Menjemput Koperasi Merah Putih

5 hours ago 2

Oleh: Linda F Saleh (Kabid Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum)

INDONESIA tak akan kuat jika ekonominya hanya ditopang oleh segelintir elite.
Koperasi Merah Putih hadir sebagai gerakan baru, menyatukan semangat nasionalisme dan ekonomi kerakyatan dalam satu wadah yang legal dan terorganisir. Inilah bentuk perlawanan damai rakyat terhadap ketimpangan, melalui kerja sama, bukan kompetisi semata.

Di tengah tantangan ekonomi yang makin kompleks, bangsa ini butuh pilar yang kokoh untuk menjaga semangat kemandirian dan kebersamaan. Salah satu pilar itu adalah koperasi bentuk usaha yang lahir dari jiwa gotong royong, dikelola bersama, dan bertujuan untuk kesejahteraan bersama. Di sinilah hadir sebuah gerakan yang membangkitkan kembali semangat koperasi, yakni Koperasi Merah Putih.

Koperasi Merah Putih bukan sekadar koperasi biasa. Ia adalah simbol persatuan, kemandirian, dan keberpihakan pada rakyat kecil. Gerakan ini mendorong lahirnya koperasi-koperasi modern yang legal, terdaftar resmi melalui sistem AHU Online Kementerian Hukum dan HAM, serta berpihak pada UMKM, petani, nelayan, dan pelaku ekonomi desa lainnya.

Program strategis pemerintah Indonesia ini bertujuan memperkuat ekonomi desa dan kelurahan melalui pembentukan koperasi berbasis gotong royong dan kekeluargaan. Program ini resmi dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025 dan dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, dengan target pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.

Koperasi Merah Putih lahir sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat desa untuk memiliki lembaga ekonomi yang mampu memperkuat ketahanan pangan, memperpendek rantai distribusi kebutuhan pokok, dan meningkatkan kesejahteraan warga. Program ini juga menjadi pilar dalam upaya mewujudkan swasembada pangan nasional dan pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Sejarah Koperasi

Koperasi di Indonesia bukan sekadar lembaga ekonomi, tetapi bagian dari denyut nadi perjuangan bangsa. Ia lahir dari semangat gotong royong yang telah lama mengakar dalam budaya Nusantara. Sejak zaman penjajahan, rakyat Indonesia mencari jalan untuk keluar dari belenggu kemiskinan dan ketimpangan. Salah satu jalan itu adalah koperasi.

Cikal bakal koperasi muncul pada tahun 1896, ketika R. Aria Wiraatmadja, seorang patih di Purwokerto, mendirikan Bank Pertolongan dan Simpanan. Meskipun belum disebut sebagai koperasi, lembaga ini menjadi tonggak penting karena bertujuan membantu pegawai pribumi dari jeratan lintah darat. Inilah titik awal lahirnya ekonomi berbasis kebersamaan di Indonesia.

Memasuki era perjuangan kemerdekaan, pemikiran koperasi semakin diperkuat oleh Dr. Mohammad Hatta, yang kemudian dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Bagi Bung Hatta, koperasi bukan hanya urusan ekonomi, tetapi juga gerakan sosial untuk membentuk karakter bangsa. Ia berkata, “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.”

Setelah kemerdekaan, koperasi resmi menjadi bagian dari sistem ekonomi nasional. Pada tanggal 12 Juli 1947, Kongres Koperasi pertama diselenggarakan di Tasikmalaya. Sejak itu, tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Koperasi Nasional, menandai dimulainya gerakan koperasi secara sistematis di seluruh penjuru negeri.

Di masa Orde Baru, koperasi didorong sebagai alat pembangunan ekonomi rakyat. Namun, tidak semua koperasi berkembang secara sehat. Banyak di antaranya hanya dijadikan formalitas administratif atau dikendalikan secara top-down, sehingga nilai-nilai koperasi mulai kabur.

Koperasi Sebagai Kekuatan Alternatif

Menurut teori ekonomi kelembagaan (Institutional Economics) yang dikembangkan oleh Douglass North, lembaga ekonomi seperti koperasi memiliki peran penting dalam menurunkan biaya transaksi dan menciptakan kepastian. Koperasi yang legal dan tertib dapat membentuk ekosistem usaha yang sehat dan transparan.

Sementara itu, Muhammad Yunus, peraih Nobel Perdamaian dan pendiri Grameen Bank, menegaskan bahwa: “Koperasi adalah bentuk paling nyata dari demokrasi ekonomi. Di dalamnya, setiap anggota punya suara, bukan karena banyaknya modal, tetapi karena mereka adalah bagian dari komunitas.”

Senada dengan itu, Bung Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, menyampaikan:
“Koperasi bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal pendidikan karakter: kejujuran, kerja sama, dan kesetiaan pada cita-cita bersama.”

Mengapa Koperasi Merah Putih Penting? Koperasi Merah Putih mengajak seluruh elemen bangsa, masyarakat, pemerintah daerah, hingga kepala desa untuk bersama-sama membangun ekonomi dari bawah. Koperasi ini berlandaskan pada semangat nasionalisme dan kebangsaan, tercermin dalam Namanya, Merah Putih. Juga telah dipastikan bahwa setiap koperasi yang tergabung telah berbadan hukum, sehingga terlindungi secara hukum dan mampu menjalin kemitraan dengan lembaga lain, serta menjadi wadah pemberdayaan UMKM melalui akses pasar, pelatihan, hingga pembiayaan berbasis kekeluargaan.

Peran Pemerintah Daerah dan Desa

Keberhasilan gerakan Koperasi Merah Putih tidak dapat dilepaskan dari peran aktif Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Keduanya menjadi ujung tombak dalam mendorong terbentuknya koperasi yang legal, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Sinergi antara pemerintah di tingkat daerah dan desa menjadi kunci untuk memastikan koperasi tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi juga tumbuh menjadi kekuatan ekonomi yang nyata dan berkelanjutan.

Pemerintah Daerah memiliki peran dalam aspek kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan koperasi. Melalui dinas yang membidangi koperasi, pemerintah daerah dapat menyusun regulasi yang mendukung, mengalokasikan anggaran pembinaan, serta menyediakan pendampingan teknis bagi koperasi yang baru dibentuk. Pemerintah daerah juga berperan menjembatani akses koperasi terhadap sumber pembiayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), hibah, atau bantuan permodalan lainnya yang berasal dari APBD maupun program pemerintah pusat.

Selain itu, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam membangun ekosistem usaha yang sehat di wilayahnya. Dengan mengintegrasikan Koperasi Merah Putih dalam program prioritas daerah, seperti ketahanan pangan, pengembangan UMKM, hingga pengentasan kemiskinan, koperasi dapat menjadi bagian dari solusi strategis dalam pembangunan daerah berbasis partisipasi rakyat.

Sementara itu, Pemerintah Desa memegang peran kunci sebagai pelaksana langsung di lapangan. Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi motor penggerak dalam proses pembentukan koperasi. Mereka bertugas memfasilitasi musyawarah desa, membentuk panitia pelaksana, serta memastikan bahwa pendirian koperasi sesuai dengan kebutuhan, potensi, dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat desa.

Pemerintah Desa juga dapat mengalokasikan Dana Desa sebagai bagian dari modal awal koperasi atau untuk mendukung operasionalnya, baik berupa pembangunan fasilitas koperasi, pengadaan sarana produksi pertanian, hingga penyediaan layanan logistik dan simpan pinjam. Lebih dari itu, desa juga dapat mendorong integrasi koperasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra strategis dalam pembangunan ekonomi lokal.

Dengan demikian, Koperasi Merah Putih bukan hanya milik masyarakat, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan rakyat. Dukungan regulatif dari Pemerintah Daerah, serta kepemimpinan yang kuat dari Pemerintah Desa, akan memastikan koperasi tumbuh bukan hanya sebagai badan usaha, tetapi sebagai gerakan kolektif untuk menciptakan kemandirian dan keadilan ekonomi dari desa.

Gerakan Nasional yang Perlu Didukung Bersama

Tujuan dari pembentukan koperasi ini bersifat strategis dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat desa. Beberapa di antaranya adalah memperkuat ketahanan ekonomi desa dan kelurahan, menjaga stabilitas pangan nasional, serta mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat. Lebih jauh lagi, koperasi ini diharapkan mampu menekan angka kemiskinan ekstrem, mengurangi inflasi, memperbaiki nilai tukar petani, serta memotong rantai distribusi yang selama ini merugikan produsen lokal. Koperasi Merah Putih juga mendorong inklusi keuangan dan penguatan UMKM desa, serta menciptakan lapangan kerja baru di wilayah setempat.

Berbagai manfaat langsung bisa dirasakan oleh masyarakat melalui koperasi ini. Mulai dari layanan yang cepat dan tertib, sistem manajemen koperasi yang lebih modern, hingga stabilisasi harga barang pokok. Koperasi juga menyediakan layanan esensial seperti apotek, klinik desa, unit simpan pinjam, cold storage untuk hasil panen, gudang logistik, hingga toko sarana produksi pertanian. Salah satu keunggulannya adalah kemudahan akses pembiayaan dengan bunga rendah, melalui dukungan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dalam struktur organisasinya, Koperasi Merah Putih mengembangkan unit-unit usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik desa masing-masing. Kantor koperasi menjadi pusat koordinasi dan administrasi, sementara unit lain mencakup layanan kesehatan (klinik dan apotek), logistik sembako, distribusi hasil pertanian, toko saprotan, dan unit pembiayaan mikro. Model ini memungkinkan koperasi tumbuh adaptif dan relevan di setiap desa.

Proses pendiriannya dilakukan secara bertahap dan partisipatif. Dimulai dari tahap pra-musyawarah desa (pra-Musdes) untuk mengidentifikasi potensi dan persoalan lokal, dilanjutkan dengan musyawarah desa khusus (Musdessus) untuk menyepakati pembentukan koperasi dan arah pengembangannya. Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk panitia pelaksana dan menetapkan pengurus koperasi. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dilakukan secara terbuka dan melibatkan warga. Penamaan koperasi pun mengikuti kaidah yang telah ditentukan, yakni diawali dengan kata “Koperasi”, disusul dengan “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, dan nama wilayah masing-masing.

Untuk mendukung operasional awal, koperasi ini memperoleh sokongan dana dari berbagai sumber, seperti APBN, APBD, dan Dana Desa. Selain itu, dukungan perbankan juga hadir melalui skema KUR. Pemerintah memberikan insentif khusus kepada desa yang aktif membentuk koperasi ini sebagai bentuk komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi desa.

Melalui Koperasi Merah Putih, harapan akan bangkitnya kemandirian ekonomi berbasis desa bukan lagi angan-angan. Ia menjadi sarana kolektif rakyat untuk berdiri di atas kaki sendiri, mengelola usaha, mengatur harga, dan menentukan masa depan secara bersama-sama.

Kementerian Hukum Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), terus mendorong legalitas koperasi sebagai dasar keberlangsungan usaha rakyat. Melalui program Koperasi Merah Putih, harapannya koperasi-koperasi di Indonesia bisa lebih tertib, transparan, dan siap berkembang di era digital.

Semangat Ekonomi Kerakyatan

Koperasi Merah Putih adalah panggilan untuk kembali ke jati diri bangsa: gotong royong, keadilan sosial, dan kemandirian ekonomi. Mari jadikan koperasi bukan hanya sebagai badan usaha, tapi sebagai gerakan sosial yang menumbuhkan rasa memiliki, saling membantu, dan memperjuangkan kesejahteraan bersama.

Altman, seorang ekonom modern, menyatakan: “Koperasi telah berkembang secara signifikan selama dua abad terakhir dan semakin penting bagi perekonomian di seluruh dunia. Model bisnis koperasi menunjukkan bahwa tata kelola demokratis dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan sosial ekonomi.”

Kutipan ini menegaskan peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi melalui manajemen yang demokratis. Olehnya itu, Mari kita dukung Koperasi Merah Putih. Karena ekonomi kuat dimulai dari desa, dari rakyat, dan dari kebersamaan. ***

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|