SULTRAKINI.COM: Di tengah belum optimalnya penanganan bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra, wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, sejumlah elit partai politik menggulirkan gagasan untuk mengakhiri pilkada langsung dan mengembalikannya ke mekanisme pemilihan melalui DPRD, sebagaimana pernah diterapkan pada era Orde Baru.
Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, setidaknya empat partai politik secara terbuka menyatakan dukungan terhadap pilkada tidak langsung. Keempat partai tersebut adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Keempatnya menguasai 310 kursi dari total 580 kursi DPR RI atau sekitar 53,44 persen. Dengan konfigurasi tersebut, apabila rapat paripurna digelar saat ini, maka peluang penghapusan pilkada langsung dinilai sangat terbuka.
Menanggapi situasi tersebut, Arif Nur Alam, pegiat demokrasi sekaligus Direktur IBC, menyatakan sikap tegas menolak pilkada tidak langsung. Menurutnya, wacana tersebut bukan hanya kemunduran demokrasi, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip kedaulatan rakyat.
“Pilkada langsung adalah amanat Reformasi 1998 dan simbol utama perubahan sistem politik Indonesia dari yang sentralistik dan otoriter menuju demokrasi. Menghapus pilkada langsung berarti menarik Indonesia kembali ke praktik politik Orde Baru,” ujar Arif dalam pernyataannya.
Ia menegaskan, pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan perwujudan nyata dari kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Oleh karena itu, pencabutan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Penolakan terhadap pilkada tidak langsung juga diperkuat oleh sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, serta Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan-putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu yang sama dengan pemilihan legislatif dan eksekutif, serta harus dilaksanakan secara langsung sebagai upaya memperkuat kedaulatan rakyat.
Arif juga membantah alasan mahalnya biaya pilkada langsung dan maraknya politik uang yang kerap dijadikan dalih untuk mengembalikan sistem pemilihan tidak langsung. Menurutnya, tidak ada ukuran pasti untuk menilai mahal atau murahnya sebuah proses demokrasi, terlebih jika menyangkut pelaksanaan kedaulatan rakyat.
“Menegakkan kedaulatan rakyat melalui pilkada langsung adalah bagian dari pembangunan jiwa bangsa. Mengabaikannya dengan alasan biaya justru bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia,” tegasnya.
Terkait politik uang, Arif menilai persoalan tersebut tidak dapat dibebankan kepada rakyat. Ia menegaskan bahwa praktik politik uang terjadi karena lemahnya disiplin dan sanksi internal partai politik terhadap kader dan calon kepala daerah. “Jika partai politik tegas memberi sanksi, praktik politik uang dapat ditekan. Tidak adil jika kesalahan parpol justru dibayar dengan pencabutan hak rakyat,” katanya.
Lebih lanjut, Arif mengingatkan bahwa sejak 2014, penolakan publik terhadap pilkada tidak langsung telah berulang kali disuarakan. Penolakan tersebut muncul melalui berbagai gerakan masyarakat sipil, mulai dari aksi “Shame on You SBY” pada 2014, gerakan “Peringatan Darurat” Kawal Putusan MK pada 2024, hingga gelombang aksi publik sepanjang 2025. Konsistensi suara rakyat ini, menurutnya, seharusnya menjadi peringatan serius bagi elit partai politik agar tidak mengabaikan kehendak publik.
“Petisi dan wacana pilkada tidak langsung pada dasarnya merupakan upaya penyesatan kedaulatan rakyat dan dapat dikategorikan sebagai pembegalan demokrasi. Negara demokratis tidak boleh mundur,” pungkas Arif.
Laporan: Frirac

1 day ago
6

















































