PT CNI Bantah Tudingan Rampas Ruang Hidup dan Cemari Lingkungan di Wolo Kolaka

1 day ago 6
Gambar: Manager Enviromental PT.CNI, Akramakum Ramli. (Foto: Anti Sultrakini.com)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA-Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya berada di wilayah Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, dituding melakukan perampasan ruang hidup masyarakat serta pencemaran udara di Desa Labuan Bajo, Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Kehadiran PT CNI dianggap menggerus kehidupan masyarakat pesisir sebagaimana termuat dalam tulisan media Sultratop terbitan 10 April 2026 berjudul “Tambang di Hulu, Derita di Hilir, Kisah Warga Labuan Bajo dan Bagaimana PSN Menggerus Kehidupan Pesisir.”

Menanggapi tudingan tersebut, pihak PT CNI menampik adanya tindakan perampasan ruang hidup warga dan pencemaran udara. CNI mengaku telah melakukan aktivitas sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta melakukan mitigasi pencemaran.

Manager Environmental PT CNI, Akramakum Ramli, mengatakan tudingan perampasan ruang hidup warga di wilayah Labuan Bajo tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, kehadiran PT CNI justru menghadirkan peluang pekerjaan baru bagi warga sekitar serta mempermudah akses jalan.

“Aktivitas PT CNI di wilayah Wolo membuka peluang kerja baru, khususnya di wilayah Labuan Bajo. Selain warga lokal direkrut menjadi karyawan PT CNI sesuai kebutuhan, warga juga banyak yang berdagang. Jenis pekerjaan lainnya juga bermunculan, sehingga peluang mendapatkan pekerjaan lebih banyak,” jelasnya.

Pencemaran udara dan kebisingan yang disebabkan aktivitas hauling juga dituding sebagai polusi dan penyebab Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) terhadap warga. Menanggapi hal tersebut, Akramakum Ramli mengatakan pihak CNI telah melakukan mitigasi dengan menyiapkan delapan unit mobil penyiram debu.

“Debu yang bertebaran masih di bawah baku mutu. Kami sudah melakukan uji laboratorium dan untuk dampaknya pihak perusahaan juga sudah melakukan kerja sama dengan pusat layanan kesehatan setempat,” ujarnya.

Tudingan lainnya, seperti sediment pond (kolam pengendapan air limpasan) yang berada di belakang rumah warga, ruang tangkap nelayan di pesisir menjadi sempit karena adanya pelabuhan dan sedimentasi, serta larangan mengambil kayu di kawasan hutan oleh warga, juga diklarifikasi pihak CNI.

Akramakum mengatakan tudingan menggerus ruang hidup warga tidak benar. Menurutnya, sediment pond yang berada di belakang rumah warga tidak mengganggu, justru keberadaan sediment pond dan tanggul melindungi permukiman warga karena wilayah produksi perusahaan berada di atas perbukitan.

“Kami telah membangun fasilitas sediment pond di area sekitar Labuan Bajo sebagai fasilitas treatment air limpasan sehingga air yang kami keluarkan ke sungai dan laut sudah memenuhi baku mutu lingkungan. Warga pun masih ada yang melaut di sekitar jetty,” katanya.

Terkait larangan mencari kayu di hutan untuk diolah menjadi kayu bakar oleh warga, ia menegaskan hal tersebut bukan larangan dari perusahaan.

“Itu bukan kami yang melarang, tetapi aturan yang melarang siapa pun melakukan aktivitas di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Aturan itu berlaku baik bagi perusahaan maupun warga,” jelasnya.

“Kami sama sekali tidak merampas ruang hidup warga. Warga masih beraktivitas seperti biasanya, bahkan banyak warga yang melamar pekerjaan dan diakomodasi. Kami mengutamakan warga lokal sesuai kebutuhan perusahaan. Selain tudingan merampas ruang hidup, tudingan mencaplok tanah warga juga tidak benar. Semua tanah sudah bebas untuk diolah oleh PT CNI,” katanya lagi.

Menanggapi pernyataan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra melalui Andi Rahman, Akramakum mengatakan pihaknya memang beraktivitas membuka kawasan hutan, namun telah mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah.

“Seluruh kewajiban terkait kawasan hutan, baik perizinan, PNBP, jaminan maupun kewajiban rehabilitasi DAS telah kami penuhi,” tutupnya.

Laporan: Anti

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|