Kuasa Hukum Rektor Unsultra Laporkan Dugaan Penggelapan Dana, Ungkap Dugaan Pemalsuan Surat oleh Mantan Ketua Yayasan

8 hours ago 6

SULTRAKINI.COM: KENDARI — Kuasa hukum Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Dr Marlin, melaporkan dugaan penggelapan dana yang melibatkan Bank Sultra ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan tersebut juga menyoroti dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara, M Yusuf.

Marlin menjelaskan, persoalan bermula dari perubahan organ yayasan berdasarkan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara. Perubahan itu kemudian dituangkan dalam akta notaris dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0001601.AH.01.12 Tahun 2026 tertanggal 13 Januari 2026.

“Perubahan kepengurusan yayasan ini sah secara hukum dan telah terdaftar di Kemenkumham,” ujar Marlin.

Berdasarkan perubahan tersebut, pengurus baru yayasan ditetapkan melalui Surat Keputusan tertanggal 23 Januari 2026. Dalam susunan baru itu, Prof Dr Eng Jamhir Safani turut diangkat sebagai bagian dari kepengurusan.

Marlin menuturkan, pada 26 Januari 2026, pengurus baru mendatangi Bank Sultra untuk melakukan pembaruan spesimen tanda tangan pada rekening atas nama Universitas Sulawesi Tenggara. Ia menegaskan, langkah tersebut hanya sebatas pembaruan kewenangan tanda tangan, bukan penutupan maupun pembukaan rekening baru.

Namun, ketika pengurus kembali pada 27 Januari 2026 dengan melengkapi dokumen, termasuk NPWP, serta mengajukan pencairan dana, pihak bank menolak permintaan tersebut.

“Penolakan itu didasarkan pada adanya surat permintaan pemblokiran atau penahanan rekening dari saudara M Yusuf,” kata Marlin.

Menurut dia, tindakan tersebut patut diduga sebagai pemalsuan surat, mengingat M Yusuf telah diberhentikan secara resmi sebagai Ketua Pengurus Yayasan melalui Surat Keputusan tertanggal 7 Januari 2026.

“Atas dasar itu, kami melaporkan dugaan penggelapan dana yang terjadi di Bank Sultra serta dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak yang sudah tidak memiliki kewenangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya telah mengajukan pengaduan ke Polda Sultra yang kini telah ditingkatkan menjadi laporan polisi guna mendapatkan kepastian hukum serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam pengelolaan keuangan universitas.

Selain itu, Marlin menyebut laporan serupa juga akan menyusul terhadap Bank BNI yang saat ini masih dalam tahap pengaduan dan direncanakan akan ditingkatkan ke tahap laporan polisi, sebagaimana proses yang dilakukan pada kasus Bank Sultra.

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penanganan aparat kepolisian. Penyidik dimungkinkan akan menetapkan tersangka apabila laporan tersebut telah memenuhi unsur pidana.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|