SULTRAKINI.COM: KENDARI – Polemik legalitas Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Unsultra) kembali menghangat setelah munculnya pernyataan mantan Ketua Dewan Pengurus Yayasan, Dr. M. Yusuf, yang menuding adanya mens rea dalam pendirian yayasan oleh Nur Alam pada 2010.
Pernyataan tersebut langsung dibantah keras oleh Kuasa Hukum Yayasan Unsultra, Ardi Hazim.
Ardi menyebut bahwa tudingan Yusuf justru tidak berdasar dan balik menegaskan bahwa Yusuf adalah pihak yang seharusnya dipersoalkan.
“Seharusnya yang dipenjara itu Yusuf, karena dia dilantik sama Pak Nur Alam tahun 2019, bukan sama Pak Alala,” kata Ardi, Rabu (7/1/2026).
Ardi juga menuding Yusuf tidak pernah membuat laporan pengelolaan keuangan yayasan selama enam tahun masa kepemimpinannya.
“Harusnya Yusuf bertobat dan laporkan uang Yayasan Unsultra selama 6 tahun. Itu uang mahasiswa yang harus digunakan untuk kepentingan pendidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana kampus.
“Makanya kita dorong dilakukan audit dan periksa dia (Yusuf). Sejak dilantik Nur Alam sebagai ketua yayasan, dia tidak pernah melaporkan anggaran pendidikan,” lanjutnya.
Lebih jauh Ardi menjelaskan dasar hukum terkait pendaftaran yayasan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU Yayasan Nomor 16 Tahun 2001, tidak mungkin Ditjen AHU menerima pendaftaran yayasan baru apabila sudah ada yayasan lain yang terdaftar menggunakan nama yang sama.
“Kalau benar yayasan Alala itu sudah terdaftar di AHU, maka tidak mungkin tahun 2010 diterima yayasan baru yang dibuat H. Nur Alam. Dalam UU Yayasan tidak boleh ada nama yayasan yang sama,” jelas Ardi.
Namun, menurut Ardi, fakta justru menunjukkan sebaliknya.
“Kenyataannya, tahun 2010 belum ada yayasan yang didaftarkan di kementerian atau di Dirjen AHU dengan nama Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara selain yang didaftarkan oleh Pak Nur Alam,” ungkapnya.
Ia juga menuding bahwa klaim Yusuf terhadap yayasan lain tidak relevan bila dilakukan di lingkungan Universitas Sulawesi Tenggara.
“Yusuf kalau mau klaim yayasan Alala, jangan di kampus Baruga.
Dia ini kan takut kalau diaudit laporan keuangan kampus selama 6 tahun ini dan Bahrun selama 12 tahun,” pungkas Ardi.
Sebelumnya, mantan Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra, Dr. M. Yusuf, menilai pendirian yayasan oleh Nur Alam pada 2010 menggunakan nama yang sama merupakan tindakan yang sarat dugaan mens rea atau niat jahat.
Yusuf menyebut bahwa meninggalnya pendiri yayasan tidak berarti yayasan bubar secara otomatis.
“Dalam hukum yayasan, wafatnya pendiri tidak serta-merta membubarkan yayasan,” tegas Yusuf.
Ia merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, khususnya Pasal 71 poin 4, yang menjelaskan bahwa yayasan hanya dapat dibubarkan melalui putusan pengadilan apabila tidak menyesuaikan anggaran dasarnya.
“Faktanya kegiatan akademik Unsultra tetap berjalan. Itu menunjukkan yayasan masih eksis,” ujarnya.
Yusuf juga menilai penggunaan Pasal 17 UU Yayasan sebagai dasar pendirian yayasan baru merupakan penafsiran yang tidak tepat.
“Pasal itu tidak bisa dijadikan legitimasi pembina untuk mendirikan yayasan baru secara sepihak.
Apalagi menggunakan nama universitas yang sama, sementara yayasan sebelumnya belum dibubarkan sesuai mekanisme hukum pada Pasal 15 ayat (1) huruf a,” tegasnya.
Laporan: Riswan

2 weeks ago
45
















































