Media Siber dalam Kebebasan Pers

1 week ago 21

SULTRAKINI.COM: Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day. Perayaan hari pers sedunia dilakukan untuk meningkatkan kesadaran, menghormati, dan menjunjung tinggi hak kebebasan berpendapat.

Di Indonesia, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025 digelar pada tanggal 3–4 Mei 2025. Tema nasional yang diangkat adalah “Media Sustainability: Strengthening Democracy and Public Trust”, yang menekankan pentingnya keberlangsungan media dalam mendukung demokrasi dan membangun kepercayaan publik. Tujuan peringatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan menyediakan ruang bagi media untuk beradaptasi dengan perubahan digital.

Dalam rangka memperingati hari kebebasan pers tersebut, Dr. Rudy, seorang pegiat media dan insan adhyaksa, berupaya menyusun sebuah buku bertema “Media Siber dalam Kebebasan Pers”. Media siber didefinisikan sebagai segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari hak atas kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers.

Dalam penerbitan buku tersebut, Dr. Rudy melibatkan Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., L.LM. (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada Kejaksaan Agung RI) dan tiga srikandi hukum Indonesia, yakni Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., dan Andi Nurwinah, S.H., M.H.

Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., L.LM., adalah jaksa, dosen, dan guru besar di bidang hukum pidana. Ia juga merupakan guru besar di Universitas Pancasila yang mengampu mata kuliah hukum pidana. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada penulis buku Media Siber dalam Kebebasan Pers, dan berharap buku ini dapat mewujudkan peran insan adhyaksa yang humanis dalam mendukung kemerdekaan pers yang bertanggung jawab. Hal ini, menurutnya, merupakan representasi kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum dalam menghadapi tantangan masa depan, serta diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dunia pers di Indonesia.

Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., merupakan akademisi, aktivis, dan konsultan hukum. Ia adalah satu-satunya perempuan yang menjadi anggota Dewan Pers periode 2022–2025, sekaligus perempuan pertama yang memimpin lembaga pelindung kemerdekaan pers di Indonesia. Ia menekankan bahwa penyempurnaan hukum pers di Indonesia ke depan senantiasa terbuka dan dimungkinkan, mengingat dinamika situasi, kebijakan, dan peraturan yang terus berkembang. Ia juga berharap buku ini dapat memberikan kontribusi dan manfaat dalam meningkatkan literasi hukum pers di Indonesia.

Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., yang menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin selama dua periode, saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin. Dalam pandangannya, beberapa prinsip penting dalam kebebasan pers antara lain:
(1) Pers harus bebas dari campur tangan dan paksaan;
(2) Pers harus profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat;
(3) Pers harus menghormati hak asasi setiap orang;
(4) Pers harus melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan baik;
(5) Pers harus menegakkan keadilan dan kebenaran;
(6) Pers harus memajukan kesejahteraan umum; dan
(7) Pers harus mencerdaskan kehidupan bangsa.

Andi Nurwinah, S.H., M.H., diketahui telah menjabat sebagai Anggota Komisi Kejaksaan RI selama dua periode. Ia menyampaikan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak asasi yang melekat dalam sistem perundang-undangan yang demokratis. Kebebasan pers dalam menyampaikan dan memberikan informasi melalui media, termasuk media daring, secara maksimal harus berfungsi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Artinya, kemerdekaan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas, melainkan harus disertai dengan kesadaran untuk menyampaikan berita secara santun, berkaidah jurnalistik, dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

Sebagai penulis, Dr. Rudy berharap agar buku Media Siber dalam Kebebasan Pers ini dapat dijadikan salah satu referensi dan sumber ide atau gagasan dalam mewujudkan peran Kejaksaan Republik Indonesia yang humanis. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap kolaborasi kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, sebagai wujud dari kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, guna menghadapi tantangan masa depan serta memberi warna positif dalam proses penegakan hukum di Indonesia.***

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|