SULTRAKINI.COM: KOLAKA-Masjid Agung Khaera Ummah didirikan pada tahun 1996 di Kabupaten Kolaka. Masjid ini dibangun di atas laut dengan pondasi yang menembus dasar laut. Bangunan Masjid Khaera Ummah atau Masjid Agung menjadi simbol religi sekaligus salah satu ikon Kabupaten Kolaka. Namun, karena bangunannya sudah termakan usia, Pemda Kolaka melakukan rehabilitasi Masjid Agung yang dimulai pada tahun 2022.
Sejak 2022 hingga kini, proyek rehabilitasi tersebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Pekerjaan dinilai mangkrak dan bangunan tampak semakin memprihatinkan.
Diduga terjadi penyelewengan dana dalam rehabilitasi Masjid Agung Khaera Ummah, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Kolaka (AMPPK) menggelar unjuk rasa di kantor Bupati Kolaka pada Senin, 1 September 2025.
Dalam aksinya, massa menyampaikan enam tuntutan, yaitu:
1. Meminta Bupati Kolaka bersikap transparan dan membuka seluruh dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta penggunaan anggaran pembangunan Masjid Agung sejak tahun 2022 hingga 2025.
2. Mendesak Bupati Kolaka melakukan inspeksi langsung bersama Inspektorat Daerah di lokasi pembangunan dalam waktu 2 x 24 jam.
3. Mendesak Bupati Kolaka mengevaluasi kinerja Kepala Dinas PUPR Kolaka, Arifin Jamal Budi Darma, atas proyek Masjid Agung yang diduga dikorupsi dan tidak menunjukkan progres signifikan.
4. Meminta DPRD Kolaka menjalankan fungsi pengawasan secara serius serta memanggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan terbuka.
5. Meminta aparat penegak hukum (Kejaksaan Negeri Kolaka dan Kepolisian) mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Agung.
6. Mengajak masyarakat Kolaka mengawal kasus ini agar tidak ada pihak yang berlindung di balik nama agama untuk memperkaya diri sendiri.
Perwakilan AMPPK, Ikram Jalal Nur, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan Masjid Agung Kolaka terindikasi bermasalah dan stagnan sejak mulai dianggarkan pada 2022. Berdasarkan data LPSE Kolaka tahun 2022–2024, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran.
“Pada 2022, proyek yang menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah itu tidak menunjukkan hasil apa pun. Lebih aneh lagi, beberapa dokumen penting di LPSE diduga sengaja dihilangkan untuk mengaburkan jejak administrasi pelaksanaan proyek,” jelas Ikram.
Adapun rincian anggaran pembangunan Masjid Agung Kolaka dalam tiga tahun terakhir, yaitu:
Tahun 2022: Tidak ada progres fisik yang nyata meskipun dana telah dialokasikan.
Tahun 2023: Pembangunan menara Masjid Agung dengan anggaran Rp3.500.000.000.
Tahun 2024: Lanjutan rehabilitasi Masjid Agung dengan anggaran Rp9.500.000.000.
Menurut AMPPK, akumulasi anggaran tersebut tidak sebanding dengan progres fisik di lapangan. Hasil pantauan menunjukkan kerangka bangunan terbengkalai, material berserakan, serta tidak ada aktivitas konstruksi berarti. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, hingga indikasi tindak pidana korupsi.
“Kami menilai pemerintah daerah gagal total mengawal proyek ini. Seharusnya menjadi simbol religius dan kebanggaan masyarakat, justru berubah menjadi sumber kekecewaan publik,” tambahnya.
Bupati Kolaka Amri Jamaluddin, Kadis PUPR Arifin Jamal Budi Darma, serta sejumlah pejabat Pemda Kolaka menerima pengunjuk rasa. Mereka melakukan dialog di teras kantor bupati, kemudian dilanjutkan ke ruang rapat untuk membahas dugaan penyelewengan rehabilitasi Masjid Agung dan RAB proyeksi pengerjaan hingga selesai pada 2025.
Di ruang rapat, Kadis PUPR Arifin menegaskan pihaknya tidak melakukan penyelewengan. Ia menyebut pekerjaan diawasi banyak pihak terkait. Mengenai kondisi bangunan yang memprihatinkan, Arifin beralasan hal itu terjadi karena material hilang atau dicuri meski sudah terpasang.
Ia kemudian merinci isi RAB rehabilitasi Masjid Agung yang dimulai 12 Juli 2023 dengan nilai kontrak Rp19.163.212.000 dan waktu pelaksanaan 165 hari kalender.
Rincian pekerjaan meliputi:
1. Pekerjaan pendahuluan = Rp258.775.794,59
2. Pekerjaan arsitektur = Rp9.973.337.882,92
3. Pekerjaan struktur = Rp8.766.151.765,98
4. Pekerjaan elektrikal = Rp164.947.072,62
Total = Rp19.163.212.000
Pekerjaan tersebut terdiri atas pembuatan pagar sementara, kubah, pintu, jendela, fasad, marmer, pengecatan, penguatan kolom, atap, tangga lantai dua, serta instalasi elektrikal.
Selanjutnya, pada 14 Agustus 2024 dimulai pekerjaan lanjutan dengan nilai kontrak Rp9.250.000.000 dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Rinciannya:
1. Pekerjaan arsitektural = Rp7.312.871.690,79
2. Pekerjaan elektrikal = Rp1.937.265.207,65
Total = Rp9.250.000.000
Pekerjaan lanjutan ini meliputi pembongkaran, pengecoran beton, pemasangan dinding, penutup lantai, plafond, kusen, jendela kaca, ornamen beton, aluminium composite panel, pengecatan, instalasi listrik, AC, hingga sound system.
Dalam dialognya, Bupati Amri menjelaskan bahwa pembangunan Masjid Agung merupakan prioritas programnya bersama wakil bupati. Masjid ini termasuk proyek strategis yang diawasi KPK sejak proses tender hingga monitoring.
“Renovasi dimulai pada 2023 dengan anggaran Rp19 miliar, ditambah pembangunan menara sekitar Rp4 miliar. Pada 2024 dilanjutkan tahap dua dengan anggaran Rp9 miliar. Untuk tahun 2025, konstruksi masih berlanjut hingga Desember dan ditargetkan Januari 2026 sudah bisa difungsikan untuk salat berjamaah,” ujar Amri.
Laporan: Anti

1 month ago
44

















































