Gambar: Saat proses pelimpahan berlangsung sekitar pukul 21.00 WITA di Ruang Bagops Polres Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Penyidikan kasus pembunuhan yang menewaskan E-Z di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) resmi dilimpahkan bersama berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Wakatobi.
Pelimpahan tahap II dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wakatobi pada Jumat (4/9/2026) malam, setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
Kedua ABH yang dilimpahkan masing-masing berinisial FW alias LM (17) dan AB alias A (16).
Berkas perkara dan kedua ABH diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wakatobi, Ixnasius Bima Kurniawan.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP Risman mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Wakatobi menerbitkan surat P-21 Nomor B-1408/P.3.15/Eoh.1/09/2026 tertanggal 4 September 2026.
Surat tersebut menyatakan hasil penyidikan perkara pembunuhan telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Sebelum pelimpahan, penyidik dan jaksa juga melakukan koordinasi terkait penyesuaian kualifikasi yuridis perkara. Proses tersebut dituangkan dalam berita acara dan dihadiri kedua ABH serta penasihat hukum masing-masing.
Kedua ABH dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka disangkakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, subsider Pasal 262 ayat (4), serta subsider Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik memisahkan berkas perkara menjadi tiga berkas atau split perkara. Sementara barang bukti fisik yang berkaitan dengan perbuatan kedua ABH diserahkan melalui berkas perkara tersangka dewasa berinisial IG.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara terhadap kedua ABH kini beralih ke Kejaksaan Negeri Wakatobi untuk memasuki tahap penuntutan hingga proses persidangan.
Laporan: Amran Mustar Ode

1 day ago
13

















































