Mahkamah Konstitusi R.I Verifikasi dan Sahkan Bukti Para Pemohon Terkait _Judicial Review_ UU Peradilan Militer

3 days ago 13

SULTRAKINI.COM: JAKARTA-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kembali menggelar persidangan pemeriksaan pendahuluan kedua dalam permohonan _Judicial Review_ UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dengan registrasi Nomor 260/PUU-XXIII/2025, yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu selaku para Pemohon.

Persidangan yang diketuai Prof. Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa 18 bukti (P1-P18) yang diajukan Pemohon telah diterima, diverifikasi, dan dinyatakan sah memulai ketukan palu ketua persidangan.

Bukti-bukti yang diajukan Pemohon meliputi dokumen persidangan, serta dokumen resmi terkait proses hukum atas tindak pidana yang dialami para Pemohon dan keluarga Pemohon saat bersidang di Peradilan Militer Medan, serta Legal Standing dari Para Pemohon.

Prof. Enny menyampaikan bahwa pasca verifikasi dan pengesahan bukti pemohon, Mahkamah akan melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan apakah perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian atau tidak.

Proses RPH diperkirakan memerlukan waktu satu hingga dua minggu sebelum Mahkamah menyampaikan keputusan berikutnya.

Sebagaimana nasehat Majelis Hakim pada sidang sebelumnya tanggal 8 Januari 2026, Pemohon melalui Kuasanya telah melakukan perbaikan dan penyempurnaan Permohonan, termasuk:

1. Penambahan frasa “sepanjang tindak pidana” pada perihal dan petitum. Serta argumentasi normatif untuk mempertegas ruang lingkup norma yang dimohonkan pengujiannya.

2. Penguatan argumentasi mengenai kerugian hak-hak konstitusional Pemohon dikarenakan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang secara nyata dan terang benderang (Ceto Welo-welo) bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan 28D Ayat (1) UUD 1945 terkait hak Pemohon atas kepastian hukum serta persamaan di hadapan hukum.

3. Penegasan kembali klaim impunitas, dengan memasukkan tambahan uraian mengenai praktik peradilan militer yang tidak transparan serta membatasi akses publik, termasuk dalam dua kasus yang dialami para Pemohon;

4. Penambahan referensi normatif dan dokumen relevan yang menguatkan dalil bahwa yurisdiksi absolut peradilan militer atas seluruh tindak pidana anggota TNI bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dijamin UUD 1945.

5. Penyampaian bahwa revisi terhadap UU Peradilan Militer telah diajukan DPR sejak tahun 2004 dimana seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut dan memasukkannya ke dalam Daftar RUU Prolegnas 2004-2005. Namun pembahasan antara DPR dan pemerintah mengalami jalan buntu yang salah satu pembahasannyaterkait yurisdiksi Peradilan militer, pembahasan RUU tidak dilanjutkan. Para Pemohon kemudian menemukan bahwa UU Peradilan Militer (UU No 31 Tahun 1997) terakhir kali masuk ke dalam list Prolegnas adalah tahun 2010-2014, dan setelahnya hampir 11 tahun berlalu tidak kunjung dimasukkan kembali ke dalam list Undang-Undang yang akan direvisi dalam Prolegnas.

Majelis Hakim mencatat bahwa perbaikan telah mengikuti nasehat hakim saat persidangan pertama, termasuk penataan sistematika permohonan dan penyempurnaan argumentasi hukum.

Diketahui

Permohonan _Judical Review_ UU Peradilan Militer berangkat dari kasus faktul yang langsung dialami para Pemohon sehingga membuat menimbulkan kerugian hak konstitusional Pemohon dikarenakan penyelesaian tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI diadili melalui Peradilan Militer.

Lenny Damanik adalah ibu dari MHS (15), yang meninggal akibat penganiayaan oleh prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi. Proses peradilan militer berlangsung tanpa penahanan pelaku dari sejak penyidikan, penuntutan dan putusan. Bahkan tanpa menghadirkan saksi kunci.

Serta menerapkan pembatasan dalam persidangan semisal meminta KTP, mengeledah tas pemohon, pengunjung sidang dan kuasa pemohon. Parahnya buku yang dibawak kuasa hukum pemohon ditanya-tanya.

Tidak hanya itu sidang yang seyogyanya terbuka untuk umum itu tidak membolehkan pengujung sidang dan pemohon mengambil video. Padahal kuasa hukum pemohon sebelumnya juga telah bersurat secara resmi kepada ketua Peradilan Militer Medan.

Alhasil tuntutan Odititur Militer sangat ringan yaitu 12 bulan dan parahnya majelis hakim memutus 10 bulan atau lebih ringan dari tuntutan Odititur Militer.

Begitu juga dengan Eva Meliani Br. Pasaribu adalah anak dari wartawan investigatif Rico Sempurna Pasaribu, yang tewas bersama istri, anak, dan cucunya dalam pembunuhan berencana dengan modus pembakaran rumah.

Meski nama oknum prajurit TNI Koptu HB berulang kali disebut memiliki keterkaitan dengan pembunuhan berencana terhadap keluarga pemohon, ia tidak pernah diproses secara objektif dan transparan.

Pemohon menilai ketidakadilan dan tidak adanya persamaan dihadapan hukum di karenakan adanya Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan yurisdiksi absolut kepada Peradilan Militer untuk mengadili seluruh tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI termasuk tindak pidana umum, sehingga menciptakan ruang impunitas.

Permohonan ini menegaskan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI harus diadili di Peradilan Umum dan tindak pidana militer diadili di peradilan Militer, sebagaimana amanat Pasal 65 ayat (2) UU TNI.

Norma dalam UU Peradilan Militer yang bertentangan dengan ketentuan tersebut dinilai tidak kompatibel dengan prinsip supremasi sipil, kepastian hukum, serta persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.

Para Pemohon dan kuasa hukum berharap Mahkamah Konstitusi melanjutkan permohonan ini ke tahap pemeriksaan pembuktian dan pada akhirnya mengabulkan permohonan uji materiil atas UU Peradilan Militer.

Sebagai langkah penting untuk:

1. mengakhiri dualisme yurisdiksi peradilan tindak pidana bagi anggota TNI,

2. menghentikan impunitas, dan

3. memastikan bahwa korban kekerasan yang melibatkan anggota TNI memperoleh keadilan melalui peradilan yang objektif, transparan, dan setara.

Serta pemohon juga mohon dukungan masyarakat Indonesia untuk mengawal permohonan ini hingga dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi R.I.***

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|