KSAD Maruli Simanjuntak: Kekhawatiran Orde Baru karena Revisi UU TNI Adalah Pemikiran Kampungan

1 day ago 4

Jakarta, Inipasti.com – 13 Maret 2025

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menanggapi keras kekhawatiran sejumlah pihak yang mengaitkan Revisi Undang-Undang (UU) TNI dengan kembalinya era Orde Baru. Dalam pernyataannya di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, pada Rabu (12/3/2025), Maruli menyebut pandangan tersebut sebagai “pemikiran kampungan” yang tidak perlu diributkan secara berlebihan.

“Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, Orde Baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak seperti ini, kampungan menurut saya,” tegas Maruli usai mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Puslatpur Baturaja. Pernyataan ini muncul di tengah polemik Revisi UU TNI yang sedang dibahas DPR, termasuk usulan perpanjangan masa pensiun prajurit hingga usia 60 tahun dan penempatan TNI aktif di jabatan sipil.

Latar Belakang Revisi UU TNI

Revisi UU TNI yang diinisiasi DPR menjadi sorotan karena dianggap membuka peluang kembalinya dwifungsi ABRI, sebuah kebijakan era Orde Baru yang memungkinkan militer berperan ganda di bidang militer dan sipil. Salah satu poin krusial adalah pasal yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang kini direvisi. Kritik muncul dari kalangan aktivis, akademisi, dan politisi yang khawatir hal ini akan mengikis reformasi 1998 yang memisahkan peran TNI dari ranah sipil.

Namun, Maruli menegaskan bahwa TNI tidak memiliki ambisi untuk mengulang sejarah Orde Baru. “Apa enaknya, apa untungnya bikin undang-undang sendiri di kalangan militer? Apakah kami hebat? Kami juga tidak mau punya anggota penjahat, kita hukum juga,” ujarnya, menegaskan bahwa TNI akan patuh pada keputusan negara. Ia menambahkan bahwa revisi ini lebih kepada penyesuaian kebutuhan zaman, seperti kemampuan keuangan negara dan pengaturan jabatan di lingkungan militer.

Polemik Penempatan TNI di Jabatan Sipil

Polemik ini makin memanas dengan kasus kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel, serta penunjukkan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Bulog meski masih aktif sebagai perwira TNI. Sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin, menilai langkah ini melanggar semangat UU TNI yang membatasi peran militer di ranah sipil.

Maruli membela kebijakan tersebut dengan argumen bahwa penempatan TNI di jabatan sipil bukanlah hal baru dan telah melalui pertimbangan matang. “Silakan saja nanti bagaimana kebijakan negara. Bagaimana kemampuan keuangan, nanti kita diskusi jabatan di ketentaraan,” katanya, seraya meminta agar isu ini tidak dipolitisasi. Ia juga menyinggung bahwa TNI tetap menghormati demokrasi dan tidak berniat kembali ke dwifungsi.

Tanggapan Publik dan Analisis

Pernyataan Maruli menuai beragam reaksi. Di satu sisi, pendukungnya menilai KSAD hanya ingin meredam spekulasi berlebihan agar fokus pada substansi revisi. Namun, kritik seperti dari pegiat HAM menilai nada “kampungan” yang dilontarkan Maruli justru memperkeruh diskusi publik yang seharusnya konstruktif. “Ini soal prinsip demokrasi, bukan sekadar ribut-ribut. TNI harus membuktikan komitmennya pada reformasi, bukan hanya dengan kata-kata,” ujar seorang aktivis yang enggan disebut namanya.

Analis politik menilai, kekhawatiran terhadap Orde Baru bukan tanpa dasar. Sejarah menunjukkan dwifungsi ABRI pernah menjadi alat kekuasaan politik, dan revisi UU ini—jika tidak dikawal ketat—bisa membuka celah serupa. Namun, mereka juga mengakui bahwa konteks saat ini berbeda, dengan demokrasi yang lebih mapan dan pengawasan publik yang lebih kuat dibandingkan era 1980-an.

Sikap TNI ke Depan

Maruli menegaskan bahwa TNI akan mengikuti apapun hasil revisi UU ini setelah melalui proses diskusi dengan DPR dan pemerintah. “Apapun keputusannya kami terima,” katanya, menunjukkan sikap patuh pada mekanisme negara. Diskusi lanjutan dijadwalkan digelar pada Kamis (13/3/2025) untuk membahas detail teknis revisi ini.

Sementara polemik berlanjut, publik diminta untuk tidak terburu-buru menyimpulkan. Revisi UU TNI bisa menjadi langkah modernisasi militer, namun juga membutuhkan pengawasan ketat agar tidak mengkhianati amanat reformasi. Inipasti.com akan terus mengikuti perkembangan isu ini. Apa pendapat Anda? Tulis di kolom komentar! (Raka)


Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|