Melalui Upacara Bendera, BPMP Sultra Sampaikan Pesan Mendikdasmen

18 hours ago 5

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dalam rangka meningkatkan nasionalisme dan patriotisme di kalangan pelajar serta memberikan semangat pembelajaran tatap muka usai libur panjang, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar upacara bendera bersama satuan pendidikan dengan pembina upacara Kepala BPMP Sultra.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pelaksanaan upacara bendera secara rutin sebagai bagian dari penguatan karakter peserta didik, meningkatkan kedisiplinan dan rasa nasionalisme warga sekolah, serta mengenalkan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pemantauan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta bentuk apresiasi kepada guru dan seluruh warga sekolah dalam mewujudkan pendidikan bermutu.

Dalam upacara tersebut, Kepala BPMP Sultra, Junaiddin Pagala, membacakan amanat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti.

Dalam amanatnya, Mendikdasmen mengajak seluruh warga sekolah untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, bersih, dan indah melalui Gerakan Indonesia ASRI.

Ia menekankan pentingnya menciptakan budaya sekolah yang bebas dari perundungan dan kekerasan, menjaga kesehatan fisik dan mental, membiasakan hidup bersih, serta menata lingkungan sekolah agar lebih nyaman dan tertib.

“Keseluruhan nilai tersebut dapat dimulai dari hal-hal sederhana, seperti menjaga kebersihan, hemat energi, dan membangun hubungan yang harmonis di lingkungan sekolah,” demikian disampaikan dalam amanat tersebut.

Selain itu, para pelajar juga diingatkan untuk memegang teguh nilai-nilai dalam Ikrar Pelajar Indonesia, yakni beriman dan bertakwa, menghormati orang tua dan guru, belajar dengan sungguh-sungguh, hidup rukun, serta mencintai tanah air.

Mendikdasmen juga mendorong penerapan “Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat”, mulai dari bangun pagi, beribadah, berolahraga, hingga gemar belajar dan bermasyarakat.

Tak hanya itu, penggunaan teknologi di kalangan pelajar turut menjadi perhatian. Pemerintah, kata dia, akan mulai menerapkan pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, pelajar diimbau menerapkan prinsip penggunaan gawai secara bijak melalui konsep 3S, yakni Screen Time (membatasi waktu penggunaan), Screen Zone (menggunakan di tempat yang tepat), dan Screen Break (memberi waktu istirahat dari layar).

“Waktu anak-anak sangat berharga, sehingga penggunaan gadget harus diatur agar tidak mengganggu proses belajar dan interaksi sosial,” demikian pesan dalam amanat tersebut.

Di sisi lain, para guru juga diingatkan untuk terus menjadi teladan bagi peserta didik melalui sikap, perilaku, serta keteladanan dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif, sekaligus membentuk generasi muda yang berkarakter, disiplin, dan berdaya saing.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|