
SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juli 2025. Dari pengungkapan ini, petugas berhasil menyita total 6.812,6 gram atau sekitar 6,8 kilogram sabu dari tiga tersangka laki-laki.
Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas kota hingga antarprovinsi. Mereka dikendalikan oleh bandar berbeda melalui komunikasi telepon seluler dan sistem tempel.
Tersangka pertama, AS (28), warga Kota Kendari, ditangkap di rumahnya di kawasan Perumnas Poasia pada 12 Juli 2025. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 bungkus sabu dengan total berat 3.241,6 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan, AS diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar atas perintah seseorang berinisial DJ yang mengarahkan pengambilan dan pendistribusian sabu dari luar kota.
Tersangka kedua, AD (30), warga Kabupaten Kolaka, ditangkap pada 13 Juli 2025 di rumahnya di Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada. Dari lokasi, polisi menyita 21 bungkus sabu seberat 2.037 gram serta alat bantu seperti timbangan digital. AD mengaku dikendalikan oleh narapidana berinisial MA dari dalam Rutan Kolaka. Barang bukti sabu diperoleh melalui sistem tempel di wilayah Ranomeeto.
Sementara itu, tersangka ketiga, AR (30), diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kota Kendari, pada 30 Juli 2025. Dari penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu dengan berat total 1.534 gram. Kepada penyidik, AR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R di Baubau dan menjalankan distribusi sesuai instruksi melalui sistem tempel.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, menyebut total kerugian negara akibat peredaran sabu ini ditaksir mencapai Rp8,17 miliar, dengan asumsi harga sabu Rp1,2 juta per gram. Selain itu, diperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan lebih dari 68 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkotika, berdasarkan perhitungan 1 gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, terutama pada jaringan-jaringan lintas wilayah yang mencoba masuk ke Sultra. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah berkontribusi dengan memberikan informasi kepada kami,” ujar Bambang dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Semua ini berkat laporan masyarakat kepada kami atas adanya penyalahgunaan narkotika. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan kepada kepolisian,” tuturnya.
Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.
Laporan: Riswan