INIPASTI.COM, Jakarta – – – Nama Teddy Indra Wijaya, yang kini resmi menyandang pangkat Letnan Kolonel (Letkol), kembali menjadi sorotan publik. Setelah beberapa waktu lalu viral karena menegur anggota Paspampres yang memayungi Presiden Prabowo Subianto, kini Mayor Teddy—sebutan lamanya—berada di pusat kontroversi akibat kenaikan pangkatnya yang dinilai dipercepat. Apa sebenarnya yang terjadi? Berikut fakta-fakta yang berhasil dihimpun inipasti.com.
Fakta 1: Kenaikan Pangkat Resmi Terjadi
Teddy Indra Wijaya, yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) sejak Oktober 2024, secara resmi naik pangkat dari Mayor menjadi Letkol pada 6 Maret 2025. Kenaikan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 dari Markas Besar TNI Angkatan Darat (AD), berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025. Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, membenarkan hal ini dan menyatakan bahwa prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum serta administrasi yang berlaku di TNI.
Fakta 2: Alasan Kenaikan Pangkat
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengungkapkan bahwa kenaikan pangkat Teddy didasarkan pada penghargaan dari Mabes TNI, meskipun detail penghargaan tersebut tidak dijelaskan secara terbuka. Dalam aturan TNI, kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) memang dimungkinkan berdasarkan prestasi luar biasa, sesuai Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 dan Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tentang pembinaan karier perwira. Namun, Kadispenad Brigjen Wahyu menegaskan bahwa alasan spesifiknya “bukan konsumsi publik,” memicu spekulasi lebih lanjut.
Fakta 3: Kontroversi dan Kritik
Kenaikan pangkat ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Imparsial, organisasi pemantau hak asasi manusia, menyebutnya sebagai “penyalahgunaan wewenang” yang bersifat politis dan merusak sistem meritokrasi di TNI. Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa promosi ini berpotensi melukai perasaan prajurit lain yang bertugas di lapangan dengan risiko tinggi. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, juga mempertanyakan apakah KPRP hanya berlaku untuk Teddy atau seluruh prajurit, menyoroti kejanggalan prosedur karena Teddy saat ini menjabat posisi sipil sebagai Seskab.
Fakta 4: Karier Teddy yang Cemerlang
Teddy Indra Wijaya bukan nama asing di kalangan militer. Lulusan Akademi Militer 2011 ini pernah menjabat sebagai Wakil Komandan Yonif Para Raider 328 sebelum menjadi Seskab. Ia juga memiliki rekam jejak pendidikan dan pelatihan mumpuni, termasuk gelar S.S.T.Han dan M.Si. Namun, kecepatan kenaikan pangkatnya—terutama saat ia tidak lagi aktif di tugas militer lapangan—menjadi bahan perdebatan.
Fakta 5: Sentimen Publik di Media Sosial
Di platform X, topik ini ramai diperbincangkan. Sebagian netizen memuji Teddy sebagai sosok berprestasi, tetapi banyak pula yang skeptis. Akun @arempeg membandingkannya dengan kasus Gibran Rakabuming, menyinggung dugaan “jalur istimewa.” Sementara @Mi73Hel mempertanyakan mengapa Teddy tidak pensiun dari TNI meski sudah lima bulan menjabat sebagai pejabat sipil, bahkan mendapat kenaikan pangkat.
Apa Selanjutnya?
Kontroversi ini belum reda. Pihak TNI diminta memberikan penjelasan lebih transparan oleh SETARA Institute agar publik tidak terus berspekulasi. Sementara itu, Teddy sendiri belum memberikan komentar resmi terkait polemik ini. Apakah kenaikan pangkat ini murni prestasi atau ada faktor lain di baliknya? Inipasti.com akan terus menggali fakta untuk Anda. (Raka Pradana)