Sengketa Lahan di Puuwatu Memanas, Para Pihak Saling Klaim Kepemilikan hingga Lapor Polisi

3 hours ago 4

SULTRAKINI.COM: KENDARI— Sengketa kepemilikan lahan di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, kembali memunculkan dugaan praktik mafia tanah. Kuasa hukum seorang warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan melaporkan dugaan penyerobotan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Namun, pihak yang dilaporkan membantah seluruh tudingan dan menegaskan proses perolehan tanah dilakukan berdasarkan sertifikat hak milik yang diterbitkan negara.

Kuasa hukum Nurminah, Arwan Rakmin, Jumat (24/7/2026), menyatakan kliennya kehilangan penguasaan atas dua bidang tanah seluas sekitar 1.900 meter persegi dan 300 meter persegi yang telah bersertifikat hak milik (SHM). Menurut dia, ketika dilakukan pengecekan di lapangan, kondisi lahan telah berubah.

“Tanah sudah digusur, diratakan, dan tanaman produktif seperti jati, nangka, serta mangga sudah tidak ada lagi. Patok-patok batas tanah juga hilang,” kata Arwan.

Ia menilai perubahan fisik tersebut tidak dilakukan atas persetujuan pemilik lahan. Karena itu, pihaknya melaporkan dugaan penyerobotan, perusakan, dan penghilangan batas tanah ke Polda Sulawesi Tenggara.

Dalam laporannya, Arwan juga menyebut nama Fajar S. Tanawali sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam penguasaan lahan. Selain itu, PT Tadisangka disebut melakukan aktivitas pembangunan di lokasi yang dipersoalkan.

Arwan menambahkan, pihaknya telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari memblokir sertifikat terkait untuk mencegah terjadinya transaksi lanjutan selama proses hukum berlangsung.

Selain dugaan penyerobotan lahan, kuasa hukum Nurminah juga menyoroti adanya aktivitas penimbunan alur sungai di sekitar lokasi. Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi mengganggu fungsi drainase dan meningkatkan risiko banjir di kawasan sekitar.

Kasus tersebut, kata Arwan, kini telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara dan diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Fajar S. Tanawali. Dalam konferensi pers pada, 25 juli 2026. digelar bersama tim kuasa hukumnya, Fajar menunjukkan sejumlah dokumen kepemilikan tanah, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), dokumen jual beli, hingga bukti pembayaran sebagai dasar bahwa transaksi dilakukan secara sah.

Kuasa hukum Fajar, Onal Yelsin, mengatakan kliennya membeli tanah dari pemegang SHM atas nama Busi. Menurut dia, sebelum transaksi dilakukan, seluruh dokumen telah diperiksa, lokasi dicek langsung, serta batas-batas tanah dicocokkan dengan data yang tercantum dalam sertifikat.

“Klien kami membeli tanah berdasarkan alas hak yang sah. Sertifikat diterbitkan oleh BPN atas nama pemilik sebelumnya dan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur,” ujar Onal.

Ia memperlihatkan SHM Nomor 04365 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Kendari pada 30 Desember 2021. Berdasarkan dokumen tersebut, bidang tanah seluas 15.612 meter persegi di Kelurahan Watulondo tercatat atas nama Busi.

Menurut Onal, sertifikat tersebut masih berlaku dan belum pernah dibatalkan, baik oleh Badan Pertanahan Nasional maupun melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena itu, penyebutan kliennya sebagai mafia tanah dinilai tidak berdasar.

“Kalau memang ada pihak yang mengklaim memiliki hak atas objek tanah tersebut, mekanisme penyelesaiannya melalui pengadilan atau BPN, bukan dengan memberi label mafia tanah,” katanya.

Fajar juga membantah melakukan penyerobotan. Ia mengaku seluruh transaksi dilakukan setelah melalui pemeriksaan legalitas dan pematangan lahan untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain.

“Setiap pembelian kami lakukan sesuai prosedur. Sertifikat diperiksa, lokasi diverifikasi, dan setelah semuanya dinyatakan jelas, baru dilakukan transaksi,” kata Fajar.

Kuasa hukum pemilik awal lahan, Oldi Aprianto, menambahkan bahwa objek tanah tersebut memang pernah menjadi sengketa di pengadilan. Namun, gugatan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO), sehingga menurut dia status sertifikat atas nama Busi tetap memiliki kekuatan hukum.

Atas pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan dugaan mafia tanah, Fajar menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk menggunakan hak jawab, mengadukan persoalan tersebut ke Dewan Pers apabila diperlukan, maupun menempuh upaya hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.

Sementara itu, hingga berita ini disusun belum ada keterangan resmi dari Polda Sulawesi Tenggara mengenai perkembangan laporan yang diajukan kuasa hukum Nurminah maupun status hukum para pihak yang disebut dalam perkara tersebut. Proses penyelidikan masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memastikan fakta dan alat bukti yang ada.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|