INIPASTI.COM, TANGERANG SELATAN – Lahan seluas 12 hektare milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Tangerang Selatan, yang sebelumnya diduduki oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, kini telah ditertibkan oleh pihak kepolisian. Tindakan tegas ini dilakukan setelah BMKG melaporkan adanya penguasaan lahan negara secara ilegal yang menghambat pembangunan fasilitas publik. Sebanyak 17 orang, termasuk anggota ormas dan pihak yang mengaku ahli waris, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
BMKG menegaskan kepemilikan sah atas lahan seluas 127.780 meter persegi tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003 dan diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan dan tidak memerlukan proses eksekusi. Lahan ini sangat penting untuk pembangunan Gedung Arsip BMKG, sebuah proyek multiyears yang dimulai sejak November 2023, guna mendukung layanan publik, audit, investigasi, dan transparansi lembaga.
Namun, pembangunan gedung arsip tersebut terganggu oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan sejumlah anggota ormas GRIB Jaya. Mereka mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan girik dan telah menempati lahan sejak tahun 1990-an. Ketua Tim Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, membantah ormasnya menduduki lahan BMKG, melainkan hanya mendampingi ahli waris atas permintaan resmi karena adanya bangunan yang dibongkar tanpa putusan eksekusi pengadilan yang mengharuskan ahli waris keluar.
Selama menduduki lahan, anggota ormas GRIB Jaya diduga mendirikan pos jaga dan menempatkan anggotanya secara permanen. Sebagian lahan dilaporkan disewakan secara ilegal kepada pihak ketiga dan telah didirikan bangunan. Polisi menemukan bukti pungutan liar dari pedagang, seperti tukang pecel lele yang ditarik Rp 3,5 juta per bulan dan pedagang hewan kurban Rp 22 juta per bulan. Uang ini diduga ditransfer kepada ketua DPC GRIB Jaya Tangsel berinisial Y. Pimpinan ormas juga dilaporkan menuntut ganti rugi Rp 5 miliar sebagai syarat penarikan massa. Pihak GRIB Jaya sendiri membantah isu penerimaan uang Rp 5 miliar.
Setelah upaya pendekatan persuasif melalui koordinasi lintas lembaga tidak berhasil, BMKG akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 20 Mei 2025. Laporan ini juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kemenko Polhukam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Metro Jaya mengerahkan 426 petugas gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel untuk menertibkan lahan pada 24 Mei 2025. Dalam operasi tersebut:
- Polisi merobohkan bangunan posko ormas menggunakan ekskavator.
- Dipasang plang bertuliskan “Lahan ini dalam penyelidikan polisi” atau “Sedang dalam Proses Penyelidikan” untuk menandai status status quo lahan.
- Barang bukti yang diamankan termasuk atribut ormas, bendera, rekapan dan karcis parkir ilegal, senjata tajam, serta bukti transfer uang dari penyewa kepada anggota ormas berinisial Y.
Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi penertiban, terdiri dari 11 anggota ormas GRIB Jaya (termasuk Ketua DPC Tangsel berinisial Y atau M Yani Tuanaya) dan 6 orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan. Dirkrimum Polda Metro Jaya menyatakan ketujuh belas orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penguasaan dan penggelapan aset. Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan percobaan pemerasan dan keterlibatan pihak lain. Ketua GRIB Jaya Tangsel berinisial Y juga dinyatakan positif narkoba dan sedang dalam proses penyelidikan terkait kasus narkoba dan kasus lahan.
Kasus ini mendapat respons keras dari sejumlah pejabat pemerintah. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta ormas berbau premanisme dibubarkan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mendukung langkah kepolisian memberantas aksi premanisme, termasuk yang dikemas dalam ormas. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan lahan tersebut sah milik negara, tidak ada catatan sengketa di BPN, dan mengecam pola pendudukan lahan aset negara.
Organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) didirikan oleh Rosario de Marshal alias Hercules dan diketahui memiliki hubungan dekat dengan Prabowo Subianto. Hercules dilaporkan telah memberikan ultimatum kepada anggotanya terkait insiden ini.
Dengan ditetapkannya para tersangka dan penertiban lahan, pihak kepolisian berharap BMKG dapat melanjutkan pembangunan gedung arsip. BMKG juga berencana memagari lahan tersebut setelah penertiban.
(NLM-ul)