SULTRAKINI.COM: Sebuah kisah pengadaan kapal pesiar mewah kini berubah menjadi babak panjang pengusutan korupsi. Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43 milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, di Kendari, Jumat (12 September 2025). “Dua tersangka adalah AS, mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AL, Direktur CV Wahana selaku penyedia kapal,” ujar Didik.
Penetapan tersangka ini menjadi buah dari serangkaian penyelidikan panjang sejak kapal tersebut dibeli menggunakan APBD 2020 senilai Rp9,9 miliar.
Pada tahun anggaran 2020, Pemprov Sultra mengalokasikan Rp9,9 miliar untuk membeli kapal pesiar Azimut 43 Atlantis. Kapal tersebut dibeli melalui proses lelang dan kemudian digunakan oleh Gubernur Sultra saat itu, Ali Mazi, untuk berbagai kegiatan kenegaraan dan seremonial.
Namun, belakangan terungkap bahwa kapal tersebut ternyata merupakan barang bekas dari luar negeri. Bahkan, kapal sempat disita oleh Bea Cukai karena izin impornya tidak sesuai. Masyarakat pun mempertanyakan mengapa barang bekas bisa dibeli dengan harga hampir Rp10 miliar.
Audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra menguatkan kecurigaan publik: ditemukan kerugian negara senilai lebih dari Rp8 miliar. “Kerugian negara dalam perkara ini total loss,” ungkap Didik.
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari dokumen tender, dokumen kontrak, rekening koran milik CV Wahana, hingga kapal pesiar itu sendiri. Penyidik juga memeriksa berbagai saksi, termasuk pejabat PPK, PPTK, hingga pihak perusahaan pemenang lelang.
Dugaan adanya mark-up harga menjadi fokus penyidikan. Dengan kondisi kapal yang disebut sudah pernah dipakai, perbedaan nilai antara harga beli dan nilai riil kapal memunculkan pertanyaan besar, apakah ada praktik penggelembungan harga dan permainan anggaran?
Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat, termasuk kalangan akademisi dan mahasiswa hukum. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk mantan Gubernur Ali Mazi, guna membuka seterang-terangnya kasus ini.
Aktivis antikorupsi di Kendari menyatakan kasus ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Kapal pesiar ini menjadi simbol kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan publik. Dana miliaran rupiah seharusnya digunakan untuk sektor yang lebih mendesak, seperti pendidikan atau kesehatan,” ujar La Ode Arman, seorang pegiat LSM.
Hal senada juga disampaikan oleh Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando). Alki Sanagri ketua organisasi itu minta agar mantan Gubernur Sultra Ali Mazi ikut diperiksa oleh pihak berwajib.
Aspek Hukum dan Ancaman Pidana
AS dan AL dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini juga berpotensi membuka pintu pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses perencanaan dan pengadaan, termasuk pejabat yang memberi persetujuan anggaran.
Penyidikan kini memasuki babak baru. Polda Sultra bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk memperkuat pembuktian. Inspektorat Provinsi juga diminta melakukan audit ulang guna memastikan nilai kerugian negara secara akurat.
Publik menunggu langkah tegas aparat hukum. Bagi sebagian masyarakat Sultra, kasus ini lebih dari sekadar perkara korupsi; ia mencerminkan bagaimana kebijakan publik dijalankan. Harapannya, proses hukum berjalan transparan, cepat, dan menghasilkan efek jera.
Laporan: Frirac

1 month ago
44

















































