SULTRAKINI.COM: KOLAKA-Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, dituding melakukan perampasan ruang hidup masyarakat serta pencemaran udara di Desa Labuan Bajo, Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Kehadiran PT CNI dianggap menggerus kehidupan masyarakat pesisir sebagaimana termuat dalam tulisan media Sultratop terbitan 10 April 2026 berjudul “Tambang di Hulu, Derita di Hilir, Kisah Warga Labuan Bajo dan Bagaimana PSN Menggerus Kehidupan Pesisir.”
Menanggapi tudingan tersebut, pihak PT CNI membantah adanya tindakan perampasan ruang hidup warga maupun pencemaran udara. PT CNI mengaku telah menjalankan aktivitas sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta melakukan mitigasi pencemaran.
Manager Environmental PT CNI, Akramakum Ramli, mengatakan tudingan perampasan ruang hidup warga di wilayah Labuan Bajo tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, kehadiran PT CNI justru menghadirkan lapangan pekerjaan baru bagi warga sekitar serta mempermudah akses jalan.
“Aktivitas PT CNI di wilayah Wolo membuka peluang kerja baru, khususnya di wilayah Labuan Bajo. Selain warga lokal direkrut menjadi karyawan PT CNI sesuai kebutuhan, warga juga banyak berdagang dan jenis pekerjaan lainnya bermunculan. Peluang mendapat pekerjaan lebih banyak,” jelasnya.
Pencemaran udara dan kebisingan yang disebabkan aktivitas hauling juga dituding sebagai penyebab polusi dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) terhadap warga. Menanggapi hal tersebut, Akramakum Ramli mengatakan pihak CNI telah melakukan mitigasi dengan menyiapkan delapan unit mobil penyiram debu. Ia mengklaim debu yang bertebaran masih di bawah baku mutu berdasarkan hasil uji laboratorium. Selain itu, perusahaan juga telah bekerja sama dengan pusat layanan kesehatan setempat.
Tudingan lainnya, seperti keberadaan sediment pond (kolam pengendapan air limpasan) di belakang rumah warga, ruang tangkap nelayan di pesisir yang menjadi sempit karena adanya pelabuhan dan sedimentasi, serta larangan mengambil kayu di kawasan hutan oleh warga, juga diklarifikasi pihak CNI.
Akramakum Ramli menegaskan tudingan bahwa perusahaan menggerus ruang hidup warga tidak benar. Menurutnya, warga masih melaut di sekitar area jetty atau pelabuhan bongkar muat PT CNI.
“Sediment pond berada di belakang rumah warga dan tidak mengganggu. Justru dengan adanya sediment pond dan tanggul, pemukiman warga terlindungi karena wilayah produksi kami berada di atas ketinggian atau perbukitan. Warga juga masih ada yang melaut di sekitar jetty. Sedimen atau limpasan lumpur yang masuk ke laut juga masih di bawah baku mutu. Untuk larangan mencari kayu di hutan untuk diolah menjadi kayu bakar oleh warga, itu bukan kami yang melarang, tetapi aturan yang melarang siapa pun melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung. Itu berlaku baik bagi perusahaan maupun warga,” jelasnya.
“Kami sama sekali tidak merampas ruang hidup warga. Warga masih beraktivitas seperti biasanya, bahkan banyak warga yang melamar pekerjaan dan diakomodasi. Kami mengutamakan warga lokal sesuai kebutuhan perusahaan. Selain tudingan merampas ruang hidup, tudingan mencaplok tanah warga juga tidak benar. Semua tanah sudah bebas untuk diolah oleh PT CNI,” katanya lagi.
Menanggapi pernyataan Walhi Sultra dan Andi Rahman terkait izin pembukaan hutan, Akramakum Ramli mengatakan seluruh perizinan, baik IPPKH maupun IUP, telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Apapun itu, semua penambang pasti mengubah kawasan hutan, tetapi ada kewajiban pengganti yang kami lakukan sesuai mekanisme atau aturan,” pungkasnya.
Laporan: Anti

4 hours ago
3

















































