Program Makan Bergizi Gratis: Antara Tujuan Sosial dan Ekosistem Perpajakan

14 hours ago 7

Oleh: Hasbullah Ahiri
(Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari)

SULTRAKINI.COM: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis nasional yang digagas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak sekolah dan kelompok rentan. Melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, program ini dirancang dengan alokasi anggaran yang sangat besar, diproyeksikan mencapai ratusan triliun rupiah selama masa pelaksanaannya.

Di mata publik, program ini sering dipahami semata sebagai kegiatan sosial atau bantuan negara yang terlepas dari urusan ekonomi dan perpajakan. Pandangan ini menimbulkan pertanyaan sekaligus kesalahpahaman: apakah program sebesar ini benar-benar tidak melibatkan aktivitas komersial dan bebas dari kewajiban perpajakan? Penjelasan mendalam diperlukan untuk melihat bahwa di balik tujuan sosialnya, MBG juga membentuk ekosistem ekonomi yang terstruktur dan tetap berjalan sesuai aturan fiskal yang berlaku, termasuk penyempurnaan terbaru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.

FENOMENA

Fenomena yang terlihat dalam pelaksanaan MBG adalah terbukanya partisipasi yang luas bagi berbagai pihak, bukan hanya lembaga amal atau instansi pemerintah. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Perpres Nomor 115 Tahun 2025, pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat dilakukan oleh Perseroan Terbatas (PT), koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Keterlibatan pelaku usaha ini menciptakan perputaran uang yang masif, mulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan, distribusi, hingga pembayaran tenaga kerja. Fenomena ini menunjukkan bahwa MBG tidak berjalan dalam ruang hampa; ia menggerakkan rantai pasok yang panjang dan melibatkan transaksi ekonomi bernilai besar. Di sisi lain, muncul pula kebutuhan untuk memastikan bahwa perputaran ekonomi ini tetap mendatangkan manfaat bagi keuangan negara dan tidak disalahgunakan, sejalan dengan prinsip keadilan perpajakan yang dipertegas dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

PARADIGMA

Paradigma yang perlu diluruskan adalah memisahkan antara tujuan akhir program dengan proses pelaksanaannya. Paradigma lama yang berkembang menganggap program bantuan sosial sepenuhnya bebas dari aturan komersial dan pajak. Paradigma baru yang perlu dibangun adalah bahwa tujuan sosial dapat dicapai secara berkelanjutan jika proses pelaksanaannya mengikuti prinsip ekonomi yang sehat dan kepatuhan hukum, termasuk perpajakan.

Program MBG dirancang agar efisien dan terukur sehingga melibatkan pelaku usaha sebagai mitra. Namun, keterlibatan ini tidak berarti memberikan kebebasan tanpa aturan. Sebaliknya, keberadaan aturan pajak justru menjadi alat pengawasan agar dana negara digunakan secara bertanggung jawab. Paradigma ini juga sejalan dengan kebijakan terbaru yang mengingatkan bahwa fasilitas kemudahan perpajakan harus tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban.

URAIAN

1. Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Usaha

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa setiap entitas yang terlibat wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan ini menjadi pintu masuk bagi seluruh pelaku usaha ke dalam sistem perpajakan nasional. Artinya, sejak awal kerja sama dimulai, aktivitas usaha dalam MBG sudah tercatat dan diawasi.

2. Jenis Kewajiban Perpajakan dalam Rantai Pasok

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk penyesuaian dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, kewajiban pajak dibedakan sesuai peran dan skala usaha.

Badan Usaha Pengelola: PT, CV, atau koperasi yang mendapatkan laba bersih dari pengelolaan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sesuai tarif umum.

UMKM dan Pemasok Hasil Pertanian/Peternakan: Bagi yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun, tetap dapat menikmati PPh Final sebesar 0,5 persen. Namun, sesuai aturan baru, fasilitas ini tidak berlaku bagi profesi pekerjaan bebas, dan penghitungan omzet harus digabungkan jika dimiliki dalam satu kelompok usaha atau keluarga.

Tenaga Kerja: Juru masak, tenaga distribusi, dan pengawas yang menerima upah dikenakan PPh Pasal 21.

Transaksi Barang dan Jasa: Pembelian peralatan, sewa kendaraan, dan jasa pihak ketiga dikenakan PPN sebesar 11 persen serta PPh Pasal 23 sebesar 2 persen.

Koperasi: Mendapatkan kemudahan khusus berupa PPh Final selama empat tahun pertama sejak terdaftar, sebelum beralih ke sistem umum.

3. Pengawasan dan Potensi Penerimaan Negara

Dengan anggaran yang mencapai ratusan triliun rupiah, potensi penerimaan pajak dari ekosistem ini diperkirakan mencapai Rp6 triliun per tahun. Pengawasan diperketat untuk mencegah praktik memecah usaha agar tetap menikmati tarif rendah, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026. Prinsipnya, bentuk hukum usaha tidak lebih penting daripada substansi ekonomi yang dijalankan.

Selain itu, ditegaskan pula bahwa segala biaya yang terkait dengan suap atau tindakan korupsi tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak sehingga mendorong praktik usaha yang bersih.

4. Titik Perhatian

Satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan ketentuan antara tingkat hulu dan hilir. Jika di tingkat operasional semua transaksi dikenakan pajak sesuai undang-undang, petunjuk teknis internal yang menyatakan dana insentif di tingkat pusat bebas pajak memerlukan klarifikasi lebih lanjut agar tidak bertentangan dengan hierarki hukum perpajakan.

Tabel Perbandingan Perhitungan Pajak pada Aspek Perpajakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

KESIMPULAN

Program Makan Bergizi Gratis memiliki dua sisi yang tidak dapat dipisahkan, yaitu sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sebagai penggerak roda perekonomian nasional. Pandangan bahwa program ini sepenuhnya bebas dari urusan pajak adalah keliru.

Kewajiban perpajakan berlaku secara bertahap dan disesuaikan dengan skala usaha, namun tetap konsisten. Aturan terbaru seperti PP Nomor 20 Tahun 2026 semakin memperkuat kerangka kerja ini agar kemudahan diberikan kepada yang berhak, sedangkan kepatuhan ditegakkan bagi semua pihak. Pajak yang terkumpul nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk pembiayaan program negara lainnya sehingga tercipta siklus keuangan yang berkelanjutan.

REKOMENDASI

Bagi Pelaku Usaha: Memahami kategori usaha dan hak serta kewajibannya sesuai PP Nomor 20 Tahun 2026, serta mencatat transaksi dengan rapi agar terhindar dari sanksi perpajakan.

Badan Gizi Nasional: Menyelaraskan seluruh petunjuk teknis pelaksanaan dengan Undang-Undang Perpajakan agar tidak menimbulkan tafsir ganda atau ketidakpastian hukum.

Direktorat Jenderal Pajak: Memberikan sosialisasi dan pendampingan secara aktif kepada pelaku usaha kecil yang baru terlibat agar dapat memahami dan melaksanakan kewajiban pajak dengan mudah.

Masyarakat dan Pengawas: Tetap kritis dan memantau jalannya program agar manfaat sosialnya tercapai maksimal sekaligus keuangan negara tetap terjaga akuntabilitasnya.***

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|