
SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dualisme kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Wakatobi kini terjadi. Dua figur tercatat mengklaim sebagai Ketua KONI Wakatobi, yakni H. Hamirudin dan H. Haliana yang juga menjabat sebagai Bupati Wakatobi.
Di ketahui H. Hamirudin menjabat KONI Kabupaten Wakatobi sejak tahun 2021 akan berakhir pada 1 September 2025 nanti, namun belum berakhir kepengurusan H. Hamirudin, kini muncul H. Haliana sebagai Ketua KONI Wakatobi.
Namun, KONI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara tegas menyatakan hanya mengakui kepengurusan KONI Wakatobi yang dipimpin oleh H. Hamirudin. Hal ini dibuktikan dengan di undangnya H. Hamirudin sebagai perwakilan resmi KONI Wakatobi dalam agenda Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) KONI Sultra yang digelar pada 27 Juni 2025 kemarin.
Dalam kegiatan yang mempertemukan seluruh pengurus KONI kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara tersebut, undangan resmi hanya dilayangkan kepada H. Hamirudin. Hal ini memperkuat legitimasi kepengurusan yang ia nahkodai di mata KONI provinsi.
Saat di konfirmasi Ketua tim penjaringan dan penyaringan KONI Sultra, La Sawali menegaskan, tidak ada dua lisme kepengurusan KONI Wakatobi, karena berdasarkan SK pengangkatan Ketua KONI hanyalah H. Hamirudin, tidak ada yang lain.
“Sesuai SK, H. Hamirudin baru akan berakhir hingga tanggal 1 September 2025. Jadi menurut kami tidak ada dua lisme,” tegasnya
Menurutnya, yang diundang saat Musprovlub kamrin semuanya kepengurusan sah yang memiliki SK.
Sebelum pada tahun 2022 lalu, Pemda Wakatobi enggan memberikan dana hibah untuk KONI Wakatobi karena saat itu H. Hamirudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Wakatobi.
Pemda beralasan kepengurusan KONI Wakatobi di duga melanggar undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) pada pasal 40, yang disebutkan Pengurus KONI tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/ Kota bersifat mandiri, tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Hal itu juga diperkuat dalam pasal 56 pp nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan, Surat edaran (SE) mendagri nomor 800/ 148/ tahun 2012, SE KPK no: b-903/0115/2011. selain itu, ada pula hasil yudisial review dari mahkamah konstitusi (mk) no:27/puu-v/2007 terhadap uji materi pasal 40 uu no 3/2005 dan pasal 56 peraturan pemerintah no: 16/2007 yang hasilnya permohonan pemohon dinyatakan ditolak.
Dimana pejabat publik tidak bisa merangkap sebagai ketua KONI, namun mirisnya H. Halina kini menjabat sebagai ketua KONI sementara dia juga sebagai Bupati Wakatobi.
Dalam Musorprovlub yang di gelar pada 27 Juli 2025 kemarin Andi Ady Aksar terpilih aklamasi menjadi Ketua Komite Olahraga Nasional Sulawesi Tenggara atau KONI Sultra periode 2025-2029.
Laporan: Amran Mustar Ode