pelaksanaan WFH, ASN dilarang meninggalkan kediaman, wajib menyelesaikan tugas secara profesional, tetap responsif terhadap arahan pimpinan, serta hadir di kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Kepala perangkat daerah melakukan verifikasi secara berkala melalui pertemuan virtual (Zoom) guna memastikan ASN yang bersangkutan benar-benar berada di tempat tinggal masing-masing dan melaksanakan pekerjaan selama jam kantor.
Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selama pelaksanaan WFH, ASN tetap wajib melakukan pencatatan kehadiran dan menginput aktivitas harian melalui aplikasi Presensi, Kinerja, dan Tambahan Penghasilan (SIKAP).
Khusus pelaksanaan WFO pada hari Jumat, ASN diarahkan untuk bekerja di satu ruangan yang sama serta wajib mematikan perangkat elektronik, pendingin ruangan (AC), lampu, dan mencabut kabel stopkontak pada ruangan yang tidak digunakan.
Dalam rangka mendukung efisiensi energi, seluruh ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas maupun pribadi roda empat setiap hari Rabu, Kamis, dan Jumat.
Kebijakan efisiensi ini berlaku pula bagi rumah dinas jabatan serta sekretariat organisasi kemasyarakatan yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam rangka mendukung penggunaan kendaraan listrik, transportasi umum, dan sepeda ke kantor, maka pelaksanaan apel pagi setiap hari Rabu dan Kamis ditiadakan.
Kepala perangkat daerah agar menyampaikan daftar penetapan ASN yang melaksanakan WFH dan WFO kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Setiap perangkat daerah wajib menyusun laporan pelaksanaan WFH dan capaian efisiensi energi sesuai format terlampir, paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya melalui Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah.
Kadis Kominfo Kolaka, Zainal Abidin, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa 10 poin aturan tersebut merupakan hasil rapat dan berdasarkan kebijakan nasional yang diimplementasikan juga oleh Pemda Kolaka dalam rangka penerapan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan WFH di lingkungan Pemda Kolaka dan kini tengah diimplementasikan.
“Sepuluh poin itu adalah hasil rapat bersama yang disesuaikan dengan kebijakan nasional, dan kini tengah diimplementasikan di lingkup Pemda Kolaka,” katanya.
Laporan: Anti

12 hours ago
5

















































