SULTRAKINI.COM: KOLAKA-Kejaksaan Negeri Kolaka menetapkan Kasat Pol PP sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Bastian, dan eksekutan Muawiah sebagai tersangka pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran pada pelaksanaan pekerjaan swakelola pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia, dan pekerjaan swakelola pembangunan rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha, Kecamatan Ueesi, tahun anggaran 2023 di Kabupaten Kolaka Timur.
Kasus bermula pada 5 Mei 2023, saat BPBD Kolaka Timur mengusulkan permohonan bantuan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz, untuk pekerjaan swakelola pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia, dengan rencana anggaran sebesar Rp682.363.000 (enam ratus delapan puluh dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah), serta usulan swakelola pembangunan rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha, Desa Alaaha, Kecamatan Ueesi, dengan anggaran sebesar Rp271.900.000 (dua ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Usulan ini disetujui oleh Bupati Kolaka Timur.
Namun, pelaksanaan pekerjaan swakelola pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya hingga berakhirnya masa kontrak tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Kontrak pekerjaan ini kemudian diputuskan oleh Dewa Made Ratmawan, Kepala BPBD Kolaka Timur yang baru, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, pada pekerjaan rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha, meskipun sempat dimanfaatkan oleh masyarakat, beberapa item pekerjaan belum dilaksanakan. Bahkan, pada Maret 2024, ketika volume air sungai meningkat, bagian tengah jembatan terbawa arus sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Kolaka menemukan sejumlah fakta, antara lain:
1. Muawiah alias Maya, selaku eksekutan pekerjaan, membuat rekening pribadi dan menarik seluruh dana ke rekeningnya, lalu mentransfer dana sebanyak empat kali ke rekening Bastian, dengan total Rp166.000.000.
2. Berdasarkan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan hasil pemeriksaan Ahli Teknik Universitas Halu Oleo, ditemukan bahwa laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan, serta terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara, yaitu:
Penyimpangan pekerjaan pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia, senilai Rp355.815.395,42.
Penyimpangan pekerjaan rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha, Desa Alaaha, Kecamatan Ueesi, senilai Rp185.950.021,25.
3. Dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola kedua jembatan tersebut, Bastian selaku PA/PPK dan Muawiah selaku eksekutan tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.
4. Bastian telah mengembalikan atau menitipkan uang yang diterimanya dari proyek tersebut kepada jaksa penyidik sebesar Rp115.000.000.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara atas pelaksanaan pekerjaan swakelola pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya dan rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha, ditemukan kerugian negara sebesar Rp541.765.416,67 (lima ratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu empat ratus enam belas koma enam puluh tujuh rupiah), sebagaimana tertuang dalam laporan Nomor: R.700.1.2.2/188/IRVES/INSP.2025 tanggal 8 Juli 2025.
Pada 14 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Kolaka menetapkan Bastian dan Muawiah sebagai tersangka dan menjerat keduanya dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Herlina Rauf, menyampaikan bahwa kasus korupsi pembangunan jembatan yang dikerjakan oleh BPBD Kolaka Timur melalui dana BTT dengan mekanisme swakelola telah menetapkan dua orang tersangka. Hingga kini, satu orang telah ditahan.
“Seyogyanya dua calon tersangka ditahan hari ini, namun karena salah satunya masih sakit, maka ia diwajibkan hadir di Kejaksaan Negeri Kolaka pada Kamis, 24 Juli 2025 mendatang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Baru satu yang kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Herlina, Selasa (22/7).
Total anggaran kedua pekerjaan tersebut sebesar Rp682.363.000 untuk Jembatan Lere Jaya dan Rp271.900.000 untuk Jembatan Alaaha, dengan jumlah keseluruhan lebih dari Rp900 juta. Kerugian negara dari proyek ini tercatat sebesar Rp541.765.416,67, berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Saat ini kami telah menetapkan tersangka, yakni Muawiah, pegawai BPBD Koltim, dan Plt Kepala BPBD yang juga menjabat Kasat Pol PP Koltim, Bastian. Hari ini kami menahan Muawiah di Rutan Kolaka, sementara Bastian akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 24 Juli 2025 mendatang. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” tutup Herlina.
Laporan: Anti