Koalisi Pendamping Korban Desak Evaluasi Penangguhan Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Anak

7 hours ago 12

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sejumlah pihak yang menyatakan diri sebagai pendamping korban dan pemerhati perlindungan anak menyampaikan pernyataan sikap yang mengecam penangguhan penahanan terhadap Arya Yudha Pratama (42), terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak sambungnya di Kota Kendari.

Dalam pernyataan tersebut, mereka menyatakan keprihatinan mendalam atas keputusan penangguhan penahanan dan meminta aparat penegak hukum mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. Mereka juga menyatakan dukungan kepada korban dan keluarganya agar memperoleh keadilan, perlindungan, serta pemulihan secara menyeluruh.

Pernyataan sikap itu juga menyinggung adanya informasi yang berkembang setelah penangguhan penahanan diberikan. Menurut pihak yang menyampaikan pernyataan, terdakwa diduga kembali menghubungi korban melalui platform digital. Mereka menyebut terdapat dugaan upaya mengarahkan korban ke sebuah hotel di Kota Kendari serta adanya ancaman terhadap keluarga korban.

Mereka meminta informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polresta Kendari. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Apabila informasi tersebut benar, maka tindakan tersebut bukan hanya menunjukkan adanya dugaan tindak pidana baru, tetapi juga merupakan bentuk intimidasi terhadap korban dan berpotensi menghambat proses peradilan,” demikian salah satu bagian dalam pernyataan sikap tersebut.

Pihak yang menyampaikan pernyataan menilai, apabila dugaan intimidasi terbukti, kondisi tersebut dapat memperbesar risiko reviktimisasi terhadap korban dan mengancam keselamatan korban. Mereka juga merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menekankan perlindungan, rasa aman, pendampingan, dan pemulihan bagi korban.

Selain itu, mereka menyoroti bahwa penangguhan penahanan bukan merupakan hak mutlak tersangka. Menurut mereka, penangguhan dapat dievaluasi dan dicabut apabila terdapat pelanggaran syarat penangguhan, upaya memengaruhi saksi atau korban, menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatan.

Dalam pernyataan sikap tersebut, mereka juga mencermati adanya laporan pidana terhadap pendamping korban atas dugaan pencemaran nama baik. Mereka meminta negara memastikan pendamping korban tidak mengalami intimidasi, pembalasan, ataupun kriminalisasi karena menjalankan fungsi pendampingan.

Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan antara lain mengecam segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, mendesak Polda Sulawesi Tenggara dan Polresta Kendari menyelidiki dugaan ancaman dan intimidasi, mengevaluasi penangguhan penahanan, menerapkan perspektif korban dalam penanganan perkara, menolak kriminalisasi terhadap pendamping korban, serta memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban dan keluarganya.

Mereka juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, namun tetap berpihak pada perlindungan hak-hak korban dan kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam bagian penutup pernyataan, mereka menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Mereka meminta setiap kebijakan penegakan hukum menjamin korban tidak kembali berada dalam situasi yang membahayakan keselamatan, martabat, maupun proses pemulihannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Kendari maupun Polda Sulawesi Tenggara terkait tuntutan evaluasi penangguhan penahanan dan dugaan intimidasi yang disebutkan dalam pernyataan sikap tersebut. Pihak terdakwa juga belum memberikan tanggapan atas pernyataan yang beredar.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|