
SULTRAKINI.COM: Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Dr Herman, SH, LL.M, menyatakan tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) akan dilanjutkan secara bertahap selama mandat satu tahun yang ia emban sejak 25 Agustus 2025, pasca wafatnya Rektor UHO Prof. Armid pada 23 Agustus 2025.
Ia menegaskan prioritas pembenahan regulasi dan kelembagaan sebagai prasyarat agar Pilrek berjalan tertib, taat aturan, dan legitimate.
“Tahapan Pilrek itu, saya diberikan kesempatan selama satu tahun, dan akan berakhir pada 25 Agustus tahun depan. Beratnya itu karena harus menyelesaikan beberapa PR yang sempat tertunda,” ujar Herman dalam wawancara dengan SultraKini.com dan sejumlah media lain di Spot Center UHO, Minggu (14 September 2025).
Penunjukan Herman sebagai Plt. Rektor tertuang dalam Surat Perintah Mendiktisaintek Nomor 096/M/KP.06.00/2025 yang berlaku 25 Agustus 2025 hingga pelantikan rektor definitif. Surat tersebut mewajibkan pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, melaporkan pelaksanaan tugas, serta mengonsultasikan keputusan yang bersifat mengikat kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Sebelumnya, dalam rapat di Rektorat Lantai 4 pada 27 Agustus 2025, Herman juga menyampaikan pesan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bahwa jendela pelaksanaan Pilrek secara teknis dapat ditempuh paling lama tiga bulan, setelah prasyarat kelembagaan dan regulasi dipastikan lengkap.
“Saya akan menjadi wasit yang baik untuk pemilihan rektor baru dan berharap dukungan dari seluruh pihak agar proses ini berjalan baik,” tegasnya seperti dikutip dari laman resmi uho.ac.id.
Kepada wartawan, Herman menjelaskan pemetaan tiga fokus utama selama menjabat Plt yakni pertama, evaluasi daya serap yang menelaah tingkat penyerapan anggaran di sejumlah unit kerja yang dinilai belum optimal.
Kedua adalah tahapan persiapan pilrek. Pra-tahap pemilihan telah dirampungkan sebagai landasan menuju tahapan berikutnya.
Dan ketiga adalah penataan regulasi dan kelembagaan. Di sini akan merapikan regulasi internal dan mendefinitifkan organ kampus yang masih diisi pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt.) agar memiliki kewenangan penuh ketika Pilrek berjalan.
“Yang dibutuhkan itu merapikan regulasi, termasuk organ-organ yang selama ini masih Plt. Kita harus definitifkan dulu. Setelah itu baru bisa melangkah ke proses Pilrek dengan lebih jelas dan sesuai kehendak,” jelasnya.
Isu krusial lain adalah kelengkapan Senat Universitas, terutama di tingkat fakultas. Sejumlah anggota senat otomatis gugur karena menerima tugas tambahan struktural.
“Mekanisme pemilihan senat fakultas harus diselesaikan dulu. Karena beberapa anggota sekarang jadi pejabat tambahan, otomatis keanggotaannya lepas,” kata Herman.
Ia menekankan kehati-hatian prosedural untuk mencegah problem hukum/administratif. Target internal ialah awal 2026 susunan kelembagaan strategis telah tuntas, namun ritme kerja akan mengutamakan kepastian hukum ketimbang kejar tenggat.
“Daripada terburu-buru lalu timbul persoalan soal aturan, lebih baik proses ini matang dulu,” ujarnya.
Roadmap Singkat Pilrek
- Konsolidasi internal (berjalan): audit singkat daya serap, pemetaan hambatan operasional.
- Kelembagaan (prioritas): pemilihan/penggantian anggota senat fakultas yang lowong; definitifkan unit/organ kampus.
- Regulasi & SOP Pilrek: review, penyelarasan, dan sosialisasi tahapan sesuai ketentuan berlaku.
- Pelaksanaan Pilrek (jendela ≤ 3 bulan): dilaksanakan setelah prasyarat legal-institusional lengkap, dengan Plt. berperan netral sebagai “wasit”.
Garis kebijakan Plt. Rektor menempatkan akuntabilitas dan ketertiban prosedural sebagai fondasi legitimasi Pilrek. Dengan regulasi yang rapi, senat yang lengkap, serta organ kampus yang definitif, tahapan Pilrek diharapkan lebih transparan, terukur, dan minim sengketa, seraya menjaga stabilitas akademik dan kinerja anggaran UHO sepanjang masa transisi.
Laporan: Andi Mahfud