Kekerasan Seksual: Perlindungan Korban, Hukuman Pelaku, dan Kritik terhadap Budaya Impunitas

11 hours ago 5

Oleh: Moh. Safrudin (Dosen Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir IAIN Kendari)

SULTRAKINI.COM: Kekerasan seksual di Indonesia telah berkembang menjadi persoalan sosial, hukum, psikologis, dan moral yang menuntut perhatian serius. Fenomena ini tidak dapat lagi dipahami semata sebagai penyimpangan perilaku individual. Ia merupakan gejala struktural yang tumbuh di tengah relasi kuasa yang timpang, budaya diam, lemahnya perlindungan terhadap korban, dan masih kuatnya budaya impunitas terhadap pelaku.

Data mutakhir memperlihatkan bahwa persoalan ini memiliki skala yang mengkhawatirkan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Catatan Tahunan 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Angka tersebut meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini tidak selalu berarti bertambahnya jumlah kejadian semata, tetapi juga menunjukkan semakin terbukanya ruang pelaporan, meningkatnya kesadaran publik, serta mulai tumbuhnya keberanian korban untuk berbicara. Namun demikian, angka tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa kekerasan seksual masih menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan martabat manusia.

Dalam ruang sosial, kekerasan seksual kerap hadir secara paradoksal. Ia sering terjadi justru di ruang-ruang yang secara moral diasumsikan aman: keluarga, sekolah, kampus, tempat kerja, lembaga keagamaan, bahkan lingkungan komunitas. Tidak sedikit pelaku justru merupakan orang-orang yang memiliki otoritas sosial, moral, maupun institusional. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual berkaitan erat dengan relasi kuasa.
Tulisan ini membahas tiga persoalan utama, yakni pentingnya hukuman terhadap pelaku, urgensi perlindungan korban, dan kritik sosial terhadap budaya impunitas. Pembahasan diletakkan dalam kerangka hukum, perspektif tafsir Al-Qur’an, psikologi trauma, dan refleksi sosial kontemporer di Indonesia.

Kekerasan Seksual sebagai Pelanggaran terhadap Martabat Manusia

Secara mendasar, kekerasan seksual merupakan tindakan perampasan atas otonomi tubuh dan kehormatan manusia. Ia bukan semata persoalan pelanggaran norma kesusilaan, melainkan bentuk dominasi yang menjadikan tubuh orang lain sebagai objek kuasa.
Dalam banyak kasus, relasi kuasa menjadi unsur yang menentukan. Pelaku sering berada dalam posisi yang lebih kuat secara ekonomi, usia, status sosial, jabatan, maupun otoritas moral. Ketimpangan inilah yang menyebabkan korban sering mengalami kebisuan. Mereka tidak hanya takut kepada pelaku, tetapi juga takut terhadap sistem sosial yang kemungkinan tidak mempercayai mereka.

Dalam perspektif tafsir, M. Quraish Shihab ketika menafsirkan QS. Al-Isra’ ayat 70 menegaskan bahwa kemuliaan manusia merupakan anugerah ilahi yang melekat pada seluruh manusia. Kemuliaan tersebut mencakup kehormatan, kebebasan, perlindungan tubuh, dan hak untuk diperlakukan secara bermartabat. Dengan demikian, setiap tindakan yang merendahkan tubuh dan kehormatan manusia merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip dasar kemanusiaan.
Allah Swt. berfirman:

“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam…” (QS. Al-Isra’: 70).

Ayat ini menempatkan martabat manusia sebagai prinsip etis fundamental. Oleh sebab itu, kekerasan seksual harus dipahami sebagai serangan terhadap kemuliaan manusia.
Ibn Kathir ketika menjelaskan QS. Al-Isra’ ayat 32 juga menekankan bahwa larangan mendekati zina mengandung makna menutup seluruh jalan yang dapat membawa kepada perusakan kehormatan manusia. Dengan demikian, Al-Qur’an tidak hanya melarang tindakan akhir, tetapi juga menegaskan pentingnya pencegahan sosial.

Dampak Psikologis dan Sosial terhadap Korban

Salah satu kekeliruan yang masih sering muncul dalam diskursus publik ialah menganggap kekerasan seksual sebagai peristiwa sesaat. Padahal, dampaknya dapat berlangsung panjang dan berlapis.

Judith Lewis Herman dalam Trauma and Recovery menjelaskan bahwa kekerasan seksual dapat menghancurkan rasa aman dasar seseorang. Trauma membuat korban kehilangan kepercayaan terhadap dunia sosial. Rasa takut, kecemasan, kewaspadaan berlebihan, mimpi buruk, dan depresi dapat berlangsung dalam jangka panjang.

Bessel van der Kolk dalam The Body Keeps the Score menambahkan bahwa trauma tidak hanya tersimpan sebagai ingatan, tetapi juga sebagai pengalaman tubuh. Reaksi emosional yang intens, gangguan tidur, kecemasan, dan respons tubuh yang tidak terkendali dapat terus muncul lama setelah peristiwa terjadi.

Dari sudut sosial, korban juga sering mengalami penderitaan sekunder. Pertanyaan seperti “mengapa baru melapor?”, “mengapa berada di tempat itu?”, atau “mengapa tidak melawan?” merupakan bentuk victim blaming yang memindahkan beban moral dari pelaku kepada korban.

Di titik ini, korban mengalami dua lapis kekerasan: kekerasan dari pelaku dan kekerasan dari respons sosial yang tidak empatik.

Kerangka Hukum dan Pentingnya Hukuman terhadap Pelaku

Secara normatif, negara memiliki kewajiban melindungi warga negara dari kekerasan seksual. Salah satu perkembangan penting dalam hukum Indonesia adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

UU TPKS membawa perubahan mendasar dalam cara negara memandang kekerasan seksual. Jika sebelumnya pendekatan hukum sering semata menitikberatkan pada pembuktian unsur pidana, UU ini mulai menempatkan korban sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas perlindungan, penanganan, pemulihan, dan restitusi. Pergeseran ini penting karena selama bertahun-tahun sistem hukum pidana di Indonesia cenderung berpusat pada pelaku dan perbuatannya, sementara pengalaman korban sering hanya diposisikan sebagai alat bukti.
Dalam teori hukum pidana, hukuman terhadap pelaku memiliki beberapa fungsi.

Pertama, fungsi retributif, yaitu pengakuan bahwa telah terjadi pelanggaran serius terhadap hak korban.

Kedua, fungsi preventif, yakni memberikan efek jera dan mencegah pengulangan.

Ketiga, fungsi edukatif sosial, yaitu menegaskan kepada masyarakat bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

Keempat, fungsi restoratif parsial, yaitu membantu memulihkan rasa keadilan publik.

Namun demikian, diskursus mengenai hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual memerlukan pembacaan yang lebih mendalam. Hukuman bukan semata soal berat atau ringannya pidana penjara. Yang lebih penting ialah apakah sistem hukum mampu menghasilkan pesan moral dan sosial yang jelas bahwa tubuh manusia tidak dapat dijadikan objek dominasi.

Di titik ini, terdapat alasan filosofis yang kuat mengapa hukuman harus tegas. Kekerasan seksual bukan hanya melukai individu tertentu, melainkan juga merusak kepercayaan sosial. Setiap masyarakat berdiri di atas asumsi dasar bahwa tubuh manusia memiliki batas yang harus dihormati. Ketika batas itu dilanggar dan pelanggaran tersebut tidak direspons secara memadai, masyarakat mengalami erosi norma. Kepercayaan terhadap hukum melemah, dan ruang aman sosial menjadi rapuh.

Dalam konteks ini, hukuman berfungsi sebagai penegasan norma kolektif. Ia menyatakan bahwa negara tidak netral terhadap tindakan yang merusak martabat manusia. Karena itu, hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual bukan semata tindakan pembalasan, melainkan ekspresi perlindungan terhadap nilai kemanusiaan.

Di Indonesia, kemarahan publik kerap muncul ketika vonis terhadap pelaku dianggap terlalu ringan. Fenomena ini sesungguhnya tidak dapat dipahami hanya sebagai ledakan emosi massa. Ia merupakan ekspresi kegelisahan moral masyarakat. Ketika korban menanggung trauma panjang, kehilangan rasa aman, dan harus menghadapi tekanan sosial berlapis, sementara pelaku hanya menerima hukuman minimal, muncul kesan bahwa hukum gagal menangkap bobot penderitaan korban.

Masalah yang sering muncul dalam praktik ialah kecenderungan memandang akibat kejahatan seksual hanya dari luka fisik atau unsur pembuktian formal. Padahal, dampak kekerasan seksual jauh lebih kompleks. Ia dapat menghancurkan kepercayaan diri, stabilitas psikologis, relasi sosial, bahkan masa depan pendidikan dan pekerjaan korban. Oleh sebab itu, argumentasi mengenai proporsionalitas hukuman semestinya juga mempertimbangkan dimensi psikologis, sosial, dan eksistensial dari penderitaan korban.

Perlu ditegaskan bahwa hukuman tidak dapat menghapus trauma secara otomatis. Tidak ada putusan pengadilan yang dapat sepenuhnya mengembalikan keadaan korban seperti semula. Namun, hukuman yang lemah dapat memperkuat pesan sebaliknya: bahwa risiko sosial bagi pelaku relatif kecil. Dalam jangka panjang, pesan semacam ini berbahaya karena dapat memperkuat keberanian pelaku potensial dan melemahkan keberanian korban untuk melapor.

Karena itu, pertanyaan mengenai hukuman terhadap pelaku pada akhirnya bukan sekadar pertanyaan legal. Ia adalah pertanyaan etis dan politik: sejauh mana negara sungguh-sungguh menempatkan martabat manusia sebagai dasar perlindungan hukum.

Budaya Impunitas sebagai Persoalan Struktural

Persoalan yang lebih mendalam bukan hanya soal kejahatan individual, melainkan budaya impunitas. Impunitas adalah situasi ketika pelaku merasa dapat lolos dari pertanggungjawaban. Ia dapat berbentuk bebas dari proses hukum, tetapi juga dapat hadir melalui perlindungan institusional, penyelesaian diam-diam, tekanan terhadap korban, atau pembungkaman sosial.

Dalam konteks kekerasan seksual, impunitas tidak selalu tampak dalam bentuk keputusan pengadilan yang membebaskan pelaku. Sering kali, ia bekerja secara lebih halus melalui mekanisme sosial yang membuat pelaporan menjadi sulit, kesaksian korban diragukan, dan proses hukum kehilangan keberanian moral untuk bertindak tegas.

Di Indonesia, budaya impunitas sering muncul melalui beberapa mekanisme.

Pertama, perlindungan terhadap reputasi institusi. Dalam banyak kasus, lembaga lebih sibuk menjaga nama baik daripada mengutamakan keselamatan korban.

Kedua, glorifikasi terhadap figur berkuasa. Tokoh agama, pejabat, guru, atau figur publik kadang memperoleh perlindungan simbolik dari para pengikutnya.

Ketiga, budaya damai yang keliru. Tidak semua kejahatan dapat direduksi menjadi urusan privat. Ketika kejahatan seksual diselesaikan hanya dengan kompromi sosial, kepentingan korban kerap terabaikan.

Keempat, ketimpangan akses terhadap keadilan. Pelaku yang memiliki modal sosial, ekonomi, atau politik sering mempunyai kapasitas lebih besar untuk memengaruhi narasi publik.

Namun, persoalan impunitas pada dasarnya lebih dalam daripada sekadar kelemahan prosedural. Ia berkaitan dengan struktur sosial yang menempatkan kekuasaan sebagai sesuatu yang sering kali kebal dari kritik. Dalam masyarakat yang relasi kuasanya sangat hierarkis, posisi sosial tertentu sering dianggap memiliki legitimasi yang sulit disentuh oleh mekanisme kontrol sosial maupun hukum.
Wallahu a’lam bissawab.***

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|