Karena beberapa hal, status sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi tidak aktif. Lalu bagaimana Cara Mengaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Aktif?
Simak penjelasannya di artikel berikut ini ya!
Summary:
- Terdapat beberapa situasi yang membuat status BPJS menjadi non aktif
- Mengaktifkan BPJS bisa melalui pendaftaran ulang via online atau offline
Penyebab Akun BPJS TK Dinonaktifkan
Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi nonaktif karena beberapa faktor utama, mayoritas berkaitan dengan perubahan status ketenagakerjaan peserta. Penonaktifan ini memiliki implikasi langsung terhadap hak dan kewajiban peserta.
#1 Pengakhiran Hubungan Kerja
Penyebab paling dominan adalah berhentinya ikatan kerja. Ini mencakup pengunduran diri (resign), pemutusan hubungan kerja (PHK), atau berakhirnya kontrak kerja (PKWT). Dalam kondisi ini, status kepesertaan secara otomatis akan dinonaktifkan seiring dengan berakhirnya masa kerja.
#2 Mencapai Usia Pensiun
Kepesertaan akan dinonaktifkan begitu peserta memasuki usia pensiun yang ditetapkan, umumnya 56 tahun. Penonaktifan ini menandai transisi dari masa aktif bekerja ke masa pensiun.
#3 Kematian Peserta
Apabila peserta meninggal dunia, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan segera dinonaktifkan.
#4 Anomali Data
Kesalahan atau ketidaksesuaian data peserta dengan catatan Dukcapil dapat memicu status kepesertaan menjadi tidak aktif. Akurasi data sangat krusial untuk menjaga validitas kepesertaan.
#5 Tunggakan Iuran
Meskipun lebih sering terjadi pada BPJS Kesehatan, akumulasi tunggakan iuran dapat berpotensi memengaruhi status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban pembayaran iuran menjadi krusial untuk menjaga kepesertaan tetap aktif.
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Tidak Aktif Karena Resign
Saat Anda bekerja di suatu perusahaan, maka perusahaan wajib mendaftarkan Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi, saat Anda mengajukan resign, maka secara otomatis status kepesertaan Anda akan menjadi non aktif.
Jika Anda ingin mengaktifkan kembali status kepesertaan Anda, berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
#1 Melakukan Pendaftaran Kembali
Jika Anda sudah resign dari kantor lama, Anda bisa mendaftar kembali sebagai peserta BPJS dengan dua pilihan. Yaitu sebagai peserta BPJS Mandiri, atau BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan yang baru.
#2 Pastikan BPJS Ketenagakerjaan Lama Sudah Non Aktif
Untuk bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan baru, Anda perlu memastikan bahwa status dari BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah non aktif. Hal ini penting agar BPJS Ketenagakerjaan Anda yang baru bisa diaktifkan.
#3 Membawa Dokumen Persyaratan
Jika Anda memilih untuk terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri, akan lebih mudah jika Anda datang langsung ke kantor BPJS terdekat.
Agar proses menjadi lebih mudah, jangan lupa untuk menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan, yaitu:
- Fotokopi kartu keluarga (KK) dan KK asli untuk ditunjukkan
- Fotokopi KTP dan KTP asli untuk ditunjukkan
- Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Kelahiran asli untuk ditunjukkan
- Foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Bukti kepemilikan rekening bank atau buku bank. Sebaiknya Anda memiliki rekening di bank BNI, BRI, atau BTN. Persyaratan ini diperlukan jika Anda ingin mengambil kepesertaan kelas I atau kelas II.
- Pastikan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga Anda terdaftar sebagai peserta BPJS. Anda bisa mengurusnya bersama dengan pengajuan kepesertaan Anda.
- Kartu BPJS lama
Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan surat pernyataan resign atau surat referensi kerja.
Surat ini berisi keterangan bahwa Anda pernah bekerja di perusahaan tersebut selama sekian tahun dan juga informasi lainnya terkait perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya.
Termasuk informasi mengenai Anda selama bekerja dan juga alamat perusahaan.
Sedangkan jika Anda ingin mengaktifkan kembali sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan baru, Anda bisa datang atau menghubungi HRD di perusahaan baru tempat Anda bekerja.
Jangan lupa juga untuk membawa syarat-syarat yang diperlukan, yaitu:
- Kartu BPJS sebelumnya
- Fotokopi kartu keluarga (KK) dan KK asli untuk ditunjukkan
- Fotokopi KTP dan KTP asli untuk ditunjukkan
- Foto 3 x 4
Selanjutnya, HRD akan melakukan perpanjangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Anda. Sedangkan untuk hak kelasnya akan disesuaikan dengan gaji pokok pekerja.
Kemungkinannya, Anda akan mendapatkan BPJS kelas I atau kelas II tergantung dengan gaji Anda.
Saat Anda mengajukan kepesertaan BPJS baru ke kantor BPJS atau ke HRD kantor Anda yang baru, pastikan Anda mengisi setiap data dengan benar. Dengan begitu, proses administrasi bisa berjalan dengan baik dan lancar.
[Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Dengan 4 Tahap Mudah]
Mengapa BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif Setelah Resign?
Biasanya, saat Anda mengajukan resign, maka secara otomatis perusahaan akan langsung mengubah status BPJS Ketenagakerjaan Anda menjadi tidak aktif.
Hal ini dilakukan agar perusahaan tidak perlu membayar iuran bulanan BPJS untuk Anda lagi!
Namun, dalam beberapa kondisi, kadang kala status kepesertaan Anda bisa jadi masih aktif. Biasanya, hal ini disebabkan oleh adanya tunggakan yang masih belum dibayarkan oleh perusahaan.
Jika hal seperti ini terjadi, maka status BPJS Ketenagakerjaan Anda tidak dapat dibuat non aktif. Kecuali jika perusahaan telah membayar lunas seluruh tunggakan yang mereka miliki.
[Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Antara Digitalisasi vs Efisiensi]
Apakah Anda Akan Terkena Denda Setelah Resign Lama?
Kadang kala, muncul kekhawatiran akan denda setelah lama tidak menggunakan BPJS Ketenagakerjaan karena resign.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Karena itu, iuran yang dibayarkan adalah tanggung jawab perusahaan tempat Anda bekerja.
Saat Anda melakukan resign, maka perusahaan perlu membuat status kepesertaan Anda menjadi tidak aktif. Dengan begitu, perusahaan tidak perlu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Anda setelah Anda resign.
Karena iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau perusahaan, maka Anda juga tidak bertanggung jawab atas denda yang dibebankan.
Dan Anda juga tidak wajib membayar iuran atau denda BPJS Ketenagakerjaan selama status BPJS Ketenagakerjaan Anda menjadi non aktif.
Akan tetapi, jika perusahaan sebelumnya belum membuat status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda menjadi non aktif, maka Anda akan mendapat opsi untuk membayar semua tunggakan BPJS Anda.
Anda dapat melakukan pembayaran tunggakan di tempat-tempat yang sudah ditunjuk oleh BPJS. Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembayaran di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah proses pembayaran tunggakan ini selesai, maka Anda bisa memilih kembali kelas BPJS yang akan Anda Ambil dan juga besaran iuran untuk kepesertaan Anda berikutnya.
Apakah Anda sudah merencanakan keuangan Anda dengan baik? Tenang, Anda bisa diskusi lebih lanjut bersama ahlinya untuk dapatkan advice yang tepat sesuai kondisi dan tujuan keuangan Anda.
Yuk, hubungi WhatsApp 0851 5866 2940 untuk buat janji konsultasi bersama Perencana Keuangan Finansialku atau klik banner di bawah ini, sekarang!
Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.
Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.
Jika Anda pernah mengurus pengaktifan kembali BPJS Ketenagakerjaan Anda yang sudah non aktif, maka Anda bisa membagikan pengalaman Anda dengan menuliskannya di kolom komentar.
Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Sumber Referensi:
- Admin. 15 September 2017. Cara mengaktifkan lagi kepesertaan bpjs kesehatan setelah resign dari perusahaan. Pasienbpjs.com – http://bit.ly/31kW6GK
Sumber Gambar:
- Karyawan – http://bit.ly/2IwGDek