SULTRAKINI.COM: KOLAKA-Meskipun peredaran narkoba di wilayah Kolaka semakin masif, upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Kolaka terus menunjukkan hasil positif. Sepanjang Januari hingga 6 Juli 2026, Satresnarkoba Polres Kolaka mengungkap 17 kasus peredaran sabu-sabu, menangkap 19 tersangka, serta menyita barang bukti seberat 3,6 kilogram yang diduga berasal dari jaringan antarprovinsi. (21 Juli 2026)
Kepala Satresnarkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal, mengatakan operasi pemberantasan narkoba yang digencarkan Satresnarkoba Polres Kolaka sejak Januari 2026 membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 17 kasus berhasil diungkap dengan 19 tersangka yang diamankan, terdiri atas 15 laki-laki dan empat perempuan.
“Selama periode Januari hingga 6 Juli 2026, kami berhasil mengungkap 17 kasus dengan 19 tersangka serta mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3,6 kilogram,” jelasnya.
Ia mengatakan, hasil interogasi menunjukkan peredaran sabu-sabu di Kolaka dikendalikan oleh jaringan antarprovinsi, bahkan antarnegara, dengan sistem distribusi berjenjang.
“Para pelaku menjalankan peran masing-masing sesuai instruksi dari pengendali yang berada di luar daerah. Pengungkapan terbesar dilakukan terhadap tersangka AS (39), warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang ditangkap pada Senin (6/7). Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 3 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Kolaka,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan pengakuan AS saat diperiksa penyidik, tersangka hanya berperan sebagai kurir yang diperintah seseorang dari Kota Palopo, Sulawesi Selatan, untuk mengirimkan sabu-sabu ke Kolaka.
“Barang bukti ini berasal dari jaringan antarprovinsi. Barang diambil dari Malaysia, masuk ke Kalimantan, kemudian dibawa ke Parepare dan dititipkan di Pinrang, Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya diselundupkan ke Kolaka. Dalam mendistribusikan barang haram kepada konsumen, para pelaku memanfaatkan modus transaksi sistem tempel untuk mengelabui petugas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam mengusut tuntas jaringan tersebut, Satresnarkoba Polres Kolaka berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk melacak jejak digital komunikasi para pelaku.
“Kami berkoordinasi dengan tim Polda Sultra untuk penanganan digital forensik guna memetakan jalur komunikasi melalui telepon seluler. Selain itu, kami melakukan pengembangan terhadap kepemilikan kendaraan yang digunakan tersangka untuk melacak pengendali utamanya,” ungkapnya.
Ia menganalogikan penyitaan 3,6 kilogram sabu-sabu tersebut setidaknya berhasil menyelamatkan sekitar 18 ribu jiwa warga Kabupaten Kolaka dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Sebagai upaya memutus rantai peredaran gelap narkoba, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada lembaga pendidikan serta masyarakat umum melalui kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka.
“Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif terlibat dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari barang haram tersebut,” tegasnya.
Laporan: Anti

8 hours ago
8

















































