SULTRAKINI.COM: KENDARI – Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan Universitas Halu Oleo (UHO) menggelar sosialisasi Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) UHO Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, di Hotel Kubah 9, Senin (11/5/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada berbagai pihak terkait mengenai keberadaan dan pengelolaan kawasan hutan, sehingga seluruh pihak yang berkepentingan memiliki persepsi yang sama dalam pengelolaannya.
Ketua panitia kegiatan, Alamsyah Flamin, S.Hut., M.P., menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan tersebut diberikan kepada Universitas Halu Oleo melalui Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan sebagai koordinator pelaksana pengelolaan kawasan.
“Ini merupakan kegiatan sosialisasi kawasan hutan dengan tujuan khusus yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan. Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan ditunjuk sebagai koordinator dalam pengelolaannya,” ujarnya.
Ia mengatakan, kawasan KHDTK tersebut berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Abeli dan Kecamatan Nambo, serta mencakup tiga kelurahan di wilayah Kota Kendari.
Menurutnya, kawasan terluas berada di Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Nambo, yang menjadi salah satu fokus pengelolaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan.
Ia menambahkan, sosialisasi ini penting dilakukan agar pengelolaan kawasan dapat berjalan maksimal sekaligus melibatkan masyarakat sekitar dalam pemanfaatannya.
“Kami ingin seluruh pihak memahami fungsi dan tujuan kawasan ini, sehingga pengelolaannya bisa berjalan lebih baik. Masyarakat sekitar juga akan dilibatkan dalam pengelolaan kawasan,” katanya.
Alamsyah menyebut, saat ini terdapat tiga kelompok tani hutan yang berada di kawasan tersebut. Pihaknya juga telah melakukan diskusi awal dan akan melanjutkan kolaborasi bersama masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan.

Selain itu, pihak UHO juga akan membangun kerja sama dengan pemerintah dan instansi terkait, termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gula Raya sebagai pemilik wilayah kawasan.
“Kami akan berkolaborasi dengan dinas terkait dan KPH Gula Raya agar kawasan ini dapat terkelola dengan baik, dimanfaatkan secara optimal, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan Nomor 105 Tahun 2025 tertanggal 10 Maret 2025, total luas kawasan KHDTK UHO mencapai 191,85 hektare.
Kawasan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi melalui kolaborasi bersama masyarakat sekitar kawasan.
Laporan: Andi Mahfud

6 hours ago
4
















































