Polres Kolaka Bekuk Lima Terduga Pelaku Pencurian Lintas Provinsi

22 hours ago 12

SULTRAKINI.COM: KOLAKA-Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka melalui URC Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan lima orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka diduga beraksi di sejumlah wilayah lintas kabupaten dan lintas provinsi.

Kelima terduga pelaku diamankan pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Penangkapan dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, bersama personel URC Tim Elang Anti Bandit setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Polsek Watubangga Nomor: LP/B/08/VII/2026/SEK WATUBANGGA/RES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA, tanggal 9 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 02.30 WITA, di Kelurahan Welulu, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah wilayah yang mencakup dua provinsi, yakni Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan, serta empat wilayah hukum, yaitu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Gowa, dan Kota Makassar. Dugaan tersebut masih terus didalami oleh penyidik melalui proses penyidikan lebih lanjut.

Lima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:

S (48), warga Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.

R (36), warga Jalan Naja Dg. Nai, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

S (31), warga Jalan Naja Dg. Nai, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

I (31), warga Jalan Naja Dg. Nai, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

KS (19), warga Jalan Pontiku, Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis rokok, peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, uang tunai, telepon genggam, dokumen identitas, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga menjalankan aksinya secara berkelompok dengan menyasar kios maupun warung. Modus operandi yang digunakan yakni merusak kunci atau pengaman pintu menggunakan peralatan khusus, kemudian mengambil barang dagangan untuk selanjutnya diduga dijual di Kota Makassar. Dalam kelompok tersebut, masing-masing anggota memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengemudi, hingga pengawas situasi di sekitar lokasi.

“Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kolaka masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Sulawesi Selatan guna mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun barang bukti yang telah berpindah ke luar daerah,” jelasnya.

Polres Kolaka mengajak seluruh warga untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Laporan: Anti

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|