
SULTRAKINI.COM: KENDARI– Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (BBP Sultra) menggelar Konsolidasi Daerah tentang Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Hotel Claro Kendari, Selasa (2/9/2025).
Kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara dalam menjaga kedaulatan bahasa negara di ruang publik maupun lembaga formal.
Langkah tersebut sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menegaskan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar.
“Bahasa Indonesia adalah jati diri, pemersatu, sekaligus alat komunikasi resmi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara mendukung program pengawasan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bukti menjunjung bahasa persatuan dan menghargai perjuangan pahlawan,” ujarnya.
Asrun menambahkan, penerapan bahasa Indonesia terutama di ruang publik, lembaga pendidikan, pemerintahan, dan swasta merupakan wujud nyata penghormatan terhadap bahasa negara.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Imam Budi Utomo, mengingatkan kembali semangat Sumpah Pemuda.
“Butir ketiga Sumpah Pemuda menegaskan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Bahasa ini adalah jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku, serta alat komunikasi antardaerah dan antarbudaya,” katanya.
Ia menekankan, pemerintah daerah segera membentuk tim pengawas penggunaan bahasa Indonesia di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Dalam konsolidasi tersebut, pemerintah daerah se-Sultra menandatangani komitmen bersama untuk mendukung pengawasan penggunaan bahasa Indonesia. BBP Sultra juga menyerahkan draf Surat Keputusan Pembentukan Tim Pengawasan yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi dan melibatkan UPT terkait di tiap wilayah.
Kepala BBP Sultra, Dewi Pridayanti, menjelaskan bahwa konsolidasi ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025.
“Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi terkait pelaksanaan pengawasan bahasa Indonesia di Sulawesi Tenggara. Setelah kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi, dan masyarakat dapat berjalan lebih terarah,” jelasnya.
Laporan: Riswan